Kisah soal penenggelaman kapal asing yang tertangkap tangan mencuri ikan di perairan Indonesia tampaknya bakal menjadi polemik tersendiri. Beberapa waktu yang lalu, Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Panjaitan mengaku sudah meminta Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti untuk tak lagi menenggelamkan kapal asing mulai tahun 2018 ini.
Seperti diketahui, selama tiga tahun terakhir, Susi Pudjiastuti melalui Kementerian kelautan dan Perikanan telah menenggelamkan lebih dari 300 kapal asing. Langkah Susi menenggelamkan kapal asing ini dianggap sebagai langkah yang berhasil, sebab adanya penenggelaman kapal asing ini membuat pendapatan nelayan-nelayan lokal menjadi naik. Selain itu, Produk Domestik Bruto (PDB) perikanan pun terus tumbuh di kisaran 7-8% per tahun.
Luhut beralasan bahwa penenggelaman kapal yang sudah dilakukan oleh kementerian kelautan dan Perikanan di bawah kendali Susi Pudjiastuti selama tiga terakhir ini dinilai sudah cukup untuk menunjukkan pada dunia bahwa Indonesia tegas dalam upaya penegakan kedaulatan kelautan.
“Perikanan (Kementerian Kelautan Perikanan), sudah diberitahu tidak ada penenggelaman kapal lagi. Iya (tahun ini). Cukup lah itu (penenggelaman), sekarang kita fokus bagaimana meningkatkan produksi supaya ekspor kita meningkat,” ujar Luhut.
Sebagai gantinya, Luhut mengatakan bahwa nantinya, kapal-kapal yang melanggar akan disita untuk dijadikan aset negara.
Luhut juga menambahkan bahwa alasan dirinya meminta tidak ada lagi penenggelaman kapal ini karena Presiden Jokowi telah menekankan, bahwa sekarang ini saatnya pemerintah fokus dalam investasi.
Menanggapi permintaan dari Luhut soal penenggelaman kapal ini, Susi Pudjiastuti mengatakan akan tetap menenggelamkan kapal asing yang kedapatan melanggar peraturan atau mencuri ikan di wilayah perairan Indonesia.
Susi bersikukuh akan hal ini karena menurutnya penenggelaman kapal adalah amanat Undang-Undang Perikanan Nomor 45 Tahun 2009.
“Mohon disosialisasikan, ini mungkin karena banyak yang kurang atau belum tahu bahwa penenggelaman kapal dan larangan penggunaan ABK asing diatur UU Perikanan,” ujar Susi.
Yah, mungkin memang benar apa kata Pak Luhut, Bu Susi Pudjiastuti harus berhenti menenggelamkan kapal asing. Dan sebagai gantinya, Bu Susi harus mulai menenggelamkan Pak Luhut Panjaitan.