Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Edumojok
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Edumojok
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Rame Moknyus

Hakim Ketok Palu, Jokowi Divonis Melakukan Tindakan Melawan Hukum

Redaksi oleh Redaksi
22 Agustus 2018
A A
Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Kamu sibuk dengan Asian Games dan membantu Lombok pasca-gempa? Jangan lupakan kebakaran hutan di mana Jokowi diputus melakukan Tindakan Melawan Hukum.

Ketika perhatian masyarakat Indonesia tersedot ke ajang Asian Games 2018 dan disibukkan dengan pemulihan Lombok setelah gempa, ada satu lagi “kegiatan rutin” yang nampaknya luput dari pemberitaan. Hampir setiap tahun, Indonesia menjadi pengekspor asap ke negara-negara tetangga. Betul, kebakaran hutan seperti luput dari perhatian.

Tengok Kalimantan Barat enam hari yang lalu. Menurut rilis dari merdeka.com, jumlah titik api di Kalimantan Barat sudah mencapai 1.075. Alhasil, Kota Pontianak pun dikepung asap yang merusak penapasan. Warga Pontianak pun harus rela melaksanakan salat Idul Adha dengan kepungan asap. Hari Raya Haji penuh dengan asap.

Bergeser ke Kalimantan Tengah, sebuah aksi untuk menanggulangi kebakaran hutan sudah berjalan. Secercah harapan terlihat ketika Pengadilan Negeri (PN) Palangkaraya menjatuhkan vonis kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Vonis tersebut terkait perbuatan melawan hukum di kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Putusan vonis PN Palangkaraya sudah diperkuat oleh Pengadilan Tinggi (PT) Palangkaraya.

Putusan tersebut bermula dari gugatan sekelompok warga. Para penggugat adalah Arie Rompas, Kartika Sari, Fatkhurrohman, Afandi, Herlina, Nordin, dan Mariaty. Sementara itu, pihak tergugat antara lain:

  1. Presiden Republik Indonesia
  2. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia
  3. Menteri Pertanian Republik Indonesia
  4. Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
  5. Menteri Kesehatan Republik Indonesia
  6. Gubernur Kalimantan Tengah
  7. Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah

Gugatan dari tujuh warga tersebut terdaftar di PN Palangkaraya dengan nomor 118/Pdt.G/LH/2016/PN.Plk. Sementara itu, inti dari gugatan adalah ketujuh warga di atas merasa Jokowi selaku penanggung jawab telah gagal memberikan kepastian hak katas lingkungan hidup yang baik dan sehat kepada seluruh rakyat Kalimantan Tengah. Para penggugat ingin mendapatkan kepastian bahwa di tahun-tahun mendatang tidak lagi terjadi kebakaran hutan dan lahan.

Mempertimbangkan gugatan di atas, PN Palangkaraya pun ketok palu dan memutuskan:

  1. Menyatakan para tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
  2. Menghukum Tergugat I (Jokowi) untuk menerbitkan Peraturan Pelaksana dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang penting bagi pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan, dengan melibatkan peran serta masyarakat.

Inti dari vonis yang harus dilakukan Jokowi dan para tergugat adalah memuat sejumlah peraturan sebagai langkah konkret pencegahan kebakaran hutan yang sudah seperti hobi di Indonesia. Sementara itu, setelah mempertimbangkan vonis dari PN yang diperkuat PT Palangkaraya, Jokowi dan semua tergugat memutuskan untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Sampai saat ini, kasasi yang diajukan Jokowi tersebut masih diperiksa oleh MA.

Menjelang tahun politik, segala bentuk pelanggaran hukum akan berdampak negatif kepada citra yang sudah terbangun. Jika tidak hati-hati, vonis ini akan menyulitkan Jokowi di kontestasi Pilpres 2019 nanti. (yms)

Terakhir diperbarui pada 22 Agustus 2018 oleh

Tags: jokowijokowi divonisjokowi melawan hukumkebakaran hutanPalangkarayapontianaktindakan melawan hukum
Redaksi

Redaksi

Artikel Terkait

Kereta Cepat Whoosh DOSA Jokowi Paling Besar Tak Termaafkan MOJOK.CO
Esai

Whoosh Adalah Proyek Kereta Cepat yang Sudah Busuk Sebelum Mulai, Jadi Dosa Besar Jokowi yang Tidak Bisa Saya Maafkan

17 Oktober 2025
Sialnya Warga Banjarsari Solo: Dekat Rumah Jokowi, tapi Jadi Langganan Banjir Gara-gara Proyek Jokowi.MOJOK.CO
Aktual

Sialnya Warga Banjarsari Solo: Dekat Rumah Jokowi, tapi Jadi Langganan Banjir Gara-gara Proyek Jokowi

7 Maret 2025
3 Rupa Nasionalisme yang Mewarnai Indonesia Hari Ini MOJOK.CO
Esai

3 Rupa Nasionalisme yang Mewarnai Indonesia Hari Ini

26 Februari 2025
Afnan Malay: Membedah Hubungan Prabowo-Jokowi Setelah Pemilu dan Janji Program MBG
Video

Afnan Malay: Membedah Hubungan Prabowo-Jokowi Setelah Pemilu dan Janji Program MBG

18 Februari 2025
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Warga Desa Sebenarnya Muak dengan Orang Kota yang Datang Buat Sok Slow Living: Arogan, Tak Membaur, Anggap Warga Asli Cuma “Figuran” MOJOK.CO

Tiga Kali Gagal Seleksi CPNS, Pas Sudah Diterima Jadi ASN Malah Tersiksa karena Makan “Gaji Buta”

7 April 2026
Jogja Bisa Ditinggalkan Wisatawan kalau Mengandalkan Jebakan Aji Mumpung MOJOK.CO

Jogja Ditinggalkan Wisatawan kalau Mengandalkan Jebakan Aji Mumpung 

8 April 2026
Stres menyeimbangkan pekerjaan sampingan dan pekerjaan kantoran karena side hustle

“Side Hustle” Bisa Hasilkan hingga Rp500 Juta per Bulan Melebihi Gaji Kerja Kantoran, tapi Bikin Tersiksa karena Tidak Pernah Berhenti Bekerja

1 April 2026
Siswa terpintar 2 kali gagal UTBK SNBT ke Universitas Brawijaya (UB). Terdampar kuliah di UIN malah jadi mahasiswa goblok dan nyaris DO MOJOK.CO

Gelar Siswa Terpintar Tak Berarti buat Kuliah UB, Terdampar di UIN Malah Jadi Mahasiswa Goblok, Nyaris DO dan Lulus Tak Laku Kerja

3 April 2026
KA Eksekutif, Kereta eksekutif KAI Jogja ke Jakarta nggak nyaman. MOJOK.CO

Backpackeran Naik KA Eksekutif Jogja-Jakarta Demi Menyembuhkan Luka, Malah Dibuat Kesal dengan Kelakuan Norak Penumpangnya

1 April 2026
Kerja di Kafe Bikin Stres karena Bertemu Gerombolan Mahasiswa Jogja yang Nggak Beradab, Sok Sibuk di Depan “Budak Korporat” MOJOK.CO

Kerja di Kafe Bikin Stres karena Bertemu Gerombolan Mahasiswa Jogja yang Nggak Beradab, Sok Sibuk di Depan “Budak Korporat”

1 April 2026

Video Terbaru

Prof. Al Makin: Persia, Islam, dan Warisan Intelektual yang Terancam Konflik

Prof. Al Makin: Persia, Islam, dan Warisan Intelektual yang Terancam Konflik

6 April 2026
Tirto Utomo, Aqua dan Kenapa Kita Tidak Bisa Minum Air Keran?

Tirto Utomo, Aqua dan Kenapa Kita Tidak Bisa Minum Air Keran?

4 April 2026
Parijoto Muria: Dari Buah Mitologi, Jadi Sumber Hidup Warga Lereng Gunung

Parijoto Muria: Dari Buah Mitologi, Jadi Sumber Hidup Warga Lereng Gunung

2 April 2026

Konten Promosi



Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.