MOJOK.CO – Sorotan atas kualitas udara Jakarta yang buruknya setengah mampus membuat Gubernur Anies Baswedan membuat serangkaian keputusan baru.
Sebelumnya, Gubernur Anies sudah bikin langkah-langkah untuk mengurangi pencemaran udara Jakarta yang sudah sebulan jadi sorotan, seperti rencana membuat hujan buatan dan membagikan tumbuhan lidah mertua.
Masalah polusi ini memang gawat. Setelah bertahun-tahun, akhirnya warga Jakarta ngeh betul kalau udara yang mereka hirup tiap hari isinya racun. Di langit Jakarta, polusi sudah sampai tahap bikin kabut. Ekspresi kekhawatiran atas udara Jakarta juga sudah membuahkan tuntutan dari koalisi warga kepada pemerintah pusat, Pemprov Jakarta, dan pemprov Jawa Barat. Sidang pertamanya juga sudah digelar Kamis kemarin (1/8) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Gubernur Anies memang apes bener, sekalinya menjabat langsung ketiban masalah-masalah warisan. Tapi dia tetap kerja kok. Terakhir, ia mengeluarkan Instruksi Gubernur DKI Jakarta No. 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara.
Instruksi gubernur ini mengatur sejumlah, yakni: larangan untuk kendaraan pribadi berusia lebih dari 10 tahun melintas di Jakarta, akan diberlakukan per tahun 2025; ketentuan uji emisi kendaraan pribadi, diberlakukan per tahun ini; menaikkan tarif parkir di daerah yang punya akses angkutan umum; menerapkan congestion pricing; serta memperluas zona ganjil-genap. Pembangunan fasilitas pejalan kaki rencananya juga akan digenjot tahun depan.
Kebijakan ini sangat bagus, terutama part larangan mobil usia di atas 10 tahun melintas di Jakarta. Aturan ini bakal memotivasi orang-orang Jakarta untuk bekerja lebih keras agar setiap 10 tahun bisa membeli mobil baru. Sebab, menjadi percuma kalau warga Jakarta cuma mampu gaya-gayaan beli mobil bekas yang usianya sudah dekat atau bahkan lewat dari 10 tahun di 2025 nanti. Imbasnya, mereka bakal memilih naik transportasi umum atau jalan kaki.
Tidak cuma itu, aturan ini juga bakal mengurangi problem kemacetan karena kelak, hanya orang-orang tajir yang bisa lalu lalang pakai kendaraan pribadi di Jakarta.
Insyaallah roda ekonomi akan berputar lebih kencang pula lepas peraturan ini diaplikasikan. Rencana ini bakal mengakomodasi perkembangan merek-merek mobil terbaru. Jelas ini kabar bagus buat Honda, Toyota, Suzuki, Wuling, dst. Kota lain pun menangguk untung, mobil yang usianya di atas 10 tahun dan kondisinya masih kinclong dari Jakarta akan “dibuang” ke daerah. Yang paling senang pastilah makelar-makelar mobil bekas. Bahkan bisa jadi karena ada aturan ini, mobil dari Jakarta dibanderol lebih murah dari pasaran.
Namun, mungkin ada satu pihak yang kurang senang dengan aturan ini, yakni Istana Negara. Mobil Kepresidenan yang sekarang dipakai Jokowi dan 2025 nanti bisa saja gantian dipakai Anies Baswedan harus siap-siap “dibuang”. Pasalnya, mobil kepresidenan ini belum kunjung diganti sejak era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Mobil Marcedes-Benz S600 itu tahun ini saja sudah berusia 12 tahun. Kalau aturan Gubernur Anies diberlakukannya hari ini, nggak tahu udah berapa kali itu mobil Jokowi kena tilang.