Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Pojokan

Kenapa DPR Pede Sekali Minta Publik untuk Judicial Review UU KPK ke MK?

Ahmad Khadafi oleh Ahmad Khadafi
10 Oktober 2019
A A
uu kpk judicial review perpu dpr mk mahfud md

uu kpk judicial review perpu dpr mk mahfud md

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Hampir semua anggota DPR punya saran yang seragam ke publik yang tak sepakat dengan UU KPK: Udah deh, kalian ajukan judicial review ke MK. Kenapa ya DPR nyaraninnya begitu?

Salah satu senjata andalan anggota DPR (yang hampir selalu kita dengar) ketika melihat desakan publik soal pembatalan UU KPK lewat Perpu Presiden Jokowi adalah publik disarankan agar ajukan judicial review UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Bahkan ada juga yang menyeletuk bahwa, ngapain sih sampai turun ke jalan segala? Sekarang kan kalau nggak terima dengan keputusan DPR ada jalur-jalur resminya?

Berkali-kali, semua pejabat dan politisi pendukung UU KPK yang baru mendorong agar semua mengarah ke judicial review. Kata mereka, agar semua berada di jalur konstitusional. Tak lupa juga mengingatkan kalau negara ini negara hukum dan bla-bla-bla lainnya.

Awalnya, sempat muncul pertanyaan dari saya. Ini kenapa wakil rakyat terhormat begitu percaya diri sekali ketika meminta masyarakat ajukan judicial review ke MK?

Sebab, nggak mungkin dong mereka menyarankan sesuatu yang berpotensi bikin UU KPK yang sudah mereka bikin itu jadi ditolak MK? Blunder dong kalau gitu namanya.

Dugaan saya sementara saat itu ya hanya ada dua. Pertama, kalau mau khusnudzon, DPR benar-benar ingin memberi kesempatan ke publik agar bisa berpikir secara konstitusional, dan kedua—kalau mau suudzon—DPR sudah yakin bahwa gugatan uji materi ke MK itu bakal kalah.

Oke, mari kita bahas satu-satu. Dari yang khusnudzon dulu ya.

Jadi gini. Sebelumnya, kita harus sama-sama tahu kalau paling tidak ada tiga cara UU KPK bisa batal.

Pertama, legislative review, alias dibahas lagi sama DPR. Hal yang sebenarnya bisa dibilang sama-juga-boong, karena artinya UU KPK yang ini harus disahkan dulu, baru dibahas lagi. Melihat gelagat DPR kita hari ini, sepertinya mustahil DPR ke depan mau ngebahas UU KPK ini lagi. Jadi bisa dibliang ini saran yang nggak mashoook.

Kedua, judicial review ke MK itu tadi. Hal yang selalu disarankan sama seluruh anggota DPR dan politisi yang pro dengan revisi UU KPK.

Ketiga, ya perpu dari Presiden. Hal yang sedang diperjuangkan oleh banyak pihak. Dan kalau boleh jujur, merupakan satu-satunya cara yang bisa ditempuh saat ini.

Uniknya, ketika DPR selalu ingatkan rakyat bahwa negara ini negara hukum dan harus taat konstitusi, mereka sendiri malah minta publik agar jangan desak presiden untuk keluarin perpu. Ini kan aneh sekali? Paradoks banget gitu.

Di satu sisi mereka minta publik taat konstitusi dengan kasih saran ajukan judicial review ke MK, tapi di sisi lain mereka mewanti-wanti agar jangan sampai publik mendesak presiden terbitkan perpu. Lah? Puadahaaal perpu juga jalur yang konstitusional lho, Pak Wakil Rakyat Yang Terhormat. Boleh, legal, dan dilindungi undang-undang. Sama-sama konstitusional ini kok.

Iklan

Kenapa yang “itu” boleh, yang “ini” nggak boleh? Apa karena yang “itu” DPR sudah yakin bakal menang? Sedangkan yang “ini” DPR yakin bakal kalah? Idih, gitu amat dah cara mainnya.

Padahal toh kalau betulan ada perpu, DPR masih ada hak juga kok buat nolak. Lalu balik lagi. Gitu aja terus. Meski melelahkan karena jadinya bolak-balik kayak pingpong, tapi kan itu artinya rakyat didengerin, bukan dicuekin sama wakilnya sendiri.

Meski begitu, langkah yang disarankan DPR ini bukannya tidak pernah dilakukan. Pewakilan mahasiswa pernah dengan “nekat” mengajukan berkas uji materi ini ke MK betulan pada Senin 30 September 2019 silam, atas nama kuasa hukum Zico Leonard.

Masalahnya, ada beberapa persoalan detail yang keliru. Seperti tidak dicantumkan nomor UU-nya dan tidak disebutkan kerugian konstitusional dari pihak pemohon. Secara otomatis pula, pengajuan uji materi ini pun gagal—bahkan sebelum dibahas menyeluruh oleh Hakim MK.

Ya iyalaaah. UU KPK aja belum sah secara legal formal kok, belum ditandatangani sama Presiden Jokowi lagi. Ya mana bisa ditemukan kerugian konstitusionalnya bagi pihak pemohon (dalam hal ini rakyat biasa yang diwakili mahasiswa)?

Ini ibarat kamu menggugat sesuatu yang belum ada di dunia ini. Ibarat mau menggugat cerai, tapi yang kamu gugat statusnya baru tunangan—belum jadi istri yang sah secara legal. Ya mana mungkin bisa?

Makanya, wajar saja kalau hakim MK saat itu sampai berkelakar, “Ah, ini Mas Zico ini, mendahului Tuhan ini. Ya kita lihat perkembangan ke depan ya?”

Nah, masuk ke pembahasan kedua. Yakni, suudzon kita sama anggota DPR. Kenapa mereka ngotot agar publik segera ajukan judicial review ke MK?

Jawabannya jelas: karena mereka yakin MK nggak bakal mengabulkan permohonan pihak termohon.

Pertanyaannya kemudian: lho, kok bisa gitu?

Nah, pernyataan Prof. Mahfud MD yang cukup jernih bisa menjelaskan ini.

“Hal itu sia-sia lantaran MK tak memiliki hak untuk membatalkan UU yang tidak bertentangan dengan konstitusi. Kalau dibahas biasa yang dipertentangkan tetap kalah di DPR karena partainya sudah setuju. Padahal rakyat menghendaki bukan itu. Pasti nggak ada gunanya. Judicial review nggak mungkin lagi,” kata Mahfud MD.

Artinya, kalau DPR bikin aturan untuk membubarkan KPK saja sekalipun, belum tentu juga MK menolak. Sebab, dalam sengketa kayak gini, MK hanya akan menilai sebuah UU itu dimunculkan sudah sesuai dengan syarat administrasi hukum tata negara atau tidak? Kalaupun ada pengabulan per pasal juga paling pasal-pasal yang nggak signifikan-signifikan banget. Bukan terus bisa membatalkan semuanya.

Itu yang bikin Mahfud MD ketika masih jadi Hakim MK harus menolak gugatan judicial review UU Penodaan Agama pada 2010 silam. Padahal menurut Mahfud MD, UU tersebut bakal bermasalah kalau disahkan. Tapi sebagai hakim, Mahfud MD tak punya wewenang untuk membatalkan isinya semua hanya karena tidak disukai banyak orang.

“Lah kalau MK boleh membatalkan undang-undang yang tidak disukai orang, semua UU dibatalkan secara sewenang-wenang oleh MK,” kata Mahfud MD.

Hal senada juga disampaikan oleh ahli hukum tata negara, Refly Harun. “MK pernah mengatakan bahwa Undang-Undang yang buruk itu belum tentu bertentangan dengan konstitusi. Kita menganggap Undang-Undang KPK ini buruk, tapi belum tentu bertentangan dengan konstitusi,” katanya.

Ingat ya, hukum yang buruk belum tentu bertentangan dengan konstitusi. Sekarang pertanyaannya: apakah revisi UU KPK melanggar konstitusi? Tidak to? Namun apakah isinya buruk? Iyaaa.

Jadi kalau ada anggota DPR bilang… “Silakan UU KPK ini ajukan judicial review ke MK.”

Itu tandanya, kamu sedang coba dikibulin sama wakilmu sendiri. Karena wakil rakyat udah tahu, mau yang jadi kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra atau Hotman Paris sekalipun–misalnya, ya kamu tetep aja bakal gigit jari.

BACA JUGA Hati-Hati, Tolak Revisi UU KPK Bisa Dianggap Makar atau artikel Ahmad Khadafi lainnya.

Terakhir diperbarui pada 12 Oktober 2019 oleh

Tags: dprjudicial reviewmkUU KPK
Ahmad Khadafi

Ahmad Khadafi

Redaktur Mojok. Santri. Penulis buku "Dari Bilik Pesantren" dan "Islam Kita Nggak ke Mana-mana kok Disuruh Kembali".

Artikel Terkait

Jurusan Ilmu Politik di UHO mengecewakan. MOJOK.CO
Kampus

Nekat Kuliah Jurusan Ilmu Politik di Kampus Akreditasi B, Berujung Menyesal Tak Dengar Nasihat Ortu

3 Oktober 2025
UI kampus perjuangan tapi BEM-nya kini terbelah. MOJOK.CO
Catatan

UI sebagai Kampus Perjuangan Kini Terbelah dan Hilang Taringnya, Tak Saling Mendukung dan Searah

4 September 2025
Komentar seorang pedagang cendol lulusan SMK terhadap kenaikan gaji DPR. MOJOK.CO
Ragam

Rintihan Pedagang Cendol di Jakarta, Kerja Mati-matian Hanya Dapat Upah Kecil demi “Menggaji” DPR agar Hidup Sejahtera

28 Agustus 2025
Seandainya Punya Gaji Rp104 Juta seperti para DPR, Ini yang Akan Saya Lakukan Mojok.co
Pojokan

Seandainya Punya Gaji Rp104 Juta seperti para DPR, Ini yang Akan Saya Lakukan

23 Agustus 2025
Muat Lebih Banyak
Tinggalkan Komentar

Terpopuler Sepekan

Saat banyak teman langsungkan pernikahan, saya pilih tidak menikah demi fokus rawat orang tua MOJOK.CO

Pilih Tidak Menikah demi Fokus Bahagiakan Orang Tua, Justru Merasa Hidup Lebih Lega dan Tak Punya Beban

15 Desember 2025
Alumnus ITB resign kerja di Jakarta dan buka usaha sendiri di Bandung. MOJOK.CO

Alumnus ITB Rela Tinggalkan Gaji Puluhan Juta di Jakarta demi Buka Lapangan Kerja dan Gaungkan Isu Lingkungan

12 Desember 2025
Riset dan pengabdian masyarakat perguruan tinggi/universitas di Indonesia masih belum optimal MOJOK.CO

Universitas di Indonesia Ada 4.000 Lebih tapi Cuma 5% Berorientasi Riset, Pengabdian Masyarakat Mandek di Laporan

18 Desember 2025
Pontang-panting Membangun Klub Panahan di Raja Ampat. Banyak Kendala, tapi Temukan Bibit-bibit Emas dari Timur Mojok.co

Pontang-panting Membangun Klub Panahan di Raja Ampat. Banyak Kendala, tapi Temukan Bibit-bibit Emas dari Timur

17 Desember 2025
Dalil Al-Qur'an dan Hadis agar manusia tak merusak alam, jawaban untuk tudingan wahabi lingkungan dari Gus Ulil ke orang-orang yang menjaga alam MOJOK.CO

Dalil Al-Qur’an-Hadis agar Tak Merusak Alam buat Gus Ulil, Menjaga Alam bukan Wahabi Lingkungan tapi Perintah Allah dan Rasulullah

12 Desember 2025
Drama sepasang pekerja kabupaten (menikah sesama karyawan Indomaret): jarang ketemu karena beda shift, tak sempat bikin momongan MOJOK.CO

Menikah dengan Sesama Karyawan Indomaret: Tak Seperti Berumah Tangga Gara-gara Beda Shift Kerja, Ketemunya di Jalan Bukan di Ranjang

17 Desember 2025

Video Terbaru

Ketakutan pada Ular yang Lebih Dulu Hadir daripada Pengetahuan

Ketakutan pada Ular yang Lebih Dulu Hadir daripada Pengetahuan

17 Desember 2025
Undang-Undang Tanjung Tanah dan Jejak Keadilan di Sumatera Kuno pada Abad Peralihan

Undang-Undang Tanjung Tanah dan Jejak Keadilan di Sumatera Kuno pada Abad Peralihan

14 Desember 2025
Perjalanan Aswin Menemukan Burung Unta: Dari Hidup Serabutan hingga Membangun Mahaswin Farm

Perjalanan Aswin Menemukan Burung Unta: Dari Hidup Serabutan hingga Membangun Mahaswin Farm

10 Desember 2025

Konten Promosi



Summer Sale Banner
Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.