Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Rame Moknyus

Zumi Zola Korupsi, Demi Beli Action Figure?

Redaksi oleh Redaksi
24 Agustus 2018
A A
Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Dari dana miliaran rupiah yang disalahgunakan, Zumi Zola terbukti menghabiskan sebagian untuk membeli action figure dari Singapura.

Pesinetron ganteng yang telah membanting setir ke kancah politik, Zumi Zola, kembali mencuat namanya atas kasus korupsi. Dari berbagai rekanan dan proyek infrastruktur di Jambi, ia diduga mendapatkan dana gratifikasi dalam jumlah spektakuler.

Menurut jaksa KPK dalam Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta, Kamis lalu (23/8), Zumi disebutkan menerima dana lebih dari 40 miliar rupiah, 177 ribu dolar Amerika Serikat, hingga 100 ribu dolar Singapura. Tak lupa, ia juga terbukti menerima 1 unit mobil Toyota Alphard.

Di luar dana yang mengalir ke pundi-pundinya, Zumi juga didakwa menyetor uang sebesar 16 miliar rupiah ke DPRD Jambi demi melicinkan pengesahan Raperda APBD Jambi 2017 dan 2018.

“Zumi Zola Zulkifli telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan menerima gratifikasi,” demikian dikutip dari pernyataan jaksa KPK Rini Triningsih.

Dari sederet bukti penyalahgunaan dana, ada hal yang menarik. Selain untuk membiayai perjalanan Zumi Zola hingga acara pisah sambut, salah satu keperluan yang disorot adalah pembelian action figure seharga 52 juta rupiah pada bulan Oktober 2017.

“Pada Oktober 2017, (terdakwa) membayar action figure seharga 52 juta rupiah yang dipesan terdakwa pada 2016 dengan cara transfer ke penjualnya di Singapura,” lanjut Rini.

Ya, Saudara-Saudara: Zumi Zola membeli action figure dengan dana korupsi. Lebih tepatnya, ia membeli 9 patung karakter Marvel, sebelum akhirnya ia melakukan orderan kembali di XM Studios seharga 5.600 dolar Singapura dengan setoran tunai.

Jangankan action figure, Zumi Zola pun diketahui membeli pakaian di Plaza Indonesia Jakarta dengan nominal mencapai 50 juta rupiah menggunakan dana gratifikasi. Disebutkan, dompet dan ikat pinggang juga masuk menjadi barang belanjaan sang Gubernur Jambi nonaktif ini. Tak lupa, tanggungan belanja online istri Zumi Zola, Sherin Taria, juga diselesaikan dengan uang gratifikasi melalui orang kepercayaannya, Asrul Pandapotan.

Mengalirnya dana gratifikasi ternyata dialami Zumi Zola sejak pertama kali ia menjabat sebagai Gubernur Jambi. Tak hanya untuk dirinya, dana ini juga dialokasikan untuk kepentingan DPD PAN Kota Jambi dan Zumi Laza, adiknya, yang mencalonkan diri sebagai Wali Kota Jambi 2018. Bahkan, pembelian hewan kurban dan acara buka puasa bersama pun tak luput dari dana ini.

Atas perbuatannya, Zumi kini terancam pidana dari Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP. Ia juga didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Secara umum, kini ia terancam hukuman penjara selama 20 tahun.

Yaaah, kalau gitu, action figure Marvel-nya bolehlah dibawa sebagai teman bicara menghabiskan waktu di balik jeruji besi. Hehe. (A/K)

Terakhir diperbarui pada 24 Agustus 2018 oleh

Tags: beli action figuredana gratifikasiGubernur Jambimarveltahanan KPKterdakwaZumi Zola Zulkifli
Redaksi

Redaksi

Artikel Terkait

dugaan salah tangkap terdakwa klitih mojok.co
Hukum

Disiksa hingga Mulut Ditodong Pistol, Ini 5 Temuan Dugaan Salah Tangkap Klitih di Gedongkuning

7 November 2022
she-hulk mojok.co
Hiburan

She-Hulk, Serial Baru dari MCU dengan Komedi yang Ringan Tayang Hari Ini

18 Agustus 2022
ilustrasi Andai Multiverse of Madness Loki Beneran Ada, Boleh Kali Pindah ke Indonesia Versi Lain mojok.co
Pojokan

Andai Multiverse of Madness Loki Beneran Ada, Boleh Kali Pindah ke Indonesia Versi Lain

16 Juli 2021
Captain America dalam ‘Image’ Sam Wilson: Tak Blonde atau Bermata Biru, tapi Milik Kita Semua
Pojokan

Captain America dalam ‘Image’ Sam Wilson: Tak Blonde atau Bermata Biru, tapi Milik Kita Semua

27 April 2021
Muat Lebih Banyak
Tinggalkan Komentar

Terpopuler Sepekan

Pamong cerita di Borobudur ikuti pelatihan hospitality. MOJOK.CO

Kemampuan Wajib yang Dimiliki Pamong Cerita agar Pengalaman Wisatawan Jadi Bermakna

16 Desember 2025
bantul, korupsi politik, budaya korupsi.MOJOK.CO

Raibnya Miliaran Dana Kalurahan di Bantul, Ada Penyelewengan

16 Desember 2025
Undang-Undang Tanjung Tanah dan Jejak Keadilan di Sumatera Kuno pada Abad Peralihan

Undang-Undang Tanjung Tanah dan Jejak Keadilan di Sumatera Kuno pada Abad Peralihan

14 Desember 2025
Peringatan Hari Monyet Ekor Panjang Sedunia di Jogja. MOJOK.CO

Pilu di Balik Atraksi Topeng Monyet Ekor Panjang, Hari-hari Diburu, Disiksa, hingga Terancam Punah

15 Desember 2025
UGM.MOJOK.CO

UGM Berikan Keringanan UKT bagi Mahasiswa Terdampak Banjir Sumatra, Juga Pemulihan Psikologis bagi Korban

18 Desember 2025
elang jawa.MOJOK.CO

Mempertaruhkan Nasib Sang Garuda di Sisa Hutan Purba

18 Desember 2025

Video Terbaru

SD Negeri 3 Imogiri Bantul: Belajar Bergerak dan Bertumbuh lewat Sepak Bola Putri

SD Negeri 3 Imogiri Bantul: Belajar Bergerak dan Bertumbuh lewat Sepak Bola Putri

18 Desember 2025
Ketakutan pada Ular yang Lebih Dulu Hadir daripada Pengetahuan

Ketakutan pada Ular yang Lebih Dulu Hadir daripada Pengetahuan

17 Desember 2025
Undang-Undang Tanjung Tanah dan Jejak Keadilan di Sumatera Kuno pada Abad Peralihan

Undang-Undang Tanjung Tanah dan Jejak Keadilan di Sumatera Kuno pada Abad Peralihan

14 Desember 2025

Konten Promosi



Summer Sale Banner
Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.