Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Pojokan

Buya Hamka Tidak Pernah Haramkan Muslim Ucapkan Selamat Natal

Prima Sulistya oleh Prima Sulistya
21 Desember 2019
A A
fatwa haram muslim mengucapkan selamat natal buya hamka mui mojok.co

fatwa haram muslim mengucapkan selamat natal buya hamka mui mojok.co

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Saking seringnya Buya Hamka disebut memfatwa haram orang Islam mengucapkan selamat Natal, keluarga beliau harus turun tangan untuk mengklarifikasi disinformasi ini.

Bagi orang awam, status fatwa haram bagi muslim untuk mengucapkan selamat Natal terasa simpang siur. Ada yang bilang boleh, ada yang bilang.

Demikian juga kalau merujuk keterangan MUI. Pada hari Natal 2018, Wakil Ketua MUI Zainut Tauhid Saadi mengatakan bahwa MUI tidak membuat fatwa apa-apa soal ini. “MUI mengembalikan masalah ini kepada umat Islam untuk mengikuti pendapat ulama yang sudah ada sesuai dengan keyakinannya,” ujar Zainut dikutip dari Tempo.

Akan tetapi jika mencari di mesin pencari, Anda juga akan menemukan berita berjudul “Sejak Buya HAMKA, MUI Haramkan Ucapan Selamat Natal” dari situs web Hidayatullah.com. Berita dari tahun 2010 ini mengutip perkataan Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI H. Aminuddin Ya’qub bahwa MUI sudah memfatwa haram orang Islam mengucapkan selamat Natal. Menurut Aminuddin, fatwa haram itu sudah ada sejak MUI dipimpin oleh ketua pertamanya, ulama Buya Hamka.

“MUI sendiri, lanjut Aminuddin, sejak masa Buya Hamka telah mengeluarkan fatwa haram bagi umat Islam memberi ucapan selamat natal. ‘Fatwa haram itu masih berlaku. MUI hingga kini belum merubahnya,’ tegasnya,” demikian saya kutip berita dari Hidayatullah.

Berita bernada sama juga bisa Anda temukan dari situs web nahimunkar.org di berita berjudul “Fatwa Tegas dari Ulama Buya Hamka”.

“Buya Hamka pilih mengundurkan diri dari jabatan Ketua Umum MUI ketimbang mencabut ‘Fatwa haramnya mengucapkan selamat Natal dan ikut merayakannya’,” seperti itu bunyi kepala berita di Nahimunkar.

Berita-berita yang saling kontradiktif ini tentu bikin bingung. Sebab, di saat yang sama kita juga akan menemukan di mesin pencari berita Tempo pada 2014 yang memuat pernyataan ketua MUI saat itu, Din Syamsuddin.

“Fatwa MUI pada 1981 itu tentang Perayaan Natal Bersama. Hal yang diharamkan adalah bila umat Islam mengikuti upacara Natal bersama,” ujar Din yang dikutip Tempo.

Jadi sebenarnya boleh nggak sih umat Islam mengucapkan selamat Natal? Dan apa sebenarnya yang dikatakan Buya soal ini?

Jumat kemarin (20/12), salah seorang cucu ulama yang bernama asli Abdul Malik Karim Amrullah ini meluruskan informasi pengharaman mengucapkan selamat Natal oleh Buya. Berikut kami kutip status Facebook Naila Fauzia yang memang sangat berguna untuk memastikan apa kata sang ulama tentang problem tahunan yang sering bikin orang adu urat leher ini. Tautan status Mbak Naila bisa dilihat di sini.

Saya kira udh gak ada yg berani, eh bbrp hari terakhir masih nemu bbrp orang yg mencatut nama Kakek saya. Jadi tulisan saya ini akan saya share sekali lagi, dan bagi yg ingin menyebarkannya sudah saya izinkan.

Sejak dunia media sosial menggantikan cara kita berkomunikasi dan bersilaturahmi sehari-hari, setiap menjelang Natal, saya kerap mendapatkan pertanyaan yang sama dari beberapa teman-teman, “Apakah benar Buya Hamka mengeluarkan fatwa mengharamkan memberi ucapan selamat Natal?” Selama itu pula saya selalu harus meluruskan pendapat yang beredar tersebut, hingga akhirnya, salah seorang kakak sepupu saya mengusulkan agar saya membuat tulisan ini.

Saat Buya Hamka menjadi Ketua MUI, beliau menegur Mentri Agama pada saat itu, dikarenakan sang Mentri yg beragama Islam ikut merayakan Natal bersama-sama saudara2 Kristen di gereja. Ini meliputi kegiatan menyalakan lilin bersama, ikut misa dan bernyanyi bersama, yang memang merupakan tata cara beribadah umat Kristen. Sama ibaratnya jika ada orang non-Muslim ikut berwudhu dan shalat. Maka, karena itulah, Buya Hamka mengeluarka fatwa bahwa haram bagi umat Islam untuk mengikuti Natal bersama. Saya jelaskan lagi di sini, haram untuk “MENGIKUTI NATAL BERSAMA”, seperti ikut ke gereja, ikut berdoa, bernyanyi, menyalakan lilin dan mengikuti misa.

Iklan

Karena Mentri Agama menekan Buya Hamka untuk menarik fatwa tersebut, maka Buya Hamka memilih untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua MUI pd 19 Mei 1981. Jadi, Buya Hamka sama sekali tidak pernah mengeluarkan fatwa bahwa haram hukumnya untuk mengucapkan ucapan selamat Natal.

Saat Buya Hamka tinggal di Jl. Raden Patah Kebayoran Baru, tetangga2 beliau kebanyakan beragama Kristen dan setiap Natalan, Nenek saya, Andung Raham (Andung adalah bhs Minang untuk panggilan Nenek) rutin memasak rendang dan oleh Ibu saya, paman- dan bibi2 saya, makanan itu dikemas untuk para tetangga yang merayakan Natal, lalu diantar ke rumah mereka masing-masing dan sekalian utk memberikan ucapan selamat merayakan Natal. Tradisi yg sama itu sampai kini masih diteruskan oleh Ibu saya sendiri (Ibu saya putri ke 7 dari Buya Hamka).

Jadi, dengan adanya penjelasan ini, mohon agar tidak ada lagi pencatutan nama Buya Hamka yang mengeluarkan fatwa haram untuk mengucapkan selamat Natal.

Kita semua bersaudara. Jagalah keberagaman kita dan junjung tinggi kedamaian. Indonesiaku satu.

Naila Fauzia (cucu kandung dari Buya Hamka) – Sadrah Prihatin Rianto (cucu kemenakan dari Buya Hamka)

Jadi, karena keluarga udah ngomong, mestinya klir ya bahwa yang dilarang Buya adalah ikut merayakan, bukan memberi ucapan selamat Natal. Namun, seperti kata Pak Zainut Tahuid di awal tadi, keputusan untuk ikut menyelamati atau tidak, ikut merayakan atau tidak, ya tergantung pada keyakinan Anda pada ulama yang mana.

BACA JUGA Tiga Argumentasi Paling Sahih Mengapa Ucapan Selamat Natal itu Haram atau artikel menarik lainnya di rubrik POJOKAN.

Terakhir diperbarui pada 24 September 2025 oleh

Tags: buya hamkaharamMUISelamat Natal
Prima Sulistya

Prima Sulistya

Penulis dan penyunting, tinggal di Yogyakarta

Artikel Terkait

Sound horeg di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. MOJOK.CO
Ragam

Sound Horeg bikin Kaca Jendela Rumah Pecah, Langsung Labrak Tetangga dengan Cara Elegan

23 Juli 2025
khitan perempuan
Podium

Ketika Menolak Bayi Perempuanku Dikhitan: Mereka Bilang Aku Ibu Egois

3 Maret 2023
mainan capit boneka haram mojok.co
Kilas

Ada Unsur Perjudian, Mainan Capit Boneka Dinyatakan Haram

22 September 2022
Wakil Presiden Ma'ruf Amin dan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh berbicara dalam konferensi pers di kantor MUI Jakarta, Selasa (28/6/2022). (ANTARA/Desca Lidya Natalia)
Kesehatan

MUI Siapkan Fatwa, Penggunaan Ganja untuk Medis Dianggap Penting

29 Juni 2022
Muat Lebih Banyak
Tinggalkan Komentar

Terpopuler Sepekan

Wonogiri Bukanlah Anak Tiri Surakarta, Kami Sama dan Punya Harga Diri yang Patut Dijaga

Wonogiri Bukanlah Anak Tiri Surakarta, Kami Sama dan Punya Harga Diri yang Patut Dijaga

1 Desember 2025
Gowes Ke-Bike-An Maybank Indonesia Mojok.co

Maybank Indonesia Perkuat Komitmen Keberlanjutan Lewat Program Gowes Ke-BIKE-an

29 November 2025
musik rock, jogjarockarta.MOJOK.CO

JogjaROCKarta 2025: Merayakan Perpisahan dengan Kemegahan

5 Desember 2025
Guru sulit mengajar Matematika. MOJOK.CO

Susahnya Guru Gen Z Mengajar Matematika ke “Anak Zaman Now”, Sudah SMP tapi Belum Bisa Calistung

2 Desember 2025
Pelaku UMKM di sekitar Prambanan mengikuti pelatihan. MOJOK.CO

Senyum Pelaku UMKM di Sekitar Candi Prambanan Saat Belajar Bareng di Pelatihan IDM, Berharap Bisa Naik Kelas dan Berkontribusi Lebih

3 Desember 2025
Menanti kabar dari keluarga, korban bencana banjir dan longsor di Sumatera. MOJOK.CO

‘Kami Sedih dan Waswas, Mereka seperti Tinggal di Kota Mati’ – Kata Keluarga Korban Bencana di Sumatera

1 Desember 2025
Summer Sale Banner
Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.