Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Pojokan

Ancaman Kebiri Kimia Niatnya Sih Biar Jera, tapi…

Aprilia Kumala oleh Aprilia Kumala
27 Agustus 2019
A A
kebiri
Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Terdakwa pencabulan di Mojokerto divonis hukuman kebiri kimia. Alih-alih didukung dokter dan instansi terkait, hukuman ini justru disebut melanggar HAM.

Seperti yang ditulis dalam Beritagar, eksekusi bagi terdakwa pencabulan sembilan anak di Mojokerto, Muh Aris (21), telah ditetapkan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto sudah memutuskan bahwa terdakwa bakal diganjar hukuman kebiri kimia, mengingat seluruh korbannya berada di bawah umur dan lebih dari satu.

Kebiri kimia sendiri merupakan hukuman dengan penyuntikkan obat-obatan yang berfungsi menurunkan hasrat seksual dan libido. Tindakan ini umumnya berlangsung selama tiga hingga lima tahun. Sejak tahun 1944, hukuman kebiri kimia dikenakan pada pelaku kejahatan seksual.

Pada kasus Muh Aris, siapkah terdakwa mempertanggungjawabkan tindakannya lewat hukuman ini?

“Daripada dikebiri, mending saya ditembak mati saja. Percuma saya hidup kalau nggak bisa ngaceng (ereksi) seumur hidup,” kata Aris.

Aris berniat tidak mau menandatangani (eksekusi) kebiri. Namun, di satu sisi, ia mengaku ragu untuk mengajukan kasasi di Mahkamah Agung. Padahal, putusan pengadilan kebiri kimia ini tidak bisa dibatalkan kecuali lewat putusan yang sederajat dengan putusan MA.

Menariknya, bukan hanya Aris sebagai terdakwa yang keberatan dengan hukuman ini. Ikatan Dokter Indonesia (IDI) juga dengan tegas menolak sebagai eksekutor. Pasalnya, kebiri kimia ini disebut bertentangan dengan kode etik dan sumpah dokter. Alih-alih menyembuhkan, kebiri dinilai sebagai langkah yang lebih tepat dikategorikan sebagai “menyakiti”.

Bukan cuma IDI, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) juga tidak setuju dengan kebiri kimia. Dikutip dari  CNN Indonesia, Komisioner Komnas HAM Mochamad Choirul Anam menyebutkan bahwa hukuman kebiri melanggar hak asasi manusia. Bahkan, lembaga ini telah menolak mendukung aturan hukuman kebiri sejak Perppu No. 1/2016 mengenai Perubahan Kedua UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak dibentuk.

Setidaknya, ada beberapa faktor yang semestinya diperhatikan jika hukuman kebiri kimia tetap akan ditegakkan. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), misalnya, merasa bahwa hukuman kebiri berpotensi menimbulkan dendam pelaku.

Untuk itu, YLBHI memberi beberapa alternatif hukuman, termasuk dengan memperberat hukuman lainnya. Tentu saja, kita semua sama-sama ingin pelaku diberi hukuman sesuai dengan apa yang semestinya ia dapatkan, tapi kalau para dokter saja menolak jadi eksekutor karena tindakan ini tergolong menyakiti, apa yang bisa kita lakukan, dong??? Apalagi, ia malah disebut-sebut sebagai hukuman yang melanggar HAM!

Hukuman kebiri kimia dan polemik yang ditimbulkannya agaknya menjadi reminder bagi kita untuk lebih peduli pada kasus kekerasan seksual. Permintaan untuk mengkaji ulang hukuman pada para tersangka dan terdakwa juga mulai bermunculan karena, menurut beberapa pihak, siapa sih yang senang kebutuhan biologisnya dirampas?

Tapi, yah, siapa juga sih yang senang masa depannya dirusak dengan aksi pencabulan, Mas?

Terakhir diperbarui pada 27 Agustus 2019 oleh

Tags: hukumankebiri kimiamojokertomuh arispencabulansembilan anak bawah umur
Aprilia Kumala

Aprilia Kumala

Penulis lepas. Pemain tebak-tebakan. Tinggal di Cilegon, jiwa Banyumasan.

Artikel Terkait

Sisi Gelap Sebuah Pesantren di Tasikmalaya: Kelam & Bikin Malu MOJOK.CO
Esai

Sisi Gelap Sebuah Pesantren di Tasikmalaya: Mulai dari Pelecehan Seksual Sesama Jenis, Senioritas, Kekerasan, Hingga Senior Memaksa Junior Jadi Kriminal

9 September 2025
Vega R 2007 tak cocok untuk pergi dari Surabaya ke Mojokerto. MOJOK.CO
Catatan

Nekat Motoran dari Surabaya ke Mojokerto dengan Vega R 2007 Milik Ayah, Nyaris Terjebak di Area Hutan karena Awam Berkendara

7 Juli 2025
Gunung Penanggungan via Tamiajeng Mojokerto terlalu menyiksa buat pendaki pemula MOJOK.CO
Ragam

Tersiksa Mendaki Gunung Penanggungan Via Tamiajeng Mojokerto

29 Januari 2025
Tukang Servis Jok Motor Dapat Berkah dari Kucing Nakal dan Kulit Halus Kesukaan Lelaki MOJOK.CO
Liputan

Tukang Servis Jok Motor Dapat Berkah dari Kucing Nakal dan Kulit Halus Kesukaan Lelaki

3 September 2023
Muat Lebih Banyak
Tinggalkan Komentar

Terpopuler Sepekan

Banjir sumatra, Nestapa Tinggal di Gayo Lues, Aceh. Hidup Waswas Menanti Bencana. MOJOK.CO

Konsesi Milik Prabowo di Hulu Banjir, Jejak Presiden di Balik Bencana Sumatra

4 Desember 2025
Kuliah Jurusan Pendidikan Bahasa Mandarin di Unesa. MOJOK.CO

Sulitnya Masuk Jurusan Bahasa Mandarin Unesa, Terbayar usai Lulus dan Kerja di Perusahaan Tiongkok

3 Desember 2025
pendidikan, lulusan sarjana nganggur, sulit kerja.MOJOK.CO

Overqualified tapi Underutilized, Generasi yang Disiapkan untuk Pekerjaan yang Tidak Ada

5 Desember 2025
Transformasi Wayang dalam Sejarah Peradaban Jawa

Transformasi Wayang dalam Sejarah Peradaban Jawa

30 November 2025
Banjir sumatra, Nestapa Tinggal di Gayo Lues, Aceh. Hidup Waswas Menanti Bencana. MOJOK.CO

Tragedi Sumatra Timbulkan Trauma: “Saya Belum Pernah Lihat Gayo Lues Seporak-poranda ini bahkan Saat Tsunami Aceh”

2 Desember 2025
Maybank Cycling Mojok.co

750 Pesepeda Ramaikan Maybank Cycling Series Il Festino 2025 Yogyakarta, Ini Para Juaranya

1 Desember 2025
Summer Sale Banner
Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.