MOJOK.CO – Baleg menganggap pembahasan RUU PKS masih cukup sulit, sehingga diusulkan agar dihapus dari Prolegnas 2020.
Harapan para korban kekesaran seksual beserta para pendamping serta para aktivis anti kekerasan seksual untuk segera menyaksikan Rancangan Undang Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) segera disahkan tampaknya masih akan menemui jalan yang berliku dan amat panjang.
Pasalnya, Komisi VIII DPR beberapa waktu yang lalu sudah mengusulkan agar RUU PKS dihapus dari daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2020.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Ketua Komisi VIII Marwan Dasopang.
“Kami menarik RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Karena pembahasannya agak sulit,” ujarnya dalam rapat bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR, Selasa, 30 Juni 2020 kemarin. “Ini bercermin dari periode lalu, tidak mudah, jadi kami menarik.”
Usulan penarikan RUU PKS dari Prolegnas prioritas ini mendapat dukungan dari Badan Legislassi DPR. Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa dikeluarkannya RUU PKS dari Prolegnas prioritas ini bisa mengurangi beban Prolegnas.”
Usulan untuk mendepak RUU PKS dari Prolegnas prioritas tahun 2020 ini tentu saja langsung menuai kecaman keras dari banyak pihak, salah satunya tentu saja adalah dari Komnas Perempuan, lembaga yang menjadi perintis jalur awal terbentuknya RUU PKS.
“Kesulitan pembahasan menurut kami dikarenakan tidak adanya political will untuk memberikan keadilan bagi korban,” terang Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi kepada Tempo.
Di sosial media, kecaman terhadap usulan penghapusan RUU PKS dari Prolegnas prioritas jauh lebih keras.
“Terkutuklah para pelaku dan para anggota dewan yang tak juga sahkan RUU PKS untuk perlindungan terhadap korban!” tulis Tunggal Pawestri, aktivis yang selama ini dikenal vokal terhadap isu-isu kekerasan seksual di akun Twitternya.
“Pembahasannya ‘agak sulit’ karena kalian pada tolol. Coba lebih dipelajari agar tidak tolol, pasti tidak akan kesulitan.” Terang Gustika, pegiat isu-isu kesetaraan gender.
Sebagai informasi, kalau benar-benar dihapus dari daftar Prolegnas prioritas tahun ini, maka itu artinya, proses pembahasan dan pengesahannya (kalaupun ternyata kelak disahkan), setidaknya masih harus menunggu tahun depan, seiring dengan pendataan Prolegnas prioritas tahun 2021.
RUU PKS dianggap sebagai Undang-undang yang yang sangat penting. Ia disusun dengan perspektif keadilan untuk korban kekerasan seksual. Selain itu, RUU ini juga mengatur dengan sangat rinci tentang jenis-jenis tindak pidana kekerasan seksual yang belum dibahas dengan komperehensif di KUHP.
RUU ini diusulkan sejak tahun 2012 dan kemudian baru masuk dalam Prolegnas tahun 2015. Sejak saat itu, RUU PKS terus dibahas di DPR namun sampai sekarang belum juga disahkan, padahal sudah banyak pihak yang mengemukakan pentingnya pengesahan RUU ini sebagai payung hukum yang melindungi para korban kekerasan seksual.
Tempaknya memang sudah begini risikonya kalau punya anggota dewan dengan kecerdasan kognitif yang masih dalam fase tumbuh dan berkembang. Suka nggak bisa nyambung untuk hal-hal yang agak sulit sedikit.