Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Edumojok
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Edumojok
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kilas

Gugatan Kubu Prabowo soal Jabatan Ma’ruf Amin di Dua Bank Syariah Dimentahkan KPU

Redaksi oleh Redaksi
19 Juni 2019
A A
ma'ruf amin
Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – KPU mementahkan gugatan kubu Prabowo soal jabatan Ma’ruf Amin sebagai Ketua Dewan Pengawas Syariah di Bank BNI Syariah dan Bank Syariah Mandiri.


Dari sekian banyak rincian gugatan yang dilayangkan oleh kubu Prabowo-Sandiaga dalam sidang gugatan Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, salah satu gugatan yang cukup menyita banyak perhatian orang adalah gugatan terkait jabatan cawapres nomor urut 01, Ma’ruf Amin di Bank BNI Syariah dan Bank Syariah Mandiri.

Kubu Prabowo-Sandi menilai bahwa pasangan Jokowi-Ma’ruf Amin cacat administrasi, sebab sampai saat ini, calon wakil presiden Ma’ruf Amin belum mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua Dewan Pengawas Syariah di Bank BNI Syariah dan Bank Syariah Mandiri, padahal salah satu syarat sebagai calon presiden maupun wakil presiden adalah tidak tercatat sebagai karyawan atau pejabat BUMN.

Kubu Jokowi-Ma’ruf Amin sempat menyindir kubu Prabowo-Sandi karena baru mempermasalahkan hal tersebut sekarang, tidak sejak lama.

“Pada faktanya, sampai saat ini tidak pernah ada pengajuan keberatan atau aduan yang dilakukan pemohon maupun masyarakat kepada Bawaslu jika menduga ada pelanggaran,” ujar anggota tim hukum Jokowi, Luhut Pangaribuan. Menurut Luhut, permasalahan soal status Ma’ruf Amin tersebut seharusnya sudah selesai di tingkatan Bawaslu, tidak perlu lagi dibahas di tingkat MK.

Pada kenyataannya, gugatan kubu Prabowo tentang status jabatan Ma’ruf Amin dimentahkan langsung oleh KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu.

Menurut KPU, Ma’ruf Amin tidak melanggar aturan administrasi pencalonan capres-cawapres.

Menurut KPU, Bank BNI Syariah dan Bank Syariah Mandiri bukan termasuk BUMN.

“Tidak melanggar ketentuan harus mengundurkan diri dari jabatan BUMN karena dua bank dimaksud bukan BUMN,” kata Kuasa hukum KPU Ali Nurdin.

Hal tersebut merujuk pada Pasal 1 angka 1 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2003, yang mana sebuah perusahaan BUMN adalah perusahaan yang sebagian besar penyertaan modalnya dimiliki oleh negara, sedangkan hal tersebut tidak berlaku pada Bank BNI Syariah dan Bank Syariah Mandiri.

Selain itu, jabatan Ketua Dewan Pengawas Syariah juga bukan jabatan administratif dalam perusahaan, sebab ia bertanggung jawab terhadap MUI, bukan pada jajaran direksi.

“Kedudukan hukum dewan syariah adalah bukan pejabat yang berbeda dengan komisaris, direksi, pejabat dan karyawan bank syariah sehingga tidak ada kewajiban bagi calon wakil presiden atas nama Ma’ruf Amin untuk mundur dari jabatannya sebagai Dewan Pengawas Syariah dari PT Bank BNI Syariah dan PT Bank Mandiri Syariah,” terang Ali.

Yah, dalam masa sidang yang penuh dengan gugatan ini, semua memang bisa dipermasalahkan. Maklum, masalah memanglah bumbu-bumbu persidangan. Tanpa masalah, sidang jadi terasa hambar, kurang nendang. Bagai sop tanpa micin.

ma'ruf amin

Terakhir diperbarui pada 19 Juni 2019 oleh

Tags: Ma’ruf Aminprabowo
Redaksi

Redaksi

Artikel Terkait

Mens Rea, Panji Pragiwaksono sebagai Anak Abah, dan Bahaya Logika Fanatisme MOJOK.CO
Esai

Mens Rea, Pandji Pragiwaksono sebagai Anak Abah, dan Bahaya Logika Fanatisme

12 Januari 2026
kapitalisme terpimpin.MOJOK.CO
Ragam

Bahaya Laten “Kapitalisme Terpimpin” ala Prabowonomics

21 Oktober 2025
Hentikan MBG! Tiru Keputusan Sleman Pakai Duit Rakyat (Unsplash)
Pojokan

Saatnya Meniru Sleman: Mengalihkan MBG, Mengembalikan Duit Rakyat kepada Rakyat

19 September 2025
Video Prabowo Tayang di Bioskop Itu Bikin Rakyat Muak! MOJOK.CO
Aktual

Tak Asyiknya Bioskop Belakangan Ini, Ruang Hiburan Jadi Alat Personal Branding Prabowo

16 September 2025
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

DLH Jakarta Khilaf usai Warga Rorotan Keluhkan Bau Sampah dan Bising Truk dari Proyek Strategis Sampah RDF MOJOK.CO

DLH Jakarta Khilaf usai Warga Rorotan Keluhkan Bau Sampah dan Bising Truk dari Proyek Strategis Sampah RDF

31 Januari 2026
Film "Surat untuk Masa Mudaku" tayang di Netflix. MOJOK.CO

Film “Surat untuk Masa Mudaku”: Realitas Kehidupan Anak Panti dan Lansia yang Kesepian tapi Saling Mengasihi

5 Februari 2026
Fakta Pahit soal Stunting. Apabila Tidak Diatasi, 1 dari 5 Bayi di Indonesia Terancam “Bodoh” MOJOK.CO

Fakta Pahit soal Stunting. Apabila Tidak Diatasi, 1 dari 5 Bayi di Indonesia Terancam “Bodoh”

31 Januari 2026
Derita punya pasangan hidup sandwich generation apalagi bonus mertua toxic MOJOK.CO

Derita Punya Pasangan Hidup Sandwich Generation sekaligus Mertua Toxic, Rumah Tangga bak Neraka Dunia

5 Februari 2026
Cara Pamit Megadeth Agak Cringe, Tapi Jadi Eulogi Manis Buat Menutup Perjalanan Empat Dekade di Skena Thrash Metal.MOJOK.CO

Album “Pamitan” Megadeth Jadi Eulogi Manis dan Tetap Agresif, Meskipun Agak Cringe

30 Januari 2026
karet tengsin, jakarta. MOJOK.CO

Karet Tengsin, Gang Sempit di Antara Gedung Perkantoran Jakarta yang Menjadi Penyelamat Kantong Para Pekerja Ibu Kota

3 Februari 2026

Video Terbaru

Tanaman Lokal Indonesia dan Upaya Merawat yang Terlupakan

Tanaman Lokal Indonesia dan Upaya Merawat yang Terlupakan

4 Februari 2026
Zainal Arifin Mochtar dan Suara Kritis di Tengah Politik Hari Ini

Zainal Arifin Mochtar dan Suara Kritis di Tengah Politik Hari Ini

3 Februari 2026
Buya Hamka dan Penangkapan yang Disederhanakan

Buya Hamka dan Penangkapan yang Disederhanakan

31 Januari 2026

Konten Promosi



Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.