MOJOK.CO – Dituduh pakai siasat nakal oleh Kemenkum HAM, inisiator gerakan #2019PrabowoPresiden membantah dan mengaku semua sudah sesuai.
Dugaan sedikit nakal banyak akal oleh Menteri Hukum dan HAM yang dilakukan Gerakan #2019GantiPresiden segera dibantah oleh salah satu inisiator gerakan, Sufmi Dasco Ahmad. Sebelumnya, Menkum HAM, Yasonna Laoly, menyayangkan gerakan #2019PrabowoPresiden melakukan sedikit trik agar lulus terdaftar punya badan hukum yang legal.
Sesuai aturan, sebenarnya gerakan ini tidak bisa dilegalkan karena mencatut nama instansi. Kata “presiden” menjadi persoalan jika mau dimasukkan sebagai organisasi atau perkumpulan yang legal secara hukum.
Hanya saja, ternyata perkumpulan ini dinyatakan lolos secara otomatis karena memisahkan kata “Presi” dengan “den”. Sehingga dalam surat tertulis “#2019PrabowoPresi den” alih-alih “#2019PrabowoPresiden”. Yasonna Laoly menyebut aksi ini adalah “siasat nakal” agar gerakan ini terdaftar di Kemenkum HAM.
“Notaris yang mendaftarkan perkumpulan itu agak nakal. Dia menyiasati dengan mendaftarkan PERKUMPULANTAGAR2019PRABOWOPRESI DEN atau #2019PrabowoPresi den untuk menyiasati sistem, dibuat spasi antara kata Presi dan den,” kata Yosanna.
Hal ini memungkinkan karena pendaftaran memang dilakukan secara online, sehingga gerakan ini tidak bisa dibaca oleh sistem sebagai sebuah perkumpulan yang dilarang penyebutan nama instansi.
Dituduh surat bernomor AHU- 0010834.AH.01.07.TAHUN 2018 tersebut merupakan siasat nakal, Dasco sebagai inisiator gerakan memantah tuduhan dari Menkum HAM ini.
“Kami juga permohonan ke instansi, kami ikuti AHU (Administrasi Hukum Umum). Ya keluarnya begitu ya begitu. Nggak boleh dibilang pensiasatan nakal, faktanya kami ikut itu,” ujar Dasco seperti diberitakan detik.com.
Menurut Dasco, gerakan #2019PrabowoPresiden sudah mengikuti seluruh prosedur dari pihak Kemenkum HAM. Jika memang nyatanya sudah disahkan, berarti seharusnya tidak ada masalah.
“Kan di kop suratnya begitu, tapi di tagarnya kan nggak. Nggak masalah,” jelas Dasco. “Kop surat kami, kami mengikut di Kemenkum HAM, memang ada spasi. Di kop ada spasi, di tagar ada atau nggak ada spasi kan nggak ada masalah.”
Baik Pak Dasco, jadi mulai sekarang jika ada siapa pun yang membuat tagar ini berarti harus dipisah ya biar sesuai dengan apa yang terdaftar di Kemenkum HAM. Padahal tadi dipikirnya typo lho, tapi typo kok konsisten yha~ (K/A)