Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Edumojok
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Edumojok
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kilas

Trio “Partai Allah” (Gerindra, PKS, dan PAN) Dukung HTI Ajukan Banding

Redaksi oleh Redaksi
8 Mei 2018
A A
hti
Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

Usaha Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) untuk memperjuangkan eksistensinya akhirnya kembali kandas. Senin, 7 Mei 2018 kemarin, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta secara resmi menolak gugatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) terkait pembubaran organisasi massa tersebut oleh pemerintah. Dengan ditolaknya gugatan ini, maka secara resmi pula, HTI dinyatakan sebagai ormas terlarang di Indonesia.

Seperti diketahui, usaha membubarkan HTI sudah dilakukan oleh pemerintah sejak tahun 2017 lalu. Hal tersebut dilakukan karena sebagai sebuah organisasi, HTI dianggap memiliki visi dan misi yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, yaitu bertekad ingin mengubah sistem pemerintahan Indonesia menjadi sistem khilafah.

Pemerintah baru benar-benar membubarkan HTI melalui (Perppu) No. 2 tahun 2017 tentang Ormas. Perppu itulah yang kemudian digugat oleh HTI dan berujung pada penolakan guguatan tersebut oleh PTUN DKI Jakarta kemarin.

Namun bukan HTI namanya kalau lantas berhenti berjuang setelah gugatannya ditolak. HTI diketahui bakal mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menolak gugatannya.

“Ya pasti banding. Kita pasti banding,” kata kuasa hukum HTI Gugun Ridhoputra.

Usaha untuk mengajukan banding ini didukung oleh banyak pihak. Salah tiga dari sekian banyak pihak yang mendukung upaya banding HTI tersebut adalah Trio “Partai Allah”: Partai Gerindra, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Amanat Nasional (PAN).

Ketiga partai menganggap upaya banding HTI merupakan upaya yang sudah sesuai dengan konstitusi.

“Karena mendukung dalam arti itu (banding) adalah hal yang dijamin dalam konstitusi,” kata Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon.

Sementara itu, Sekretaris Fraksi PAN Yandri Susanto menganggap langkah HTI untuk mengajikan banding adalah langkah yang tepat.

“Dibubarkan dulu baru mereka mencari keadilan. Harusnya kan negara mengadili dulu, seperti UU ormas dulu harusnya. Tapi kan Perppu sudah disetujui, mau tidak mau sekarang memang semua ormas tunduk kepada aturan UU yang terbaru,” ujar Yandri.

Hampir senada dengan Yandri, Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera juga mengungkapkan dukungannya kepada HTI untuk mengajukan banding.

“PKS menyerahkan pada HTI, tapi untuk menjaga kebebasan berkumpul dan berserikat, sebaiknya HTI banding,” kata Mardani.

Selamat berjuang HTI. Kalian sudah melawan, sebaik-baiknya, sehormat-hormatnya. Usah gusar, sebab kalah pun, HTI akan tetap ada di Indonesia. Yah, walaupun bukan lagi Hizbut tahrir Indonesia, melainkan Hizbut Tahlil Indonesia, atau Hizbut Traktir Indonesia.

Terakhir diperbarui pada 8 Mei 2018 oleh

Tags: bandinggerindraHTIpanPKS
Redaksi

Redaksi

Artikel Terkait

Marchel Widianto satrio piningit Tangerang Selatan MOJOK.CO
Esai

Marshel Widianto Adalah Satrio Piningit yang Dibutuhkan Tangerang Selatan

25 Juni 2024
prabowo subianto gerindra jatah 3 menteri pertahanan
Kampus

Cerita Mahasiswa UNAIR Anak Caleg Gerindra Lulus Cepat agar Bisa All Out Bantu Bapak Kampanye

14 April 2024
Wacana Koalisi PDIP dan PKS di Putaran Kedua Pilpres, Siapkah Lawan Kubu Prabowo?
Video

Wacana Koalisi PDIP dan PKS di Putaran Kedua Pilpres, Siapkah Lawan Kubu Prabowo?

20 Januari 2024
Memang Kenapa Kalau Prabowo Subianto Jadi Presiden? MOJOK.CO
Esai

Memang Kenapa Kalau Prabowo Subianto Jadi Presiden Indonesia?

18 Desember 2023
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Selalu royal ke teman saat butuh bantuan karena kesusahan. Giliran diri sendiri hidup susah eh diacuhkan pertemanan MOJOK.CO

Kapok Terlalu Royal ke Teman: Teman Datang karena Ada Butuhnya, Giliran Diri Sendiri Kesusahan Eh Diacuhkan meski Mengiba-iba

17 Maret 2026
Kerja di Jakarta, Purwokerto, KRL.MOJOK.CO

Kerja Mentereng di SCBD Jakarta tapi Tiap Hari Menangis di KRL, Kini Temukan Kedamaian Usai Resign dan Kerja Remote di Purwokerto

13 Maret 2026
Gaji Cuma 8 Juta di Jakarta Jaminan Derita, Tetap Miskin dan Stres MOJOK.CO

Kerja di Jakarta dengan Gaji Nanggung 8 Juta Adalah “Bunuh Diri” Paling Dicari karena Menetap di Kampung Bakal Tetap Nganggur dan Miskin

19 Maret 2026
Burger Aldi Taher Juicy Lucy Mahalini Rizky Febian DUAR CUAN! MOJOK.CO

Memahami Bagaimana Aldi Taher dan Jualan Burgernya yang Cuan Mampus dan Berhasil Menampar Ilmu Marketing Ndakik-Ndakik

17 Maret 2026
Mahasiswa UGM hidup nomaden sambil kuliah di Jogja demi gelar sarjana

Mahasiswa UGM Kena DO dan Tinggal Nomaden karena Kendala Ekonomi, Kini Raih Gelar Sarjana Berkat “Menumpang” di Kos Teman

17 Maret 2026
Sekolah penerima manfaat beasiswa JPD Pemkot Jogja

Beasiswa JPD Jadi Harapan Siswa di Jogja untuk Sekolah, padahal Hampir Berhenti karena Broken Home

17 Maret 2026

Video Terbaru

Dr. Fahruddin Faiz: Sikap Anak Muda Menghadapi Era VUCA

Dr. Fahruddin Faiz: Sikap Anak Muda Menghadapi Era VUCA (Volatility, Uncertainty, Complexity, Ambiguity)

9 Maret 2026
Sunan Geseng: Dari Petani Nira Jadi Wali Utama

Sunan Geseng: Dari Petani Nira Jadi Wali Utama

8 Maret 2026
Merawat Harapan Kopi Robusta Desa Japan: Dari Petik Asalan ke Petik Merah

Merawat Harapan Kopi Robusta Desa Japan: Dari Petik Asalan ke Petik Merah

4 Maret 2026

Konten Promosi



Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.