MOJOK.CO – Dari rutan Mako Brimob, Alfian Tanjung baru saja dieksekusi ke LP Porong, Sidoarjo, atas kasus ujaran kebencian yang bergulir sejak tahun lalu.
“Jokowi adalah PKI, China PKI, Ahok harus dipenggal kepalanya, dan Kapolda Metro Jaya diindikasikan PKI.”
Kalimat penuh tendensius di atas dengan sukses meluncur mulus dari bibir Alfian Tanjung, seorang pakar antikomunis yang juga akrab disapa dengan nama Ustaz Alfian Tanjung. Kalimat di atas telah memunculkan kisruh panjang sejak 2017 setelah video lengkapnya beredar di YouTube dan ditonton puluhan ribu kali.
Hingga tahun 2018, kasus ini masih terus berjalan. Yang terbaru, Mahkamah Agung (MA), melalui putusan Nomor 1167/Pid.sus/2018 per tanggal 7 Juni 2018, telah menolak kasasi Alfian atas putusan hukuman 2 tahun penjara yang didapatnya. Ya, Alfian saat itu langsung dinyatakan bersalah karena berperilaku melanggar Pasal 16 jo Pasal 4 huruf b butir 2 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Ras dan Etnis.
Pindah Hotel Prodeo
Kini, sebuah babak baru harus dihadapi oleh Alfian Tanjung.
Senin (11/6) dini hari, Alfian Tanjung dieksekusi untuk dipindahkan ke Lembara Pemasyarakatan (LP) Porong, Sidoarjo, setelah sebelumnya ia berada di rumah tahanan (rutan) Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Pemindahan ini tak lain dan tak bukan hanya bertujuan satu: agar yang bersangkutan menjalani hukuman pidana penjara!
Mentang-mentang sedang berada dalam suasana Ramadan, eksekusi Alfian dilakukan di jam-jam orang biasa melaksanakan sahur, yaitu pada pukul 3 pagi. Segera, Alfian dipindahkan ke Sidoarjo melalui Surabaya dengan menggunakan transportasi pesawat komersial. Adapun yang mendampingi Alfian adalah jaksa dan 5 orang anggota Brimob.
Alfian Tanjung vs Ahok
Di tengah berita ini, Ketua Tim Advokasi Alfian Tanjung, alias TAAT (mantap betul sampai ada akronimnya!), Abdullah Al Katiri, mengatakan bahwa pihak kepolisian awalnya tidak memberi kepastian LP mana yang akan menjadi tempat tujuan Alfian. Mereka hanya menegaskan bahwa Alfian akan dibawa ke LP di Surabaya. Sempat pula, dirinya meminta keringanan hati Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tanjung Perak, Surabaya, untuk menunda eksekusi sampai Lebaran. Tujuannya, agar keluarga bisa mengunjungi Alfian di Mako Brimob.
Namun demikian, keputusan ini adalah milik kasasi MA. Alfian harus mutlak segera dipindahkan.
Masih kekeuh dengan alasan berlebaran di Jakarta, Abdullah Al Katiri membandingkan kliennya—Alfian Tanjung—dengan orang yang telah dicela olehnya: Ahok.
Baginya, perlakuan yang diterima oleh Alfian dan Ahok jelas berbeda. Kasus Ahok yang disebut sudah berketetapan hukum justru tidak ditindaklanjuti dengan perpindahan lokasi penahanan dari Mako Brimob, sementara Alfian harus dieksekusi pindah ke Jawa Timur. Kok gitu, sih? Kok nggak sama? Kenapa?
Perbandingan yang disebut “berbeda” ini menjadi sedikit lucu karena yang dibandingkan adalah Alfian Tanjung dengan orang yang ia lemparkan ujaran kebencian. Masih ingat kata-katanya? “Ahok harus dipenggal kepalanya.”
Ya masa sih Ahok harus melakukan hal yang sama dulu ke Alfian Tanjung agar perlakuan yang didapatnya di penjara sama dengan perlakuan yang didapat oleh Alfian Tanjung itu sendiri?