MOJOK.CO – Kasus bom bunuh diri yang sejak kemarin melanda Surabaya kembali memunculkan desakan agar revisi UU Terorisme segera diselesaikan. Presiden Jokowi bahkan menegaskan agar revisi selesai pada bulan Juni. Tapi, sebenarnya, seperti apakah UU Terorisme dan revisinya ini?
Meledaknya bom bunuh diri di beberapa tempat di Surabaya dan Sidoarjo yang sejak kemarin menggemparkan warga masih menjadi sorotan. Terkuaknya pelaku pemboman yang ternyata berkaitan dengan Jamaah Ansharut Daulah (JAD), jaringan pendukung ISIS, mengukuhkan fakta bahwa bom bunuh diri ini adalah bagian dari terorisme keji. Seluruh masyarakat dan polisi, tentu saja, sama-sama geram menghadapi berita ini.
Irjen Pol Setyo Wasisto, Kadiv Humas Mabes Polri, menyatakan bahwa pihaknya telah memantau pergerakan beberapa kelompok teroris di Indonesia, tapi kelompok-kelompok ini seolah tetap sukses-sukses saja menjalankan aksinya. Menurut Setyo, hal ini dikarenakan UU Terorisme yang sangat lemah.
Seperti yang telah banyak diberitakan, banyak pihak berharap UU Terorisme segera diselesaikan. Hingga saat ini, UU Nomor 15 tahun 2013 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme memang tengah direvisi. Setyo menegaskan, terkait hal ini, pihak polisi berharap mendapatkan wewenang upaya pencegahan. Artinya, jika ditemukan barang bukti berupa bahan peledak dan peluru tanpa izin, polisi bisa mengenakan UU Terorisme.
Tapi sebenarnya, seperti apakah UU Terorisme dan revisinya ini?
Setelah peristiwa peledakan bom di Sarinah, UU Terorisme dinilai tumpul dan kurang bisa menjadi andalan. Pasalnya, UU ini masih lemah, bahkan jika penegak hukum bermaksud melarang masyarakat bergabung ke dalam ISIS. Maka, revisi pun segera digagas, dengan harapan UU ini mampu menjerat mereka yang menjadi pelaku teror di Indonesia.
Dikabarkan, proses revisi masih berjalan hingga hari ini, dengan pantauan Panitia Khusus dari Komisi I dan Komisi III DPR RI. Dalam kesempatan terpisah, Menteri Koordinasi Bidang Kemaritiman Luhut Panjaitan dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pernah menyampaikan poin-poin revisi UU Terorisme, yang kurang lebihnya mencakup 9 hal.
Berikut adalah kesembilan poin revisi UU Terorisme yang juga menuai pro-kontra di masyarakat:
Pertama, mengenai definisi dari terorisme dan kekerasan itu sendiri. Dalam revisi, makna terorisme dirumuskan lebih jelas, termasuk menjadi ancaman dan perbuatan yang merugikan. Menurut kabar yang beredar, definisi terorisme ini menjadi salah satu alasan perumusan revisi jadi lebih lama karena adanya perbedaan pendapat dalam pemerintah.
Menurut Yasonna Laoly, hal ini berkaitan pula dengan adanya perluasan dari tindak pidana terorisme yang mencakup: kegiatan mempersiapkan, pemufakatan jahat, percobaan, hingga pembantuan tindak pidana terorisme.
Kedua, polisi disebutkan bisa menangkap orang yang terlibat dalam jaringan terorisme, ditilik dari kebiasaan terduga yang cenderung melakukan aksi radikal. Selain itu, nantinya proses investigasi atas kasus terorisme tak lagi bertujuan pada individu, melainkan juga korporasi.
Ketiga, terduga bisa ditahan selama maksimal 30 hari, bukan lagi 7 hari seperti peraturan sebelumnya.
Keempat, dengan minimal dua alat bukti, polisi bisa menahan terduga. Bentuk komunikasi surat elektronik dan transaksi keuangan bisa dijadikan barang bukti, mengingat berkembanganya teknologi saat ini.
Kelima, seperti yang disebutkan oleh Luhut, hal ini berhubungan dengan deradikalisasi. Poin ini rencananya akan ada dalam revisi dan bersifat holistis, serta melibatkan tujuh kementerian. Adapun bentuk pendekatan yang dilaksanakan adalah dengan memanfaatkan aspek agama, psikologi, pendidikan, dan vokasi.
Keenam, dalam tahanan teroris, sel-selnya akan dibedakan, yang artinya tidak ada tahanan yang dicampur bersama.
Ketujuh, diputuskannya pencabutan paspor bagi warga Indonesia yang terbukti mengikuti pelatihan militer di luar negeri, apalagi tergabung dalam organisasi yang melakukan aktivitas teror.
Kedelapan, dilaksanakannya pengawasan tersendiri atas pelaku teror selama enam bulan, atau paling lama satu tahun bagi terpidana terorisme setelah bebas.
Kesembilan, tidak ada wewenang tambahan pada Badan Intelijen Negara (BIN) atau TNI.
Poin yang kesembilan ini adalah ujaran dari Luhut Panjaitan, mengingat hingga kini pro dan kontra terus terjadi. Disebutkan, pemerintah dan Komisi I DPR telah setuju, sedangkan Koalisi Masyarakat Sipil menolak adanya militer dalam ketentuan revisi UU Terorisme.
Sebelumnya memang disebutkan bahwa revisi diperkirakan bakal berlangsung lama karena adanya poin-poin yang bersinggungan pada UU Terorisme, yaitu dengan Pasal 7 ayat 2 dan ayat 3 UU 34 tahun 2004 tentang TNI, khususnya mengenai istilah ‘operasi militer’.
Dalam UU yang mengatur 14 tugas TNI tersebut, terdapat satu poin tersendiri yang menyangkut terorisme. Sebelumnya, dua tugas serupa ada di sana dan dikhawatirkan mengakibatkan benturan norma terkait operasi militer dalam UU anti-terorisme tentang TNI dan Tindak Pidana Terorisme untuk para penegak hukum, termasuk polisi.
Berdasarkan pantauan terakhir, Presiden Jokowi telah menegaskan kembali permintaannya agar UU Terorisme bisa segera diselesaikan. Jika sampai Juni peraturan ini tidak kunjung disahkan, dirinya menyatakan akan mengeluarkan Perppu dengan tujuan aparat Polri dapat menindak tegas aksi-aksi serupa.