Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Rame Moknyus

MK Tolak Permohonan Ojek Online Menjadi Transportasi Umum Legal

Audian Laili oleh Audian Laili
28 Juni 2018
A A
gojek grab
Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Mahkamah Konstitusi menolak permohonan untuk menjadikan ojek online sebagai alat transportasi umum yang legal.

Kehadiran layanan angkutan yang berbasis teknologi telah menjadi alternatif kendaraan idaman bagi sebagian besar masyarakat yang tinggal di perkotaan. Misalnya saja ojek online (ojol), yang dianggap sebagai transportasi yang efektif dan efisien untuk membantu mobilitas seseorang di tengah padatnya aktivitas keseharian. Tinggal dibonceng dan ngeeengggg~

Walaupun kehadirannya sempat ditentang keras oleh ojek pangkalan, namun secara yuridis, keberadaan mereka sama, setara, dan tak ada beda. Mereka sama-sama tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Dengan kata lain, tidak seperti taksi online yang telah memiliki payung hukum, ojol maupun ojek konvensional masih dianggap ilegal sehingga tak seharusnya saling bertengkar….

Penggunaan teknologi dalam sistem transportasi yang semakin marak karena dianggap sangat membantu oleh masyarakat pun memunculkan desakan kepada pemerintah untuk merevisi UU LLAJ. Akhirnya, sekitar 50 pengemudi ojol memberikan kuasanya kepada Komite Aksi Transportasi Online (KATO) untuk mengajukan uji materi tentang UU LLAJ kepada Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal ini dikarenakan aturan yang ada dirasa merugikan dan mengancam keberadaan para pengemudi ojol, apalagi dengan sering terjadinya demonstrasi penolakan keberadaan ojek online dari berbagai pihak yang berkepentingan, seperti ojek pangkalan atau angkot karena menganggap ojek online ilegal (padahal ojek pangkalan juga ilegal~).

Oleh karena itu, para pengemudi ojek online merasa perlu adanya perlindungan hukum agar tidak kehilangan pekerjaannya tersebut, melihat beberapa ancaman yang ada dalam menjalankan pekerjaannya.

Namun sayang, keinginan tersebut sepertinya harus ditahan dulu. Dari hasil sidang yang diadakan pada hari ini (28/6), Ketua MK Anwar Usman memutuskan menolak melegalkan ojek online sebagai alat transportasi umum. Putusan ini diambil oleh MK terhadap uji materi perkara Nomor 41/PUU-XVI/2018, yang diputuskan siang tadi dengan suara bulat. Majelis yang memutus adalah Anwar Usman, Aswanto, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, Suhartoyo, Maria Farida Indrati, Manahan Sitompul, I Dewa Gede Palguna, dan Saldi Isra.

Permohonan ini ditolak karena sepeda motor dianggap bukan kendaraan yang aman untuk angkutan umum. Diperlukan kriteria yang dapat memberikan keselamatan dan keamanan jika berbicara mengenai angkutan jalan yang mengangkut barang dan/atau orang dengan mendapat bayaran.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan ojol tetap dapat berjalan meskipun tidak diatur dalam UU LLAJ, dan polemik  ini bukan menjadi permasalahan konstitusional. Hal ini dikarenakan, ketika jasa ojek belum menggunakan aplikasi online seperti saat ini, ojek pangkalan pun tetap dapat beraktivitas tanpa ada masalah.

Driver ojek online, yang sabar sedikit, ya. Jika memang MK saat ini belum bisa melegalkan status ojek online, tenang saja. Selama masyarakat masih membutuhkan jasamu, sepertinya semua bisa berjalan dengan aman, kok. Semoga.

Terakhir diperbarui pada 28 Juni 2018 oleh

Tags: angkutan umumMahkamah Konstitusiojek onlinetaksi onlinetransportasi online
Audian Laili

Audian Laili

Redaktur Terminal Mojok.

Artikel Terkait

Jadi ojol di Malang disuruh nyekar ke Makam Londo Sukun. MOJOK.CO
Liputan

Driver Ojol di Malang Pertama Kali Dapat Pesanan Bersihin Makam dan Nyekar di Pusara Orang Kristen, Doa Pakai Al-Fatihah

16 November 2025
Driver ojek online (ojol) Semarang cari untung di tengah kebingungan penumpang MOJOK.CO
Ragam

Siasat Ojol Semarang Mencari Keuntungan di Tengah Kebingungan Penumpang

5 November 2025
4 atribut driver ojek online (ojol) yang kerap jadi bahan olok-olok MOJOK.CO
Ragam

4 Etika ke Driver Ojol agar Tak Sakiti Hati, Hanya Perlu Dimaklumi

28 September 2025
promo ojol, driver ojol.MOJOK.CO
Ragam

Cerita Para Penikmat Promo Ojol yang Bertahan Hidup dari Potongan Harga

7 Juli 2025
Muat Lebih Banyak
Tinggalkan Komentar

Terpopuler Sepekan

Dari Jogja ke Solo naik KRL pakai layanan Gotransit dari Gojek yang terintegrasi dengan GoCar. MOJOK.CO

Sulitnya Tugas Seorang Influencer di Jogja Jika Harus “Ngonten” ke Solo, Terselamatkan karena Layanan Ojol

1 Desember 2025
Transformasi Wayang dalam Sejarah Peradaban Jawa

Transformasi Wayang dalam Sejarah Peradaban Jawa

30 November 2025
8 tahun merantau di Jakarta akhirnya resign. MOJOK.CO

Nekat Resign usai 8 Tahun Kerja di BUMN, Nggak Betah Hidup di Jakarta dan Baru Sadar Bawa Trauma Keluarga Terlalu Lama

4 Desember 2025
Udin Amstrong: Menertawakan Hidup dengan Cara Paling Jujur

Udin Amstrong: Menertawakan Hidup dengan Cara Paling Jujur

2 Desember 2025
pendidikan, lulusan sarjana nganggur, sulit kerja.MOJOK.CO

Overqualified tapi Underutilized, Generasi yang Disiapkan untuk Pekerjaan yang Tidak Ada

5 Desember 2025
S3 di Bandung, Istri PNS Makassar- Derita Jungkir Balik Rumah Tangga MOJOK.CO

Jungkir Balik Kehidupan: Bapak S3 di Bandung, Istri PNS di Makassar, Sambil Merawat Bayi 18 Bulan Memaksa Kami Hidup dalam Mode Bertahan, Bukan Berkembang

1 Desember 2025
Summer Sale Banner
Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.