Kejanggalan Kasus Meiliana, Ketiadaan Bukti sampai Vonis yang Cuma Berdasar dari “Katanya” - Mojok.co
  • Cara Kirim Artikel
Mojok
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Bertamu Seru
    • Geliat Warga
    • Goyang Lidah
    • Jogja Bawah Tanah
    • Ziarah
    • Seni
  • Kilas
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Luar Negeri
    • Olah Raga
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sosial
    • Tekno
  • Konter
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Uneg-uneg
  • Movi
  • Terminal
  • Kanal Pemilu
  • Esai
  • Liputan
    • Bertamu Seru
    • Geliat Warga
    • Goyang Lidah
    • Jogja Bawah Tanah
    • Ziarah
    • Seni
  • Kilas
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Luar Negeri
    • Olah Raga
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sosial
    • Tekno
  • Konter
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Uneg-uneg
  • Movi
  • Terminal
  • Kanal Pemilu
Logo Mojok
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Kilas
  • Konter
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Uneg-uneg
  • Movi
  • Terminal
  • Kanal Pemilu
Beranda Rame Moknyus

Kejanggalan Kasus Meiliana, Ketiadaan Bukti sampai Vonis yang Cuma Berdasar dari “Katanya”

Redaksi oleh Redaksi
25 Agustus 2018
0
A A
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

MOJOK.CO – Bukti Meiliana mengeluhkan suara azan tidak pernah bisa dihadirkan Jaksa Penuntut Umum di persidangan. Ajaibnya hakim tetap bisa memvonis terdakwa bersalah hanya dari keterangan saksi.

Vonis 18 bulan penjara kepada terdakwa Meiliana akibat dianggap oleh pengadilan sebagai penista agama karena mengeluhkan volume suara azan masih menyisakan cerita. Setelah sebelumnya pengacara terdakwa, Ranto Sibarani memposting tulisan di akun media sosial pribadinya mengenai apa yang sebenarnya terjadi dengan kliennya.

Turunnya vonis hakim kepada Meiliana sebenarnya jadi preseden buruk bagi hukum di Indonesia. Sebab selama persidangan tak sekali pun Jaksa Penuntut Umum mampu menghadirkan bukti bahwa terdakwa pernah mengucapkan “keluhan” suara azan.

“Sejak awal Jaksa, Anggia Y. Kesuma dkk. tidak pernah membuktikan kebenaran dakwaannya. Mereka juga tidak dapat menghadirkan rekaman suara atau video yang bisa membuat terang tindak pidana yang dilakukan oleh Meiliana,” kata Sibarani.

Tentu saja sangat mengerikan bagaimana sebuah vonis diturunkan dari sebuah “bukti petunjuk” dari pengakuan saksi tanpa ada bukti yang bisa dihadirkan di persidangan. Ini jelas berbeda dengan kasus Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang juga divonis karena kasus penistaan agama. Pada kasus Ahok ada sebuah video yang juga jadi alat bukti sehingga keputusan bisa didasarkan pada kalimat yang benar-benar muncul dari terdakwa pada kejadian.

Sedangkan pada kasus Meiliana, tak sekalipun ada “bukti yang sama” mengenai apa yang disampaikan oleh terdakwa. Sebab yang dijadikan dakwaan hanya berdasarkan pada “katanya” dan “katanya”. Apalagi saksi yang memberatkan pun tidak bisa membuktikan bahwa kalimat yang pernah didengarnya benar-benar seperti itu atau tidak.

Baca Juga:

mencari kedamaian hati dengan meditasi di vihara karangdjati

Mencari Kedamaian Hati dan Healing dengan Meditasi di Vihara Karangdjati

10 Januari 2023
dugaan salah tangkap terdakwa klitih mojok.co

Disiksa hingga Mulut Ditodong Pistol, Ini 5 Temuan Dugaan Salah Tangkap Klitih di Gedongkuning

7 November 2022

Dari versi Meiliana, dirinya hanya mengatakan “Kak, sekarang suara masjid agak keras ya? Dulu tidak keras.” Sedangkan dari versi penuntut, terdakwa telah melarang azan karena bersumber pada masyarakat luas yang sudah menerima informasi bias dengan tambahan-tambahan yang tak pernah disebutkan oleh Meiliana sendiri.

Selama persidangan Jaksa hanya menyebutkan TOA dan amplifier sebagai bukti kejahatan terdakwa. Sebuah alat yang kalau pun mau dipaksakan sebagai bukti, jelas Meiliana tak pernah menyentuhnya sama sekali. Anehnya, kedua alat yang dianggap bukti kejahatan ini pun tidak pernah dibawa ke persidangan.

Kejanggalan berikutnya adalah dakwaan yang memberatkan terdakwa karena dianggap telah menghasut warga sampai kemudian terjadi pembakaran viahara dan kelenteng pada 29 Juli 2016, karena merasa terprovokasi “ucapan Meiliana”.

“Tidak ada rekaman atau video yang membuktikan kebenaran surat berisi pernyataan tersebut adalah sama yang dengan diucapkan oleh Meiliana,” kata Ranto lagi.

Pada poin ini, justru agama terdakwa dan Meiliana yang menjadi korban. Bahkan sampai rumah terdakwa harus mengalami kerusakan karena diserang oleh warga yang marah.

Ajaibnya, para pelaku perusakan tempat ibadah pada 2016 tahun yang dianggap sebagai reaksi kemarahan ucapan Meiliana dihukum begitu ringan. Dari keenam narapidana yang dihukum, semuanya hanya dihukum penjara dalam hitungan hari. Vonis hakim memang mematok hukuman 1 bulan, tapi karena semua dikurangi masa tahanan, pada praktiknya pelaku perusakan hanya dipenjara paling lama tiga pekan.

Padahal secara bukti dan saksi, keenam pelaku ini jelas-jelas melakukan perusakan tempat ibadah yang merupakan bagian dari pidana penodaan terhadap agama. Akan tetapi barangkali karena dikerjakan oleh ramai-ramai dan dari golongan mayoritas, tindakan itu dianggap bukan sebagai tindakan pelanggaran hukum yang berat. Hukum yang sedang-sedang saja, yang penting mereka bahagia~ (K/A)

Terakhir diperbarui pada 25 Agustus 2018 oleh

Tags: ahokazanhakimjaksameilianapenistaan agamapenodaan agamasidangterdakwatoavihara
Redaksi

Redaksi

Artikel Terkait

mencari kedamaian hati dengan meditasi di vihara karangdjati
Bertamu Seru

Mencari Kedamaian Hati dan Healing dengan Meditasi di Vihara Karangdjati

10 Januari 2023
dugaan salah tangkap terdakwa klitih mojok.co
Hukum

Disiksa hingga Mulut Ditodong Pistol, Ini 5 Temuan Dugaan Salah Tangkap Klitih di Gedongkuning

7 November 2022
holywings jogja mojok.co
Hukum

Holywings Jogja Ditutup Satpol PP, Buntut Kasus di Jakarta

29 Juni 2022
Suara TOA Masjid Harus Pelan, Suara TOA Masjid Harus Keras
Khotbah

Suara TOA Masjid Harus Pelan, Suara TOA Masjid Harus Keras

19 November 2021
Muat Lebih Banyak
Pos Selanjutnya
Gatot Nurmantyo yang Kini Jadi Rebutan

Meiliana Tulis Surat Pembelaan bahwa Dirinya Tidak Bersalah

Tinggalkan Komentar


Terpopuler Sepekan

sekolah kedinasan mojok.co

10 Sekolah Kedinasan yang Paling Ramai dan Sepi Peminat

22 Maret 2023

Kejanggalan Kasus Meiliana, Ketiadaan Bukti sampai Vonis yang Cuma Berdasar dari “Katanya”

25 Agustus 2018
Derita Mahasiswa yang Kampusnya Tutup Tiba-tiba: Mimpi Kami Punya Ijazah Musnah. MOJOK.CO

Derita Mahasiswa yang Kampusnya Tutup Tiba-tiba: Mimpi Kami Punya Ijazah Musnah 

23 Maret 2023
unpad mojok.co

10 Jurusan Tersepi di UNPAD yang Pendaftarnya Hanya Ratusan

27 Maret 2023
5 Jurusan yang Lulusannya Paling Dicari Perusahaan

5 Jurusan yang Lulusannya Paling Dicari Perusahaan

27 Maret 2023
kip mojok.co

Kecewa dengan Mahasiswa Penerima KIP

26 Maret 2023
perguruan tinggi muhammadiyah mojok.co

5 Perguruan Tinggi Muhammadiyah Terbaik di Indonesia

25 Maret 2023

Terbaru

Kasubbid Penmas Polda DIY, AKBP Verena SW dalam keterangannya di Mapolda DIY, Rabu (29/03/2023). MOJOK.CO

Pemda DIY Komentari Pencopotan Kapolres Kulon Progo

29 Maret 2023
Ingatan mengenai 25 tahun Reformasi

Kamu Punya Cerita Apa di Tahun 1998? Kilas Balik 25 Tahun Reformasi Melalui Seni

29 Maret 2023
gojek ramadan mojok.co

Gojek Siapkan Amunisi Hemat dan Cermat untuk #LengkapiRamadan, Dukung Produktivitas dan Ibadah di Momen Suci

29 Maret 2023
kampus bumn mojok.co

9 Kampus Milik BUMN di Indonesia, Prospek Lulusannya Bisa Kerja di Perusahaan Plat Merah

29 Maret 2023
Google Doodle Lasminingrat

Mengenal Lasminingrat: Ibu Literasi Pertama Indonesia yang Hari Ini Muncul di Google Doodle

29 Maret 2023
kebijakan affirmative action

Yuk, Kenalan Sama ‘Affirmative Action’! Kebijakan yang Mendorong Kesetaraan Partisipasi Perempuan dalam Politik

29 Maret 2023
jurusan teknologi informasi moloc.co

Selektivitas 4 PTN yang Memiliki Jurusan Teknologi Informasi Terbaik

29 Maret 2023

Newsletter Mojok

* indicates required

  • Tentang
  • Kru Mojok
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
DMCA.com Protection Status

© 2023 MOJOK.CO - All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Kanal Pemilu 2024
  • Esai
  • Liputan
    • Bertamu Seru
    • Geliat Warga
    • Goyang Lidah
    • Jogja Bawah Tanah
    • Pameran
    • Panggung
    • Ziarah
  • Kilas
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Luar Negeri
    • Olah Raga
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Tekno
  • Konter
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Uneg-Uneg
  • Movi
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2023 MOJOK.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In