Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Pojokan

Apa Maksud Darurat Sipil yang Jokowi Usulkan?

Rizky Prasetya oleh Rizky Prasetya
30 Maret 2020
A A
darurat sipil, jokowi, corona virus mojok.co

darurat sipil, jokowi, corona virus mojok.co

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO –Dalam beberapa waktu ke depan, ada kemungkinan kita akan merasakan darurat sipil. Apa sebenarnya darurat sipil itu dan bagaimana prosedurnya?

Presiden Jokowi mengatakan bahwa negara ini perlu menerapkan kebijakan darurat sipil. Kebijakan tersebut diperlukan untuk memberlakukan aturan physical distanding dalam skala luas secara tegas, efektif, dan disiplin. Kebijakan ini akan diambil jika masalah virus corona ini tidak kunjung membaik.

“Saya minta kebijakan pembatasan sosial berskala besar, physical distancing, dilakukan lebih tegas, lebih disiplin dan lebih efektif lagi sehingga tadi sudah saya sampaikan, bahwa perlu didampingi adanya kebijakan darurat sipil,” kata Jokowi, di Istana Bogor, Senin 30 Maret 2020.

Oke, sebentar. Sebenarnya, apa itu darurat sipil?

Darurat sipil diatur oleh Perppu nomor 23 tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya. Dalam Perppu tersebut, darurat sipil adalah keadaan bahaya yang ditetapkan oleh Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang untuk seluruh atau sebagian wilayah negara.

Kebijakan tersebut ditetapkan jika Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang menyatakan bahwa wilayah NKRI ditetapkan dalam bahaya. Bahaya yang dimaksud adalah yang pertama saat ada ancaman perang, kerusuhan, pemberontakan. Yang kedua adalah timbul perang dan bahaya perkosaan. Yang ketiga, hidup negara dalam ancaman bahaya.

Kebijakan tersebut hanya bisa dilaksanakan oleh Presiden, dan dibantu oleh badan yang dibentuk oleh Presiden.

Badan tersebut berisi Menteri pertama, Menteri Pertahanan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Luar Negeri, Kepala Staf Angkata Darat, Kepala Staf Angkatan Laut, Kepala Staf Angkatan Udara, dan Kepala Kepolisian Negara. Presiden bisa mengangkat pejabat lain untuk masuk di badan tersebut. Ya terserah presidennya lah, orang cuma dia yang bisa.

Di level daerah, kekuasaan dipegang oleh Kepala Daerah tingkat II yaitu Bupati atau Wali Kota. Tapi tetep harus mengikuti arahan dari penguasa pusat. Hanya saja, ketika pusat menghapus aturan tersebut, kepala daerah harus tetap memberlakukannya selama 4 bulan.

Untuk kasus kali ini, Jokowi meminta karantina kesehatan, khususnya karantina wilayah, tetap jadi kepentingan pusat. Daerah tidak berwenang untuk melaksanakan tersebut dan hanya menjalankan perintah dari pusat.

Yang perlu diperhatikan adalah aturan tersebut berbeda dengan karantina wilayah. Karantina wilayah mewajibkan pemerintah untuk memberi warga negara bantuan, sedangkan untuk darurat sipil, pemerintah tak punya kewajiban untuk memenuhi kebutuhan warga negara saat diberlakukan.

Yang bisa kita lakukan sebagai warga negara adalah segera mempersiapkan diri untuk menghadapi diberlakukannya aturan itu.

BACA JUGA Virus Corona: Tetap Waras walau Dibatasi Tembok yang Sama dan artikel menarik lainnya dari Rizky Prasetya.

Terakhir diperbarui pada 30 Maret 2020 oleh

Tags: darurat sipiljokowivirus corona
Rizky Prasetya

Rizky Prasetya

Redaktur Mojok. Hobi main game dan suka nulis otomotif.

Artikel Terkait

Kereta Cepat Whoosh DOSA Jokowi Paling Besar Tak Termaafkan MOJOK.CO
Esai

Whoosh Adalah Proyek Kereta Cepat yang Sudah Busuk Sebelum Mulai, Jadi Dosa Besar Jokowi yang Tidak Bisa Saya Maafkan

17 Oktober 2025
darurat milter.MOJOK.CO
Ragam

Saat Darurat Militer Diumumkan, Saat Itu Juga Negara Hukum Telah Runtuh. Kebebasan Sipil dan Akademik Telah Mati

4 September 2025
darurat militer.MOJOK.CO
Mendalam

Belajar dari Sejarah: Darurat Militer Cuma Bikin Negara Menjadi Neraka, Rakyat Makin Menderita

4 September 2025
Sialnya Warga Banjarsari Solo: Dekat Rumah Jokowi, tapi Jadi Langganan Banjir Gara-gara Proyek Jokowi.MOJOK.CO
Aktual

Sialnya Warga Banjarsari Solo: Dekat Rumah Jokowi, tapi Jadi Langganan Banjir Gara-gara Proyek Jokowi

7 Maret 2025
Muat Lebih Banyak
Tinggalkan Komentar

Terpopuler Sepekan

8 tahun merantau di Jakarta akhirnya resign. MOJOK.CO

Nekat Resign usai 8 Tahun Kerja di BUMN, Nggak Betah Hidup di Jakarta dan Baru Sadar Bawa Trauma Keluarga Terlalu Lama

4 Desember 2025
Bakpia Mojok.co

Sentra Bakpia di Ngampilan Siap Jadi Malioboro Kedua

1 Desember 2025
Bencana Alam Dibuat Negara, Rakyat yang Disuruh Jadi Munafik MOJOK.CO

Bencana Alam Disebabkan Negara, Rakyat yang Diminta Menanam Kemunafikan

3 Desember 2025
Lulus S2 dari UI, resign jadi dosen di Jakarta. MOJOK.CO

Lulusan S2 UI Tinggalkan Karier Jadi Dosen di Jakarta, Pilih Jualan Online karena Gajinya Lebih Besar

5 Desember 2025
jogjarockarta.MOJOK.CO

Mataram Is Rock, Persaudaraan Jogja-Solo di Panggung Musik Keras

3 Desember 2025
Dari Jogja ke Solo naik KRL pakai layanan Gotransit dari Gojek yang terintegrasi dengan GoCar. MOJOK.CO

Sulitnya Tugas Seorang Influencer di Jogja Jika Harus “Ngonten” ke Solo, Terselamatkan karena Layanan Ojol

1 Desember 2025
Summer Sale Banner
Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.