Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kilas

Mahkamah Agung Jelaskan Kenapa Gemar ‘Sunat’ Hukuman Para Koruptor

Redaksi oleh Redaksi
18 Desember 2019
A A
Mahkamah Agung Jelaskan Kenapa Gemar ‘Sunat’ Hukuman Para Koruptor
Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Mahkamah Agung dapat kritik keras karena berkali-kali menyunat hukuman para narapidana kasus korupsi. Katanya sih masih mau komit untuk berantas korupsi.

Mahkamah Agung menjadi sorotan publik setelah “menyunat” hukuman Lucas, seorang pengacara yang tersandung kasus korupsi.

Lucas sebelumnya didakwa telah melakukan penghalangan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Waktu itu KPK sedang melakukan penyidikan untuk mantan Presiden Komisaris Lippo, Eddy Sindoro.

Pada pengadilan tingkat pertama Lucas divonis 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.

Saat itu Lucas terbukti secara sah dan meyakinkan telah membantu Eddy Sindoro dengan merintangi penyidikan KPK. Setelah pengajuan banding, hukuman Lucas “disunat” menjadi 5 tahun penjara.

Sebelumnya, Mahkamah Agung juga menjadi sorotan ketika mengurangi vonis mantan Bupati Buton, Samsu Umar Samiun. Sebelumnya, Samsu divonis 3 tahun 9 bulan penjara, lalu ketika dilakukan Peninjauan Kembali (PK) vonis jadi merosot dikit jadi 3 tahun.

Samsu sendiri merupakan terpidana kasus suap hakim Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar. Samsu didakwa, karena menyuap sebesar Rp1 miliar dalam kasus gugatan sengketa Pilkada di Buton 2011.

Dua perkara tingkat kasasi dua terpidana korupsi ini tentu menjadi sorotan keras. Salah satunya adalah Asfinawati, Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).

“Ini kok searah dengan kebijakan pemerintah dan DPR yang memperlemah pemberantasan korupsi ya?” kata Asfinawati seperti diberitakan tempo.co.

Menanggapi berbagai kritikan dari publik, Mahkamah Agung angkat suara. Menurut Abdullah, Kabiro Hukum dan Humas Mahkamah Konstitusi, putusan dari tadinya 7 tahun ke 5 tahun penjara seperti itu jangan dilihat secara kuantitatif saja.

“Kalau kita bicara keadilan, memang itu kualitatif, nggak bisa dimasukkan kuantitatif semata,” kata Abdullah.

Menurutnya, ada aspek keadilan yang tidak tercermin begitu saja dengan pasal-pasal yang digunakan jaksa untuk menjerat pelaku kejahatan.

“Ada orang mencuri uang untuk kehidupan dan mencuri uang untuk profesi. Sama-sama pasalnya 362. Tetapi sanksinya pasti berbeda. Dia itulah namanya adil. Saya yakin Bapak Ibu punya anak SD, SMP, SMA, tentunya uang saku tidak sama. Kalau kasih uang saku ke anak SD Rp100 ribu kebanyakan, bagi perguruan tinggi, kurang,” tutur Abdullah memberi penjelasan.

Selain mantan Bupati Buton dan Lucas, sebelumnya Mahkamah Agung juga pernah “menyunat” beberapa narapidana korupsi. Dari M. Sanusi, mantan Anggota DPRD DKI Jakarta, Patrialis Akbar, mantan Hakim MK, sampai pengacara senior OC Kaligis.

Iklan

Beberapa daftar ini hanyalah sedikit dari para terpidana pelaku korupsi atau suap yang mendapatkan nafas dari vonis Mahkamah Agung.

Oleh karena itu, Abdullah, mencoba menjelaskan bagaimana hakim Mahkamah Agung melakukan vonis yang dianggap “lebih ringan” tersebut. Berkaca pada kasus pengacara Lucas sebagai sebuah ilustrasi.

“Masuk ke masalah keadilan, tentunya majelis hakim telah pertimbangkan dengan sungguh-sungguh sesuai tingkatannya,” jelas Abdullah.

Ada beberapa poin yang dijelaskan oleh Abdullah sebagai Kabiro Hukum dan Humas Mahkamah Agung.

“Pertama pada tingkat pengadilan negeri berdasarkan judex facti. Hakim mengadili berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan. Proses persidangan langsung datanya primer, sehingga semua responden atau dalam hal ini alat bukti harus ditunjukkan di persidangan. Sehingga hakim mengadili berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan,” terang Abdullah.

Ketika kasus sudah masuk ke Mahkamah Agung, menurut Abdullah perkara hukum sudah tidak dilihat faktanya lagi, melainkan akan lebih mengarah ke penerapan hukum saja.

“Demikian juga pengadilan tingkat banding masih, disebut judex facti, karena dasarnya adalah fakta. Sedangkan di MA ini judex juris, yang diadili Mahkamah Agung hanya penerapan hukumnya saja tidak sampai faktanya. Fakta ini nggak disentuh lagi, karena ini kewenangan judex yuris,” tutur Abdullah.

Oleh karena itu, pada tahap Mahkamah Agung ini, menurutnya tidak ada pengurangan atau meyunat hukuman narapidana korupsi.

“Kalau kewenanagan MA, pasalnya yang diterapkan sudah benar pasti akan sama. Tapi kalau pasalnya yang terbukti menurut penerapan hukum di kasasi beda, maka akan terjadi dasar-dasar hukumnya, yaitu pasal yang terbukti. Baru itu terjadi perbedaan, mah perbedaan inilah yang dinilai terdapat disparitas, seolah-olah yang pertama adalah tinggi, kemudian dikurangi, rendah, padahal di teknis yuridis hal seperti itu tidak benar,” katanya.

Meski begitu, Abdullah mengakui tidak bisa menjelaskan soal “rasa keadilan” yang dimiliki oleh Hakim Mahkamah Agung.

“Hakim mengadili berdasarkan penerapan hukumnya, sehingga apabila penerapan sudah benar, maka hakim berikan keadilan sesuai rasa di majelis itu sendiri. Kami tak bisa menjelaskan bagaimana rasa keadilan yang diputuskan oleh majelis,” tambahnya.

Di sisi lain, menurut Abdullah, sentilan dari pihak luar yang menuduh Mahkamah Agung tak serius terhadap pemberantasan korupsi itu tidak benar.

“Terbukti kita dapat predikat wilayah bebas korupsi yang dinilai Kemenpan-RB,” kata Abdullah.

Ya iyalah “bebas” korupsi, lha wong kalau ada orang ketangkep korupsi ujung-ujungnya pada ke situ. Eh.

Mahkamah Agung Jelaskan Kenapa Gemar ‘Sunat’ Hukuman Para Koruptor

BACA JUGA 

Terakhir diperbarui pada 18 Desember 2019 oleh

Tags: korupsiKoruptorKPKMahkamah Agung
Redaksi

Redaksi

Artikel Terkait

Wali Kota Madiun terjerat OTT KPK. MOJOK.CO
Aktual

Warga Madiun Dipaksa Elus Dada: Kotanya Makin Cantik, tapi Integritas Pejabatnya Ternyata Bejat

20 Januari 2026
korupsi bikin buruh menderita. MOJOK.CO
Aktual

Korupsi, Pangkal Penderitaan Buruh dan Penghambat Penciptaan Lapangan Kerja

9 Desember 2025
bantul, korupsi politik, budaya korupsi.MOJOK.CO
Ragam

Budaya Korupsi di Indonesia Mengakar karena Warga “Belajar” dari Pemerintahnya

16 September 2025
nadiem makarim, pendidikan indonesia, revolusi 4.0.MOJOK.CO
Aktual

Kasus Nadiem Makarim Menunjukkan Kalau Lembaga Pendidikan Sudah Jadi “Inkubator Koruptor”

8 September 2025
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Bencana AI untuk Mahasiswa, UMKM, dan Pekerja Digital: Harga RAM Makin Nggak Ngotak MOJOK.CO

Bencana AI untuk Mahasiswa, UMKM, dan Pekerja Digital karena Harga RAM Makin Nggak Masuk Akal

16 Januari 2026
Lupakan Alphard yang Manja, Mobil Terbaik Adalah Daihatsu Sigra MOJOK.CO

Lupakan Alphard yang Manja, Mobil Terbaik Emak-Emak Petarung Adalah Daihatsu Sigra: Muat Sekampung, Iritnya Nggak Ngotak, dan Barokah Dunia Akhirat

20 Januari 2026
Gotong royong atasi tumpukan sampah Kota Semarang MOJOK.CO

Gotong Royong, Jalan Atasi Sampah Menumpuk di Banyak Titik Kota Semarang

16 Januari 2026
Ilustrasi Mie Ayam di Jogja, Penawar Kesepian dan Siksaan Kemiskinan (Unsplash)

Mahasiswa di Jogja Melawan Kesepian dan Siksaan Kemiskinan dengan Ratusan Mangkuk Mie Ayam

19 Januari 2026
Nasib Tinggal di Jogja dan Jakarta Ternyata Sama Saja, Baru Sadar Cara Ini Jadi Kunci Finansial di Tahun 2026 MOJOK.CO

Nasib Tinggal di Jogja dan Jakarta Ternyata Sama Saja, Baru Sadar Cara Ini Jadi Kunci Finansial di Tahun 2026

19 Januari 2026
Momen haru saat pengukuhan Zainal Arifin Mochtar (Uceng) sebagai Guru Besar di Balai Senat UGM MOJOK.CO

Bagi Zainal Arifin Mochtar (Uceng) Guru Besar hanya Soal Administratif: Tentang Sikap, Janji pada Ayah, dan Love Language Istri

16 Januari 2026

Video Terbaru

Air dari Perut Bumi: Goa Jomblang dan Perubahan Hidup Warga Gendayaan

Air dari Perut Bumi: Gua Jomblang dan Perubahan Hidup Warga Gendayaan

18 Januari 2026
Bob Sadoni dan Hidup yang Terlalu Serius untuk Tidak Ditertawakan

Bob Sadoni dan Hidup yang Terlalu Serius untuk Tidak Ditertawakan

13 Januari 2026
Elang Jawa dan Cerita Panjang Kelestarian yang Dipertaruhkan

Elang Jawa dan Cerita Panjang Kelestarian yang Dipertaruhkan

11 Januari 2026
Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.