Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Edumojok
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Edumojok
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kilas

Mantan Napi Korupsi Resmi Dilarang Ikut Pemilihan Legislatif 2019

Redaksi oleh Redaksi
1 Juli 2018
A A
koruptor
Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

Indonesia agaknya masih cukup diberkati. Di tengah kabar menyedihkan menangnya beberapa tersangka korupsi di Pilkada serentak beberapa waktu yang lalu, muncul sebuah kabar baik yang cukup menyejukkan. Tahun depan, secara resmi, mantan narapidana kasus korupsi dilarang ikut pemilihan legislatif DPR, DPRD provinsi, serta DPRD kabupaten/kota.

Kabar bahagia itu disampaikan langsung oleh Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Pramono Ubaid Tanthowi.

Aturan tentang tidak diperbolehkannya mantan koruptor untuk nyaleg tersebut tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Sebelumnya, hanya mantan narapidana atas kasus narkoba dan pelecehan seksual terhadap anak yang tidak boleh ikut pemilihan legislatif. Sekarang sudah ditambah narapidana kasus korupsi.

Tentu saja muncul banyak pro-kontra terkait dengan aturan tersebut. Walaupun didukung oleh beberapa tokoh dan lembaga, namun aturan ini nyatanya ditentang oleh sejumlah fraksi di DPR banyak yang menolak aturan tersebut karena dianggap melanggar hak asasi seseorang.

“Sikap KPU ini melanggar hak asasi seseorang. Yang bisa membatasi hak politik seseorang hanya pengadilan berdasarkan keputusan sidang,” kata anggota Komisi II Fraksi Golkar Firman Soebagyo.

Senada dengan Firman, anggota Komisi II Fraksi PDIP Komarudin Watubun juga mengungkapkan ketidaksetujuannya terhadap aturan tersebut.

“Yang sekarang belum jadi koruptor kan belum tentu malaikat. Bisa saja dia karena belum ketahuan. Yang sudah mantan terpidana korupsi juga belum tentu akan melakukan itu lagi,” katanya.

Untunglah, walau banyak ditentang, namun KPU tetap bersikukuh untuk terus memperjuangkan aturan tersebut. Sebab, dalam politik, korupsi merupakan bagian dari kejahatan luar biasa.

Aturan ini diharapkan bisa menghalau dan menyadarkan diri banyak mantan napi korupsi yang sejak lama sudah ngebet pengin nyaleg. Wong ya sudah sadar kalau dirinya mantan napi korupsi, masih saja ngotot daftar caleg. Napi korupsi cocoknya ya daftar haji, biar bisa minta ampunan Allah di tanah suci sana, bukannya daftar jadi caleg.

Tapi ya gimana, bagi beberapa orang di Indonesia ini, nyaleg memang sudah menjadi semacam hobi, bahkan gaya hidup. Sesuatu yang memang sangat sulit untuk dihilangkan. (A/M)

Terakhir diperbarui pada 1 Juli 2018 oleh

Tags: calegKoruptorKPKkpu
Redaksi

Redaksi

Artikel Terkait

Dear, Prabowo: Koruptor Itu Dikasih Efek Jera, Bukan Malah Diampuni.MOJOK.CO
Aktual

Dear, Prabowo: Koruptor Itu Dikasih Efek Jera, Bukan Malah Diampuni

2 Januari 2025
Rasanya Satu Kelompok KKN dengan Anak Caleg, KKN Undip.MOJOK.CO
Kampus

Rasanya Satu Kelompok KKN dengan Anak Caleg, Semua Urusan Jadi Mudah Meski Suasana Bikin Tak Betah

14 Juli 2024
prabowo subianto gerindra jatah 3 menteri pertahanan
Kampus

Cerita Mahasiswa UNAIR Anak Caleg Gerindra Lulus Cepat agar Bisa All Out Bantu Bapak Kampanye

14 April 2024
Mirip Sukolilo Pati, Kampung Muharto Malang Dicap Sebagai "Sarang Preman": Warganya Di-blacklist Leasing Saking Banyak Kredit Macet.MOJOK.CO
Ragam

Menjadi Anak Maling Itu Penuh Penderitaan, Mending Sekalian Jadi Anak Koruptor

6 Maret 2024
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Fakta Pahit soal Stunting. Apabila Tidak Diatasi, 1 dari 5 Bayi di Indonesia Terancam “Bodoh” MOJOK.CO

Fakta Pahit soal Stunting. Apabila Tidak Diatasi, 1 dari 5 Bayi di Indonesia Terancam “Bodoh”

31 Januari 2026
Kisah Pelajar SMA di Bantul Melawan Trauma Pasca Gempa 2006, Tak Mau Kehilangan Orang Berharga Lagi MOJOK.CO

Kisah Pelajar SMA di Bantul Melawan Trauma Pasca Gempa 2006, Tak Mau Kehilangan Orang Berharga Lagi

31 Januari 2026
FOMO Finansial: Akhir Bulan yang Cemas Karena Gaji Tak Cukup dan Rayuan Berinvestasi MOJOK.CO

FOMO Finansial: Akhir Bulan yang Cemas karena Gaji Tak Cukup dan Rayuan Berinvestasi

2 Februari 2026
DLH Jakarta Khilaf usai Warga Rorotan Keluhkan Bau Sampah dan Bising Truk dari Proyek Strategis Sampah RDF MOJOK.CO

DLH Jakarta Khilaf usai Warga Rorotan Keluhkan Bau Sampah dan Bising Truk dari Proyek Strategis Sampah RDF

31 Januari 2026
Toko musik analog, Dcell Jogja Store. MOJOK.CO

Juru Selamat “Walkman” di Bantul yang Menolak Punah Musik Analog

2 Februari 2026
KA Airlangga, KA Taksaka, Pengalaman 22 Jam Naik Kereta Api Membelah Pulau Jawa MOJOK.CO

Sebagai “Alumni” KA Airlangga, Naik KA Taksaka Ibarat “Pengkhianatan Kelas” yang Sesekali Wajib Dicoba Untuk Kesehatan Mental dan Tulang Punggung 

30 Januari 2026

Video Terbaru

Buya Hamka dan Penangkapan yang Disederhanakan

Buya Hamka dan Penangkapan yang Disederhanakan

31 Januari 2026
Kebun Durian Warso Farm di Bogor, Agrowisata Edukatif dengan 16 Varietas Durian

Kebun Durian Warso Farm di Bogor, Agrowisata Edukatif dengan 16 Varietas Durian

28 Januari 2026
Sigit Susanto: Membaca Dunia lewat Perjalanan Panjang dan Sastra

Sigit Susanto: Membaca Dunia lewat Perjalanan Panjang dan Sastra

27 Januari 2026
Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.