Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kilas

Polisi Dianggap Lucu Karena Tetapkan Enam Anggota Laskar FPI yang Sudah Tewas sebagai Tersangka

Redaksi oleh Redaksi
4 Maret 2021
A A
anggota laskar fpi
Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Para pakar hukum menyebut langkah polisi menetapkan enam anggota laskar FPI yang sudah tewas sebagai tersangka sebagai langkah lucu.

Kasus penembakan enam anggota laskar FPI yang terjadi beberapa waktu yang lalu akhirnya mencapai titik yang lucu lagi konyol. Betapa tidak, enam anggota laskar yang sudah tewas karena insiden baku tembak yang terjadi di ruas jalan tol Cikampek pada pertengahan Desember 2020 lalu akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri atas dugaan kasus kekerasan terhadap personel polisi .

“Sudah ditetapkan tersangka. Kan itu juga tentu harus diuji, makanya kami ada kirim ke jaksa, biar jaksa teliti,” terang Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Andi Rian Djajadi kepada CNN Indonesia pada 3 Maret 2021 kemarin. “Jadi tersangka dulu baru nanti pengadilan yang putuskan bagaimana ke depan.”

Penetapan enam anggota laskar FPI (Andi Oktiawan, Ahmad Sofiyan alias Ambon, Faiz Ahmad Syukur, Muhammad Reza, Lutfi Hakim, dan Muhammad Suci Khadavi) sebagai tersangka tersebut tentu saja menimbulkan reaksi yang keras dari berbagai pihak. Maklum saja, menetapkan seseorang yang sudah meninggal dunia menjadi tersangka memang hal yang sangat aneh.

Ketua tim advokasi laskar FPI, Hariadi Nasution menyatakan bahwa penetapan tersebut tidak sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

“Untuk apa gitu loh. Pasal 77 KUHP jelas kan, ketika tersangka meninggal dunia statusnya. Pasal 77 KUHP, kewenangan menuntut pidana hapus jika tertuduh meninggal dunia,” terang Hariadi seperti dikutip dari Detik.

Hariadi menyebut langkah kepolisian sebagai langkah yang tidak peduli undang-undang.

“Polisi kayak menempatkan dirinya di atas undang-undang atau kayak lebih tinggi dari undang-undang, atau kayak nggak mengikuti aturan gitu loh. Aturan di undang-undang itu nggak gitu. Undang-undang kan menyatakan gitu, jadi kayaknya lebih tinggi dari undang-undang.”

Hal senada juga diungkapkan oleh Ketua Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) laskar Front Pembela Islam, Abdullah Hehamahua.

“Sebelum mereka meninggal, mereka tak punya status apapun. Mereka bukan status tersangka, status saksi, terlapor. Mereka dibunuh dan ditetapkan sebagai tersangka. Ini luar biasa. Itu ilmu dari mana?” terang Abdullah. “Bagaimanapun saya pernah belajar hukum, ini baru pertama kali saya temukan.”

Lebih lanjut, Abdullah bahkan berkelakar soal dengan menyebut keputusan penetapan tersangka kepada enam anggota laskar FPI itu sebagai hukum antariksa.

“Ini sudah enggak masuk negara di bumi, tapi masuk di negara di antariksa, jadi kalau di antariksa beda sama di Indonesia. Kalau KUHP-nya antariksa beda dengan KUHP-nya di Indonesia.”

Sementara itu, ahli hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menyebut bahwa dalam penetapan tersebut, polisi tampak lucu dan terlalu berlebihan.

“Karena kematian atau meninggalnya seseorang menjadi alasan gugurnya atau menutup hak untuk menetapkan orang sebagai pelaku kejahatan atau pelaku pelanggaran hukum. Salah satunya meninggalnya si tersangka atau seseorang yang akan ditersangkakan,” ujar Fickar. “Intinya penuntutannya harus ada orangnya. Kalau enggak ada dan menetapkan mayat itu artinya apa? Lucu itu, berlebihan dan ngelak.”

Iklan

Sampai saat ini, di media sosial, netizen masih terus menyalahkan keputusan pihak kepolisian yang menjadikan enam anggota laskar FPI yang sudah meninggal dunia sebagai tersangka.

Para pakar hukum pun masih tak habis pikir dengan penetapan tersangka tersebut. Tapi ya memang begitulah. Di negeri yang lucu, apa saja selalu bisa menjadi lucu.

BACA JUGA Asyiknya Menjadi Intoleran dan Membakar Rumah Ibadah Orang Lain dan artikel KILAS lainnya. 

Terakhir diperbarui pada 15 Maret 2021 oleh

Tags: FPIPolisitersangka
Redaksi

Redaksi

Artikel Terkait

rkuhap, kuhap, polisi.Mojok.co
Mendalam

Catatan Kritis KUHAP (Baru) yang Melahirkan Polisi Tanpa Rem Hukum, Mengapa Berbahaya bagi Sipil?

19 November 2025
Ortu kuras tabungan buat anak jadi polisi malah kena tipu. Sempat bikin stres tapi kini bersyukur tak jadi sasaran amuk tetangga MOJOK.CO
Ragam

Ortu Kuras Tabungan buat Anak Jadi Polisi malah Kena Tipu “Intel”, Awalnya Stres tapi Kini Bersyukur

6 September 2025
Polisi gelontorkan uang banyak untuk gas air mata yang digunakan dalam demo. MOJOK.CO
Aktual

Saat Duit Rakyat Hanya Dipakai buat Membeli Gas Air Mata Kadaluwarsa oleh Polisi

31 Agustus 2025
PoliceTube Adalah Ide Brilian Kepolisian yang Patut Diapresiasi! Mojok.co
Pojokan

PoliceTube Adalah Ide Brilian Kepolisian yang Patut Diapresiasi!

26 Juni 2025
Muat Lebih Banyak
Tinggalkan Komentar

Terpopuler Sepekan

Pontang-panting Membangun Klub Panahan di Raja Ampat. Banyak Kendala, tapi Temukan Bibit-bibit Emas dari Timur Mojok.co

Pontang-panting Membangun Klub Panahan di Raja Ampat. Banyak Kendala, tapi Temukan Bibit-bibit Emas dari Timur

17 Desember 2025
Elang Jawa terbang bebas di Gunung Gede Pangrango, tapi masih berada dalam ancaman MOJOK.CO

Balada Berburu Si Elang Jawa, Predator Udara Terganas dan Terlangka

19 Desember 2025
Pamong cerita di Borobudur ikuti pelatihan hospitality. MOJOK.CO

Kemampuan Wajib yang Dimiliki Pamong Cerita agar Pengalaman Wisatawan Jadi Bermakna

16 Desember 2025
Kegigihan bocah 11 tahun dalam kejuaraan panahan di Kudus MOJOK.CO

Kedewasaan Bocah 11 Tahun di Arena Panahan Kudus, Pelajaran di Balik Cedera dan Senar Busur Putus

16 Desember 2025
Atlet panahan asal Semarang bertanding di Kota Kudus saat hujan. MOJOK.CO

Memanah di Tengah Hujan, Ujian Atlet Panahan Menyiasati Alam dan Menaklukkan Gentar agar Anak Panah Terbidik di Sasaran

19 Desember 2025
bapakmu kiper.MOJOK.CO

Fedi Nuril Jadi Mantan “Raja Tarkam” dan Tukang Judi Bola di Film Bapakmu Kiper

17 Desember 2025

Video Terbaru

SD Negeri 3 Imogiri Bantul: Belajar Bergerak dan Bertumbuh lewat Sepak Bola Putri

SD Negeri 3 Imogiri Bantul: Belajar Bergerak dan Bertumbuh lewat Sepak Bola Putri

18 Desember 2025
Ketakutan pada Ular yang Lebih Dulu Hadir daripada Pengetahuan

Ketakutan pada Ular yang Lebih Dulu Hadir daripada Pengetahuan

17 Desember 2025
Undang-Undang Tanjung Tanah dan Jejak Keadilan di Sumatera Kuno pada Abad Peralihan

Undang-Undang Tanjung Tanah dan Jejak Keadilan di Sumatera Kuno pada Abad Peralihan

14 Desember 2025

Konten Promosi



Summer Sale Banner
Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.