MOJOK.CO – Setelah Agni UGM dan Baiq Nuril, apakah nalar cacat soal kekerasan seksual ini bisa diperbaiki? Jangan hanya bisa bikin viral tagar saja.
Masalah politik dan SARA selalu mendapatkan tempat utama di hampir semua wajah media. Keduanya dipandang sebagai masalah negara. Kudu dibicarakan semua orang, dikupas sedemikian rupa, diberi porsi tayang begitu banyak. Namun, sayangnya, soal akal sehat, hanya menjadi letupan sesaat, lalu hilang seiring tema yang menjadi dingin.
Akal sehat manusia adalah sesuatu yang purba. Mungkin selaras dengan pelacuran yang sudah terjadi sejak zaman nabi-nabi. Pelacuran, sebuah aksi menjual diri, selalu identik dengan perempuan. Seiring ingatan zaman yang semakin bertumpuk, perempuan menjadi termaginalkan. Bahkan ketika berada pada posisi korban, perempuan tak pernah bisa lepas dari nalar “peserta” kekerasan seksual, pelecehan harkat dan martabat perempuan.
Catat kalimat ini. Masalah pelecehan seksual, atau kekerasan seksual kepada perempuan, akan dengan mudah lenyap seiring waktu. Seiring isu tersebut berubah menjadi dingin karena tak lagi menjadi pusat perhatian. Ketika mendapatkan bahan baru untuk bertempik sorak, menertawakan politikus yang goblok, penuh dengan pernyataan yang norak.
Seketika itu, masalah kekerasan seksual menjadi angin lalu. Ketika kita berhenti membicarakannya, saat itulah perempuan kembali ke posisi awal: sebagai korban yang jauh dari kata “perlindungan”.
Bagaimana mau “berlindung”, ketika melapor kepada pihak berwajib, perempuan diperlakukan secara tidak manusiawi. Ambil kata korban pemerkosaan. Ia akan ditanya, “Vaginamu basah nggak ketika terjadi penetrasi?” Ini pertanyaan yang menjijikkan. Bukannya memberi nuansa perlindungan, kejujuran perempuan dipertanyakan. Jangan-jangan mereka menikmati “perayaan binatang” itu. Ketahuilah, vagina yang basah tidak ada kaitannya dengan kehendak bebas manusia.
Ya memang, wanita hampir selalu “bisa”, tapi mereka belum tentu “mau”. Beda dengan laki-laki yang “hampir selalu mau”, tapi belum tentu “bisa”. Impoten mereka tidak hanya terjadi di selangkangan, tetapi juga otak yang mulai meranggas.
Belum selesai masalah Agni, nalar kita dihajar oleh pemberitaan soal Baiq Nuril. Agni (bukan nama sebenarnya) harus menerima pil yang begitu getir ketika pemerkosaan yang menimpa dirinya dianggap sebagai pelanggaran ringan oleh UGM.
Pelaku pemerkosaan tidak dikeluarkan dari kampus. Ia hanya mendapat sanksi yang terlalu ringan, yaitu penundaan kelulusan dan pengulangan KKN. Yang lebih menyedihkan, reportase cemerlang dari BPPM Balairung UGM dianggap sebagai sesuatu yang pantas untuk “disayangkan terjadi”. Bahkan mendapatkan serangan dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI).
Aib. Pemerkosaan Agni dianggap sebagai aib yang mencoret nama keramat salah satu kampus tertua di Indonesia itu. Anggapan itu praktis membuat perempuan termasuk di dalam “sebab aib”. Ia seperti tidak boleh berdiri sendiri sebagai manusia yang haknya penuh. Ia seperti bukan manusia yang layak mendapatkan perlindungan dan kesamaan hukum
Baiq Nuril juga mendapatkan perlakuan yang sama. Sebagai korban, ia mencoba melawan. Ia merekam kekerasan verbal yang dilakukan oleh Kepala Sekolah SMA Negeri 7 Kota Mataram berinisial M. Pelecehan itu terjadi ketika tatap muka atau melalui panggilan telepon. Bingung, Baiq Nuril memilih merekam tindak pelecehan itu sebagai bentuk perlawanan.
“Misalnya dia cerita 20 menit, yang urusan kerjaan itu paling hanya 5 menit (sisanya pelecehan seksual secara verbal,” kata Baiq Nuril sebagaimana dilansir oleh Tirto.
Oleh Imam Mudawin, teman Baiq Nuril, rekaman itu disebarkan kepada Dinas Pendidikan Kota Mataram dan lainnya. Alhasil, M dimutasi dari jabatannya sebagai kepala sekolah. Baiq Nuril menang? Tidak! Ia justru dipojokkan, bahkan dipidanakan.
Mahkamah Agung (MA), lewat putusan kasasi, memvonis Baiq Nuril penjara enam bulan dan denda Rp500 juta. Baiq Nuril dianggap melanggar UU ITE dengan menyebarkan informasi elektronik yang mengandung muatan kesusilaan. Sangat janggal.
Sebelumnya, M melaporkan Baiq Nuril ke polisi atas dasar pelanggaran pasal 27 ayat (1) UU ITE. Padahal, yang menyebarkan adalah Imam, bukan Baiq Nuril. Persidangan digelar dan setelah proses selama dua tahun, Baiq Nuril diputus tidak bersalah karena tidak memenuhi unsur “mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi” yang mengandung kesusilaan.
Tak terima dengan putusan bebas itu, Jaksa Penuntut umum mengajukan kasasi tanpa melewati banding di Pengadilan Tinggi. Dan, pada 26 September 2018, Baiq Nuril divonis 6 bulan penjara dan denda yang begitu besar, Rp500 juta.
Beginilah nalar kekerasan seksual saat ini. Perempuan seperti diusahakan selalu “terlibat” dalam tindakan bejat itu. Bahkan kalau memungkinkan, ia harus dihakimi, menjadi terdakwa. Kalau tidak secara hukum, ya secara moral. Moral bangsat!
Ia tidak diizinkan berdiri sendiri, berteriak dengan lantang terkait posisinya yang selalu dirugikan, apalagi mendapatkan perlindungan yang layak. Perempuan akan selalu menjadi korban nalar cacat soal kemanusiaan (baca: pemerkosaan terhadap nalar kekerasan seksual).
Sesuatu yang rusak (seharusnya) bisa diperbaiki. Yang salah bisa meminta maaf. Dan yang terluka bisa memaafkan, bahkan melupakan.
Lewat logika yang sama, apakah nalar cacat soal kekerasan seksual ini bisa diperbaiki? Tentu bisa, ketika kita tak hanya berpegang kepada agama dan nilai-nilai moral saja, tetapi akal sehat. Pemberian Tuhan yang tak kalah ajaib itu.
Kecuali Hakim MA sudah berbicara lain…