Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Suara Bawah Tanah
    • Eksplor
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Suara Bawah Tanah
    • Eksplor
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Rame Moknyus

Kronologi Pembantaian Buaya di Papua: Rebutan Hak Hidup dengan Manusia?

Redaksi oleh Redaksi
16 Juli 2018
A A
Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Pembantaian buaya di Papua hingga 292 ekor menarik perhatian publik. Meski merupakan binatang liar yang berbahaya, patutkah buaya dihabisi secara massal? Benarkah buaya dan manusia kini mulai berebut hak hidup?

Setelah keberhasilan Lalu Muhammad Zohri meraih predikat juara dunia lari dalam nomor 100 meter putra, Indonesia kembali menjadi perbincangan internasional. Kali ini, penyebabnya adalah pembantaian buaya di Papua yang terjadi secara massal, hingga mencapai 292 ekor.

Iya, 292 ekor buaya ini dihabisi sekaligus oleh warga di Papua—tepatnya di wilayah SP 1, Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat—karena dianggap membahayakan lingkungan sekitar, bahkan telah menelan korban jiwa.

Menjadi berita hangat di media lokal hingga internasional. berikut ini Mojok rangkumkan kronologi kejadian pembantaian 292 buaya di Sorong, Papua, yang mengenaskan.

1. Seorang warga bernama Sugito, pada hari Jumat (13/7), bermaksud untuk mencari rumput di sekitar tempat kejadian. Lelaki pembuat tahu ini berada di kawasan penangkaran buaya milik PT Mitra Lestari Abadi (MLA).

2. Menurut pihak MLA, Sugito masuk tanpa izin ke dalam area penangkaran karena di sana terdapat rumput dan kangkung. Alhasil, secara mendadak, Sugito langsung diterkam oleh seekor buaya.

3. Sekitar pukul 15.30 WIT, warga mendatangi lokasi penangkaran karena mendengar teriakan Sugito. Naas, Sugito ditemukan tewas karena digigit buaya.

4. Malam harinya, warga mendatangi pihak penangkaran dan meminta penangkaran untuk ditutup. Tak lupa, mereka mempertanyakan soal izin usaha MLA. Menanggapi hal ini, MLA berjanji akan menunjukkan izin usaha dan memberi uang santunan.

5. Keesokan harinya (14/7), usai pemakaman, seorang saksi menyebutkan bahwa puluhan warga mendatangi Polsek Aimas, Sorong. Mereka menuntut polisi agar segera menggelar penyelidikan tewasnya Sugito karena digigit buaya.

6. Warga yang telanjur marah mulai bersepakat untuk melakukan pembantaian buaya di penangkaran terkait. Alasannya, mereka ingin tidak ada lagi korban jiwa yang jatuh akibat keganasan buaya.

7. Beberapa sumber menyebutkan, pembantaian buaya di Papua ini juga terjadi karena kekesalan warga terhadap pihak MLA. Warga berpendapat bahwa penangkaran buaya tidak semestinya didirikan di kawasan pemukiman karena menimbulkan ketakutan.

8. Lokasi penangkaran yang saat itu tidak terkunci memudahkan warga yang marah untuk masuk ke dalam. Bersenjatakan parang, kayu, batu, dan tombak, warga yang berjumlah 400-an orang ini membantai buaya hingga berjumlah 292 ekor, mulai dari buaya yang berukuran sedang hingga indukan. Buaya yang masih berusia anak-anak dikabarkan dijarah oleh warga yang marah.

9. Ke-292 buaya yang mati disebut merupakan buaya  milik pemerintah, mengingat indukan buaya bisa diambil dari penangkaran lain maupun alam bebas.

10. Buaya yang mati diseret keluar, lalu dibiarkan menumpuk di luar penangkaran. Momen pembantaian hingga penumpukan bangkai buaya ini direkam oleh beberapa warga dan diedarkan melalui smartphone.

Iklan

11. Emosi warga tidak dapat dibendung. Dalam kerumunan aksi, terdapat Wakil Bupati Sorong, Sunaryo, dan anggota Polsek. Namun, mereka tidak dapat menenangkan ratusan warga yang marah ini.

12. Polisi mengadakan pengumpulan keterangan kejadian, termasuk pada sejumlah warga dan pihak MLA yang terdaftar atas nama Albert Siahaan selaku pemilik.

13. Kini, polisi masih terus melakukan pengusutan kasus pembantaian buaya di Papua. Jika kelak pembantaian ini terbukti dilakukan. warga setempat dapat terancam dikenai hukuman dari berlakunya Undang-Undang tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, lebih tepatnya pada Pasal 21 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Hayati dan Ekosistemnya.

Hingga tulisan ini diturunkan, kasus pembantaian buaya di Papua terus menjadi kontroversi. Sejumlah pihak pemerhati lingkungan dan hewan menyayangkan tindakan ini, meski mereka tentu saja menyatakan turut berduka atas hilangnya nyawa Sugito.

Peristiwa menyedihkan ini sejatinya bisa menjadi kaca besar bagi kita untuk saling berefleksi. Mengingat buaya adalah makhluk hidup yang juga memiliki hak, sudahkah kita memosisikan diri secara adil sebagai sesama penghuni Bumi? (A/K)

Terakhir diperbarui pada 16 Juli 2018 oleh

Tags: Albert Siahaanbuaya matiMLApembantaian buaya di PapuapenangkaranPT Mitra Lestari AbadisorongSugito
Redaksi

Redaksi

Artikel Terkait

Mop

Kalau Cacingan Mesti Minum Bir Banyak-Banyak

22 September 2017
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Nikahkan anak di Lapas Wirogunan Yogyakarta. MOJOK.CO

Penuhi Tanggung Jawab sebagai Ayah, Seorang Napi Nikahkan Putrinya di Lapas Wirogunan Jogja

28 Juli 2026
Budi daya ikan nila cuan 18 juta tiap 4 bulan tapi jangan ngasal MOJOK.CO

Budi daya ikan nila bisa cuan 18 juta tiap 4 bulan tapi jangan sampai merusak sumber daya 40 tahun ke depan

30 Juli 2026
Kos 150 Ribu di Jogja Saksi Perjuangan Lolos SNBT, Rela Mandi Air yang Bikin Gatal Demi PTN Impian.MOJOK.CO

Kos 150 Ribu di Jogja Saksi Perjuangan Lolos SNBT, Rela Mandi Air yang Bikin Gatal Demi PTN Impian

29 Juli 2026
Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Romo Pitoyo dalam acara peresmian Laboratorium Alam SMA Kolese De Britto Yogyakarta. MOJOK.CO

Laboratorium Alam De Britto: Pondok Perenungan Manusia agar Tak Kehilangan Hati Nurani di Tengah “Bahaya” AI

28 Juli 2026
Usaha jasa kebersihan, Ready Clean Jogja sampai ke Turki. MOJOK.CO

Berawal dari Kegabutan dan UMK Jogja yang “Ngenes”, Kini Mampu Kirim Pegawai ke Turki agar Gelar Sarjana Tak Sia-sia

28 Juli 2026
Alasan seorang ibu tak ragu kuliahkan anak di Universitas Terbuka (UT). Perjalanan dan pencapaian anak jadi jawabannya MOJOK.CO

Saat Ibu Dukung Anak Kuliah di Universitas Terbuka (UT): Berbuah Pencapaian Membanggakan

30 Juli 2026

Video Terbaru

Di Balik Panggung "Sebat Dulu Live on Stage": Kunto Aji, Hadroh, dan Spiritualitas Pembebasan

Di Balik Panggung “Sebat Dulu Live on Stage”: Kunto Aji, Hadroh, dan Spiritualitas Pembebasan

23 Juni 2026
Mia Bustam dan Jejak Kelam 1965 dalam Dunia Seni Rupa

Mia Bustam dan Jejak Kelam 1965 dalam Dunia Seni Rupa

6 Juni 2026
Minahasa yang Bukan Cuma Bunaken: Roman Remy Silado, Mestizo, dan Aroma Sabut Kelapa

Minahasa yang Bukan Cuma Bunaken: Roman Remy Silado, Mestizo, dan Aroma Sabut Kelapa

31 Mei 2026


Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2026 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Ragam
    • Catatan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2026 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.