MOJOK.CO – Gaji PNS bakal naik sekitar 5% pada 2019 mendatang. Apakah hal ini akan berpengaruh dengan kinerja pelayanan PNS, yang dari laporan Ombudsman setiap tahunnya semakin buruk?
Hari ini (19/09) seleksi untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), dibuka. Bagi banyak masyarakat Indonesia, pembukaan pendaftaran ini sudah sangat ditunggu-tunggu. Diharapkan untuk menjadi tumpuan bagi kehidupan kedepannya. Bekerja di lembaga negara memang menjadi pilihan pekerjaan terfavorit saat ini.
Apalagi, gaji PNS tahun 2019 digadang-gadang akan naik sekitar 5%. Yap, hal ini sudah disampaikan pada RUU APBN dan Nota Keuangan 2019 di sidang paripurna DPR 16 Agustus lalu. Di situ, Jokowi dengan jelas menyatakan bahwa pemerintah akan menaikkan gaji pokok PNS dan pensiunan sebesar rata 5% pada 2019. Tentu saja hal ini sangat menggiurkan, bukan?
Menteri Keuangan, Sri Mulyani sendiri sudah memastikan bahwa kenaikan tersebut tidak akan menghapus tunjangan lain, seperti gaji ke-13, tunjangan hari raya, tunjangan kinerja, dan lainnya. Masalah tunjangan ini pun, akan tetap sama seperti tahun sebelumnya. Hayooo, siapa yang tidak pengin jadi PNS dengan keterjaminan ekonomi itu?
Apalagi untuk kamu para pria yang sedang ingin menunjukkan kemapanan pada calon mertuamu. Kesempatan untuk segera menikah sepertinya sudah di semakin dekat.
Eits, yang perlu diingat, ketika dibayar lebih ‘mahal’ oleh negara, bukan berarti bisa enak-enak saja. Tentu saja ada konsekuensi yang lebih besar dengan bayaran ‘mahal’ tersebut. Jangan lupa ya, menjadi PNS itu menjadi abdi negara. Abdi negara, Gaes. Mengabdi.
Jabatan ini bukan sekedar mempermudah kita untuk dapat pinjaman di bank, misalnya. Atau membuat kita leha-leha kemudian foya-foya. Bukan. Pekerjaan PNS ini dibayar untuk mengabdi.
Dalam abdi negara, terdapat kata abdi, yang menurut KBBI dapat diartikan sebagai orang bawahan, pelayan. Sehingga jika sedikit dijabarkan, abdi negara adalah orang yang bekerja pada negara. Yang sudah menyediakan dirinya untuk melayani negara.
Oleh karena itu, tidak seharusnya ada lagi protes atau keluh kesah para abdi negara ini ketika pekerjaan yang mereka urusi ini menumpuk dan tak berkesudahan. Lah namanya aja pelayan, je~
Hal ini harus benar-benar dipahami sebelum memutuskan mendaftar sebagai PNS. Pasalnya, dari laporan tahunan Ombudsman RI tahun 2017, lembaga ini menerima 10.558 laporan warga yang mengeluhkan pelayanan publik di instansi pemerintah. Baik dari Pemerintah Daerah, Kepolisian, dan Instansi Pemerintah/Kementerian. Naik tipis dari tahun 2016 sebesar 10.476. Itu artinya, masih belum ada perbaikan pelayanan yang signifikan dari tahun ke tahun.
Bahkan bulan ini, BKN juga merilis data rekapitulasi 2.357 PNS terlibat korupsi yang masih aktif. Jika ditotal berdasarkan catatan BKN, jumlah PNS yang terlibat korupsi jauh lebih besar, yakni 7.749 orang. Data tersebut diperoleh BKN setelah melakukan penelusuran data di Direktorat Jenderal Permasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM.
Jadi, ketika kita memutuskan untuk menjadi bagian dari lembaga negara, apakah justru akan menambah nilai rapor merah itu?
Iya, memang banyak ‘kesalahan’ tersebut bisa jadi bermula dari kesalahan yang sepele. Cuma salah masukin angka mungkin. Kalalaian ini kemudian langsung dituduh sebagai maladministrasi. Padahal kan nggak sengaja 🙁
Nah itu lah sulitnya menjadi abdi negara. Nggak bisa berkelakuan seenaknya sendiri. Aturannya pun ketat. Soalnya, uang yang digunakan untuk segala program yang berjalan tersebut plus yang bakal dipakek untuk menggaji para abdinya adalah uang negara. Uangnya rakyat. Yang pertanggungjawabannya itu gede. Masak iya, digunakan dengan seenaknya sendiri.
Jadi gmana, udah siap belum menjadi abdi negara? (A/L)