Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Suara Bawah Tanah
    • Eksplor
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Suara Bawah Tanah
    • Eksplor
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kilas

Mahkamah Agung Jelaskan Kenapa Gemar ‘Sunat’ Hukuman Para Koruptor

Redaksi oleh Redaksi
18 Desember 2019
A A
Mahkamah Agung Jelaskan Kenapa Gemar ‘Sunat’ Hukuman Para Koruptor
Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Mahkamah Agung dapat kritik keras karena berkali-kali menyunat hukuman para narapidana kasus korupsi. Katanya sih masih mau komit untuk berantas korupsi.

Mahkamah Agung menjadi sorotan publik setelah “menyunat” hukuman Lucas, seorang pengacara yang tersandung kasus korupsi.

Lucas sebelumnya didakwa telah melakukan penghalangan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Waktu itu KPK sedang melakukan penyidikan untuk mantan Presiden Komisaris Lippo, Eddy Sindoro.

Pada pengadilan tingkat pertama Lucas divonis 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.

Saat itu Lucas terbukti secara sah dan meyakinkan telah membantu Eddy Sindoro dengan merintangi penyidikan KPK. Setelah pengajuan banding, hukuman Lucas “disunat” menjadi 5 tahun penjara.

Sebelumnya, Mahkamah Agung juga menjadi sorotan ketika mengurangi vonis mantan Bupati Buton, Samsu Umar Samiun. Sebelumnya, Samsu divonis 3 tahun 9 bulan penjara, lalu ketika dilakukan Peninjauan Kembali (PK) vonis jadi merosot dikit jadi 3 tahun.

Samsu sendiri merupakan terpidana kasus suap hakim Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar. Samsu didakwa, karena menyuap sebesar Rp1 miliar dalam kasus gugatan sengketa Pilkada di Buton 2011.

Dua perkara tingkat kasasi dua terpidana korupsi ini tentu menjadi sorotan keras. Salah satunya adalah Asfinawati, Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).

“Ini kok searah dengan kebijakan pemerintah dan DPR yang memperlemah pemberantasan korupsi ya?” kata Asfinawati seperti diberitakan tempo.co.

Menanggapi berbagai kritikan dari publik, Mahkamah Agung angkat suara. Menurut Abdullah, Kabiro Hukum dan Humas Mahkamah Konstitusi, putusan dari tadinya 7 tahun ke 5 tahun penjara seperti itu jangan dilihat secara kuantitatif saja.

“Kalau kita bicara keadilan, memang itu kualitatif, nggak bisa dimasukkan kuantitatif semata,” kata Abdullah.

Menurutnya, ada aspek keadilan yang tidak tercermin begitu saja dengan pasal-pasal yang digunakan jaksa untuk menjerat pelaku kejahatan.

“Ada orang mencuri uang untuk kehidupan dan mencuri uang untuk profesi. Sama-sama pasalnya 362. Tetapi sanksinya pasti berbeda. Dia itulah namanya adil. Saya yakin Bapak Ibu punya anak SD, SMP, SMA, tentunya uang saku tidak sama. Kalau kasih uang saku ke anak SD Rp100 ribu kebanyakan, bagi perguruan tinggi, kurang,” tutur Abdullah memberi penjelasan.

Selain mantan Bupati Buton dan Lucas, sebelumnya Mahkamah Agung juga pernah “menyunat” beberapa narapidana korupsi. Dari M. Sanusi, mantan Anggota DPRD DKI Jakarta, Patrialis Akbar, mantan Hakim MK, sampai pengacara senior OC Kaligis.

Iklan

Beberapa daftar ini hanyalah sedikit dari para terpidana pelaku korupsi atau suap yang mendapatkan nafas dari vonis Mahkamah Agung.

Oleh karena itu, Abdullah, mencoba menjelaskan bagaimana hakim Mahkamah Agung melakukan vonis yang dianggap “lebih ringan” tersebut. Berkaca pada kasus pengacara Lucas sebagai sebuah ilustrasi.

“Masuk ke masalah keadilan, tentunya majelis hakim telah pertimbangkan dengan sungguh-sungguh sesuai tingkatannya,” jelas Abdullah.

Ada beberapa poin yang dijelaskan oleh Abdullah sebagai Kabiro Hukum dan Humas Mahkamah Agung.

“Pertama pada tingkat pengadilan negeri berdasarkan judex facti. Hakim mengadili berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan. Proses persidangan langsung datanya primer, sehingga semua responden atau dalam hal ini alat bukti harus ditunjukkan di persidangan. Sehingga hakim mengadili berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan,” terang Abdullah.

Ketika kasus sudah masuk ke Mahkamah Agung, menurut Abdullah perkara hukum sudah tidak dilihat faktanya lagi, melainkan akan lebih mengarah ke penerapan hukum saja.

“Demikian juga pengadilan tingkat banding masih, disebut judex facti, karena dasarnya adalah fakta. Sedangkan di MA ini judex juris, yang diadili Mahkamah Agung hanya penerapan hukumnya saja tidak sampai faktanya. Fakta ini nggak disentuh lagi, karena ini kewenangan judex yuris,” tutur Abdullah.

Oleh karena itu, pada tahap Mahkamah Agung ini, menurutnya tidak ada pengurangan atau meyunat hukuman narapidana korupsi.

“Kalau kewenanagan MA, pasalnya yang diterapkan sudah benar pasti akan sama. Tapi kalau pasalnya yang terbukti menurut penerapan hukum di kasasi beda, maka akan terjadi dasar-dasar hukumnya, yaitu pasal yang terbukti. Baru itu terjadi perbedaan, mah perbedaan inilah yang dinilai terdapat disparitas, seolah-olah yang pertama adalah tinggi, kemudian dikurangi, rendah, padahal di teknis yuridis hal seperti itu tidak benar,” katanya.

Meski begitu, Abdullah mengakui tidak bisa menjelaskan soal “rasa keadilan” yang dimiliki oleh Hakim Mahkamah Agung.

“Hakim mengadili berdasarkan penerapan hukumnya, sehingga apabila penerapan sudah benar, maka hakim berikan keadilan sesuai rasa di majelis itu sendiri. Kami tak bisa menjelaskan bagaimana rasa keadilan yang diputuskan oleh majelis,” tambahnya.

Di sisi lain, menurut Abdullah, sentilan dari pihak luar yang menuduh Mahkamah Agung tak serius terhadap pemberantasan korupsi itu tidak benar.

“Terbukti kita dapat predikat wilayah bebas korupsi yang dinilai Kemenpan-RB,” kata Abdullah.

Ya iyalah “bebas” korupsi, lha wong kalau ada orang ketangkep korupsi ujung-ujungnya pada ke situ. Eh.

Mahkamah Agung Jelaskan Kenapa Gemar ‘Sunat’ Hukuman Para Koruptor

BACA JUGA 

Terakhir diperbarui pada 18 Desember 2019 oleh

Tags: korupsiKoruptorKPKMahkamah Agung
Redaksi

Redaksi

Artikel Terkait

Dugaan Korupsi Bupati Sukoharjo: Warisan Bernama Korupsi MOJOK.CO
Tajuk

Dugaan Korupsi Bupati Sukoharjo: Warisan Bernama Korupsi 

13 Juli 2026
Emas 74 Kilo, Sumatra Gelap Gulita, dan Aparat Hukum yang Berperan Ganda MOJOK.CO
Esai

Emas 74 Kilo, Sumatra Gelap Gulita, dan Aparat Hukum yang Berperan Ganda

10 Juli 2026
AUBMO Selamatkan Hidup Mahasiswa penerima KIP-K di Unair. MOJOK.CO
Sekolahan

Di Balik Skandal Korupsi Rp103 Juta, AUBMO Menyelamatkan Hidup Mahasiswa Penerima Beasiswa yang Merantau

23 Juni 2026
Gus Ipul, Awas Kutukan Sepatu Hitam di Sekolah Rakyat MOJOK.CO
Esai

Gus Ipul, Awas Kutukan Sepatu Hitam di Sekolah Rakyat 

11 Mei 2026
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Kesepian Membuat Remaja Memilih AI sebagai Teman Curhat, Lalu Perlahan Menjauhi Manusia MOJOK.CO

Kesepian Membuat Remaja Memilih AI sebagai Teman Curhat, Lalu Perlahan Menjauhi Manusia

15 Juli 2026
Daripada Acungkan Senjata di Jalan, Remaja Kreak Semarang Lebih Baik Naik Ring Adu Pukulan MOJOK.CO

Daripada Acungkan Senjata di Jalan, Remaja Kreak Semarang Lebih Baik Naik Ring Adu Pukulan

16 Juli 2026
Kisah sebuah desa di Kebumen, Jawa Tengah, yang bangkit dari kemiskinan MOJOK.CO

Cerita Desa di Kebumen Bangkit dari Kemiskinan: Punya Rumah Layak Huni, Modal Usaha, hingga Pengembangan Peternakan

14 Juli 2026
Di Balik Pintu Toilet Masjid: Tempat Bersuci, tapi Berisiko bagi Perempuan MOJOK.CO

Di Balik Pintu Toilet Masjid: Tempat Bersuci, tapi Berisiko bagi Perempuan

14 Juli 2026
Kerajinan lokal Yogyakarta di INACRAFT. MOJOK.CO

INACRAFT Jogja: Jembatan bagi Perajin Lokal Menembus Pasar Global Lewat Karya yang Tak Biasa

15 Juli 2026
Kita Membeli Sabun karena Wanginya, Bukan karena Tahu Kandungannya MOJOK.CO

Kita Membeli Sabun karena Wanginya, Bukan karena Tahu Kandungannya

18 Juli 2026

Video Terbaru

Di Balik Panggung "Sebat Dulu Live on Stage": Kunto Aji, Hadroh, dan Spiritualitas Pembebasan

Di Balik Panggung “Sebat Dulu Live on Stage”: Kunto Aji, Hadroh, dan Spiritualitas Pembebasan

23 Juni 2026
Mia Bustam dan Jejak Kelam 1965 dalam Dunia Seni Rupa

Mia Bustam dan Jejak Kelam 1965 dalam Dunia Seni Rupa

6 Juni 2026
Minahasa yang Bukan Cuma Bunaken: Roman Remy Silado, Mestizo, dan Aroma Sabut Kelapa

Minahasa yang Bukan Cuma Bunaken: Roman Remy Silado, Mestizo, dan Aroma Sabut Kelapa

31 Mei 2026


Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2026 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Ragam
    • Catatan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2026 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.