Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Edumojok
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Edumojok
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Rame Moknyus

Kronologi Pembantaian Buaya di Papua: Rebutan Hak Hidup dengan Manusia?

Redaksi oleh Redaksi
16 Juli 2018
A A
Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Pembantaian buaya di Papua hingga 292 ekor menarik perhatian publik. Meski merupakan binatang liar yang berbahaya, patutkah buaya dihabisi secara massal? Benarkah buaya dan manusia kini mulai berebut hak hidup?

Setelah keberhasilan Lalu Muhammad Zohri meraih predikat juara dunia lari dalam nomor 100 meter putra, Indonesia kembali menjadi perbincangan internasional. Kali ini, penyebabnya adalah pembantaian buaya di Papua yang terjadi secara massal, hingga mencapai 292 ekor.

Iya, 292 ekor buaya ini dihabisi sekaligus oleh warga di Papua—tepatnya di wilayah SP 1, Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat—karena dianggap membahayakan lingkungan sekitar, bahkan telah menelan korban jiwa.

Menjadi berita hangat di media lokal hingga internasional. berikut ini Mojok rangkumkan kronologi kejadian pembantaian 292 buaya di Sorong, Papua, yang mengenaskan.

1. Seorang warga bernama Sugito, pada hari Jumat (13/7), bermaksud untuk mencari rumput di sekitar tempat kejadian. Lelaki pembuat tahu ini berada di kawasan penangkaran buaya milik PT Mitra Lestari Abadi (MLA).

2. Menurut pihak MLA, Sugito masuk tanpa izin ke dalam area penangkaran karena di sana terdapat rumput dan kangkung. Alhasil, secara mendadak, Sugito langsung diterkam oleh seekor buaya.

3. Sekitar pukul 15.30 WIT, warga mendatangi lokasi penangkaran karena mendengar teriakan Sugito. Naas, Sugito ditemukan tewas karena digigit buaya.

4. Malam harinya, warga mendatangi pihak penangkaran dan meminta penangkaran untuk ditutup. Tak lupa, mereka mempertanyakan soal izin usaha MLA. Menanggapi hal ini, MLA berjanji akan menunjukkan izin usaha dan memberi uang santunan.

5. Keesokan harinya (14/7), usai pemakaman, seorang saksi menyebutkan bahwa puluhan warga mendatangi Polsek Aimas, Sorong. Mereka menuntut polisi agar segera menggelar penyelidikan tewasnya Sugito karena digigit buaya.

6. Warga yang telanjur marah mulai bersepakat untuk melakukan pembantaian buaya di penangkaran terkait. Alasannya, mereka ingin tidak ada lagi korban jiwa yang jatuh akibat keganasan buaya.

7. Beberapa sumber menyebutkan, pembantaian buaya di Papua ini juga terjadi karena kekesalan warga terhadap pihak MLA. Warga berpendapat bahwa penangkaran buaya tidak semestinya didirikan di kawasan pemukiman karena menimbulkan ketakutan.

8. Lokasi penangkaran yang saat itu tidak terkunci memudahkan warga yang marah untuk masuk ke dalam. Bersenjatakan parang, kayu, batu, dan tombak, warga yang berjumlah 400-an orang ini membantai buaya hingga berjumlah 292 ekor, mulai dari buaya yang berukuran sedang hingga indukan. Buaya yang masih berusia anak-anak dikabarkan dijarah oleh warga yang marah.

9. Ke-292 buaya yang mati disebut merupakan buaya  milik pemerintah, mengingat indukan buaya bisa diambil dari penangkaran lain maupun alam bebas.

10. Buaya yang mati diseret keluar, lalu dibiarkan menumpuk di luar penangkaran. Momen pembantaian hingga penumpukan bangkai buaya ini direkam oleh beberapa warga dan diedarkan melalui smartphone.

Iklan

11. Emosi warga tidak dapat dibendung. Dalam kerumunan aksi, terdapat Wakil Bupati Sorong, Sunaryo, dan anggota Polsek. Namun, mereka tidak dapat menenangkan ratusan warga yang marah ini.

12. Polisi mengadakan pengumpulan keterangan kejadian, termasuk pada sejumlah warga dan pihak MLA yang terdaftar atas nama Albert Siahaan selaku pemilik.

13. Kini, polisi masih terus melakukan pengusutan kasus pembantaian buaya di Papua. Jika kelak pembantaian ini terbukti dilakukan. warga setempat dapat terancam dikenai hukuman dari berlakunya Undang-Undang tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, lebih tepatnya pada Pasal 21 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Hayati dan Ekosistemnya.

Hingga tulisan ini diturunkan, kasus pembantaian buaya di Papua terus menjadi kontroversi. Sejumlah pihak pemerhati lingkungan dan hewan menyayangkan tindakan ini, meski mereka tentu saja menyatakan turut berduka atas hilangnya nyawa Sugito.

Peristiwa menyedihkan ini sejatinya bisa menjadi kaca besar bagi kita untuk saling berefleksi. Mengingat buaya adalah makhluk hidup yang juga memiliki hak, sudahkah kita memosisikan diri secara adil sebagai sesama penghuni Bumi? (A/K)

Terakhir diperbarui pada 16 Juli 2018 oleh

Tags: Albert Siahaanbuaya matiMLApembantaian buaya di PapuapenangkaranPT Mitra Lestari AbadisorongSugito
Redaksi

Redaksi

Artikel Terkait

Mop

Kalau Cacingan Mesti Minum Bir Banyak-Banyak

22 September 2017
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Bekerja di Jakarta vs Jogja

Resign Kerja di Jakarta untuk Rehat di Jogja, Menyesal karena Hidup Tak Sesuai Ekspektasi dan Malah Kena Mental

10 April 2026
Buka Usaha dan Niat Slow Living di Desa Malah Dibikin Muak dengan Etos Kerja Pemudanya, Bersikap Semaunya Atas Nama “Kekeluargaan” MOJOK.CO

Buka Usaha dan Niat Slow Living di Desa Malah Dibikin Muak dengan Etos Kerja Pemudanya, Bersikap Semaunya Atas Nama “Kekeluargaan”

10 April 2026
Vera Nur Fadiya, kuliah di jurusan sepi peminat (Matematika) Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, jadi jalan wakili mimpi orang tua MOJOK.CO

Kuliah Jurusan Sepi Peminat Unsoed Purwokerto, Jadi Jalan Wujudkan Mimpi Ortu karena Tak Sekadar Kuliah

11 April 2026
Supra X 125, Motor Honda yang Menderita dan Nggak Masuk Akal MOJOK.CO

Supra X 125 Adalah Motor Honda Penuh Penderitaan dan Nggak Masuk Akal, tapi Menjadi Motor Paling Memahami Derita Keluarga Muda

14 April 2026
Musisi Tak Lagi Punya Nyali: Saat Lagu Indonesia Kehilangan The Mercy’s, Slank, dan Iwan Fals MOJOK.CO

Musisi Tak Lagi Punya Nyali: Saat Lagu Indonesia Kehilangan The Mercy’s, Slank, dan Iwan Fals 

15 April 2026
Tidak bisa jadi PNS/ASN kalau tidak mau terima gaji buta sebagai CPNS

PNS Dianggap Pekerjaan Mapan karena Bisa Makan Gaji “Buta”, tapi Aslinya Mengoyak Hati Nurani

16 April 2026

Video Terbaru

Kalis Mardiasih: Parenting di Negara Gagal, Nasib Anak Jadi Taruhan

Kalis Mardiasih: Parenting di Negara Gagal, Nasib Anak Jadi Taruhan

11 April 2026
Keropak Ferrara dan Warisan Islam Jawa yang Tumbuh dari Kedalaman Batin

Keropak Ferrara dan Warisan Islam Jawa yang Tumbuh dari Kedalaman Batin

9 April 2026
Prof. Al Makin: Persia, Islam, dan Warisan Intelektual yang Terancam Konflik

Prof. Al Makin: Persia, Islam, dan Warisan Intelektual yang Terancam Konflik

6 April 2026

Konten Promosi



Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.