Usaha Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) untuk memperjuangkan eksistensinya akhirnya kembali kandas. Senin, 7 Mei 2018 kemarin, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta secara resmi menolak gugatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) terkait pembubaran organisasi massa tersebut oleh pemerintah. Dengan ditolaknya gugatan ini, maka secara resmi pula, HTI dinyatakan sebagai ormas terlarang di Indonesia.
Seperti diketahui, usaha membubarkan HTI sudah dilakukan oleh pemerintah sejak tahun 2017 lalu. Hal tersebut dilakukan karena sebagai sebuah organisasi, HTI dianggap memiliki visi dan misi yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, yaitu bertekad ingin mengubah sistem pemerintahan Indonesia menjadi sistem khilafah.
Pemerintah baru benar-benar membubarkan HTI melalui (Perppu) No. 2 tahun 2017 tentang Ormas. Perppu itulah yang kemudian digugat oleh HTI dan berujung pada penolakan guguatan tersebut oleh PTUN DKI Jakarta kemarin.
Namun bukan HTI namanya kalau lantas berhenti berjuang setelah gugatannya ditolak. HTI diketahui bakal mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menolak gugatannya.
“Ya pasti banding. Kita pasti banding,” kata kuasa hukum HTI Gugun Ridhoputra.
Usaha untuk mengajukan banding ini didukung oleh banyak pihak. Salah tiga dari sekian banyak pihak yang mendukung upaya banding HTI tersebut adalah Trio “Partai Allah”: Partai Gerindra, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Amanat Nasional (PAN).
Ketiga partai menganggap upaya banding HTI merupakan upaya yang sudah sesuai dengan konstitusi.
“Karena mendukung dalam arti itu (banding) adalah hal yang dijamin dalam konstitusi,” kata Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon.
Sementara itu, Sekretaris Fraksi PAN Yandri Susanto menganggap langkah HTI untuk mengajikan banding adalah langkah yang tepat.
“Dibubarkan dulu baru mereka mencari keadilan. Harusnya kan negara mengadili dulu, seperti UU ormas dulu harusnya. Tapi kan Perppu sudah disetujui, mau tidak mau sekarang memang semua ormas tunduk kepada aturan UU yang terbaru,” ujar Yandri.
Hampir senada dengan Yandri, Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera juga mengungkapkan dukungannya kepada HTI untuk mengajukan banding.
“PKS menyerahkan pada HTI, tapi untuk menjaga kebebasan berkumpul dan berserikat, sebaiknya HTI banding,” kata Mardani.
Selamat berjuang HTI. Kalian sudah melawan, sebaik-baiknya, sehormat-hormatnya. Usah gusar, sebab kalah pun, HTI akan tetap ada di Indonesia. Yah, walaupun bukan lagi Hizbut tahrir Indonesia, melainkan Hizbut Tahlil Indonesia, atau Hizbut Traktir Indonesia.