MOJOK.CO – RUU PPRT yang telah berlumut 19 tahun lamanya di parlemen bikin geleng-geleng kepala. Padahal, RUU ini hanya setebal 13 halaman yang memuat iktikad mulia dalam melindungi PRT dari berbagai aspek kerentanan. Aku jadi teringat pengalaman saat kontrakanku jadi rumah aman dadakan berhubung ada PRT tetangga yang nekat minggat.
Langit sudah gelap dan hujan deras mengguyur Jogja ketika tiba-tiba seseorang mengetuk pintu rumahku. Mbak Nana (nama samaran), tetangga yang biasa datang ke rumah untuk sekadar bertukar sambat, membawa seorang perempuan lain dalam keadaan setengah basah. Perempuan itu sebut saja bernama Maryam (46 tahun). Beberapa jam lalu ia memutuskan hengkang dari rumah majikannya.
Kala pandemi 2021 silam, Maryam, seorang penjual jajanan pasar di Bantul, menerima tawaran pekerjaan dari kenalannya untuk menjadi PRT di sebuah keluarga kecil di Ngaglik, Sleman. Tawaran seperti itu memang biasa datang dari mulut ke mulut. Tanpa melalui agen penyalur resmi, Maryam menerima tawaran ini meski tidak mengetahui besaran upah yang berhak ia dapatkan.
“Udah, dicoba dulu aja…,” ujar Maryam menirukan omongan kenalannya waktu itu.
Maryam yang pernah menjadi PRT selama 5 tahun, langsung mengiyakan karena kebetulan ia tak punya pengalaman pahit selama bekerja di rumah orang. Selain itu, situasi pandemi yang serba tidak pasti mengakibatkan usaha jualan jajanannya mandek. Sementara, ada biaya sekolah anak yang terus berjalan.
Namun, tak perlu waktu lama, kondisi buruk mulai menghampirinya. Maryam mulai menyadari situasi pelik di rumah majikan barunya tersebut. Ia bekerja pada seorang pengacara muda yang mempunyai bayi satu tahun dan istri yang tengah hamil tua.
Sehari-hari Maryam melakukan semua pekerjaan rumah tangga tanpa jam kerja yang jelas. Mulai dari mencuci pakaian, mengasuh anak, hingga memasak. Itu saja? tidak, berikut ini beberapa kejadian tak mengenakkan yang Maryam alami:
Porsi makan terbatas
Ia mendapat jatah makan tak tentu, 2-3 kali sehari dengan porsi seadanya bahkan cenderung kurang.
“Sarapan jam 10, makan siang jam 2-3 siang, makan malam belum tentu ada,” ungkapnya.
Hal ini karena sang istri pengacara tersebut selalu bangun siang dan tak menyediakan uang belanja atau pun sekadar bahan pangan yang bisa Maryam masak. Ini terkadang membuat Maryam diam-diam titip nasi kucing kepada Mbak Nana, tetangga terdekat dari rumah majikannya.
Jika pun majikannya baru pesan makanan atau bungkus makanan dari luar, Maryam tak pernah diberi. Sang majikan lebih memilih menyimpan cemilan, buah, atau pun makanan berat ke dalam kamar dan membuangnya saat membusuk daripada berbagi untuk PRT-nya.
“Pernah sekali saya izin masak mi rebus karena mereka tidak ada di rumah dan nggak ada makanan lain. Besoknya, si istri langsung memindahkan stok mi instan masuk ke kamarnya,” ujar Maryam tertawa miris ketika berbincang dengan Mojok, Jumat (17/3/2023).
Upah tak layak dan dicicil
Tidak hanya perkara makanan. Maryam mencoba bersabar meski upahnya juga dibayar dengan sistem cicilan.
“Seminggu pertama 300 ribu, minggu kedua harus nembung dulu baru diberikan, minggu-minggu selanjutnya tidak dibayarkan sampai saya minggat beneran,” ucap Maryam.
Sebenarnya, Mbak Nana sudah coba memperingatkan Maryam yang sesekali curi-curi kesempatan untuk berkeluh-kesah. Mbak Nana yang tinggal di seberang rumah kontrakan majikan Maryam tersebut mengatakan bahwa sudah tiga orang PRT yang ganti, dan Maryam adalah orang keempat dalam kurun waktu tiga bulan.
Semua keluhan para PRT tersebut Mbak Nana simak tapi ia pun kebingungan untuk menolong lebih jauh. Sampai tiba suatu malam, ia segera bertindak ketika Maryam kabur dari rumah majikannya itu dan hendak pulang dengan berjalan kaki sekira 29 kilometer jauhnya dari tempat ia bekerja.
Mbak Nana menjemput Maryam di gapura dusun dalam keadaan gelap dan hujan. Tampak dari raut wajah Maryam, ia ketakutan, geram, sekaligus lelah. Puncak dari batas kesabarannya ketika ia kena omel majikannya yang mendapati anaknya menangis terus tanpa tahu duduk perkaranya.
Tanpa konflik yang terlihat kecil seperti itu, Maryam mengaku bahwa ia telah menahan asam lambung berkepanjangan akibat pola makan tidak teratur dan porsi makan yang minim. Di samping itu, ia mendapat ancaman tak langsung dari istri pengacara yang suatu hari pernah menelepon seseorang dengan suara kencang dan mengatakan bahwa majikan tersebut tak segan memata-matai PRT-nya.
Hape disadap
Benar dugaan Mbak Nana, WhatsApp Maryam telah disadap. Mbak Nana juga sempat mendapat ancaman akan dilaporkan dengan tuduhan pencemaran nama baik karena pasangan pengacara tersebut memergoki chat keluh-kesah para PRT-nya kepada Mbak Nana. Mereka merasa Mbak Nana yang memprovokasi para PRT tersebut untuk undur diri.
“Aku memang menyuruh mereka berhenti saja, daripada menderita kerja sama juragan zalim. Itu kejahatan, memperkerjakan orang tanpa aturan yang jelas. Makanan kurang, hape disadap, ngambil foto PRT-nya diam-diam saat ketiduran buat dilaporin ke pihak penyalur. Mereka difitnah malas-lah, melanggar aturan-lah. Licik sekali,” ungkap Mbak Nana ketika diwawancara pada 16 Maret 2023.
Menurut kesaksian Mbak Nana, kurang dari setahun, keluarga tersebut telah ganti PRT sebanyak enam kali. Salah satu PRT sempat ditipu dengan kiriman foto bukti transfer upah yang telah diedit. Padahal, ketika dicek ke rekening PRT tersebut, tak ada uang transferan masuk.
Perlu adanya perjanjian kerja
Sebenarnya, Peraturan Gubernur (Pergub) Daerah istimewa Yogyakarta Nomor 31 Tahun 2010 telah mengatur tentang pekerja rumah tangga. Pergub ini merupakan suatu bentuk pengakuan secara hukum oleh pemerintah daerah terhadap PRT. Selain itu, pergub ini juga bertujuan untuk melindungi PRT sekaligus pemberi kerja.
Salah satu hal krusial yang diatur dalam Pergub No. 31 Tahun 2010 ini mengenai perjanjian kerja. Dalam pasal 5 ayat 3 mengatakan bahwa perjanjian kerja perlu memuat identitas para pihak, jenis dan uraian pekerja kerumahtanggaan, upah, jam kerja, jangka waktu, dan fasilitas yang diberikan.
Dengan adanya perjanjian kerja setidaknya hak-hak PRT lebih terlindungi. Bahkan, dalam lampiran pergub tersebut juga dilampirkan contoh format perjanjian kerja antara pemberi kerja dan pekerja rumah tangga. Dalam perjanjian tersebut, pihak pengurus RT harus ikut menandatangani.
RUU PPRT lebih detail dan mengikat
Menilik Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) yang menjadi bahan rapat Panja Baleg pada 29 Juni 2020, draft tersebut sama tipisnya—13 halaman saja—dengan Pergub DI Yogyakarta No. 31 Tahun 2010.
Namun, jika dibaca lebih seksama, RUU PPRT mengatur lebih detail hak dan kewajiban pihak pekerja rumah tangga, pemberi kerja, dan penyalur PRT. Nantinya, jika sudah resmi disahkan, UU PPRT ini memandatkan bahwa PRT berhak beribadah, mendapat jam kerja manusiawi, cuti, upah dan THR sesuai kesepakatan dengan pemberi kerja. Lebih jauh lagi, PRT berhak mendapat jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan.
Dalam RUU ini juga disebutkan bahwa pemberi kerja yang melanggar aturan seperti melecehkan dan melakukan kekerasan baik fisik dan non-fisik dapat dikenai pidana penjara paling lama 8 tahun atau denda paling banyak Rp125 juta. Begitu pula penyalur PRT, jika ketahuan melanggar aturan dapat dikenai sanksi paling lama 6 tahun pidana penjara atau denda paling banyak Rp100 juta.
Maryam punya pilihan, mungkin yang lain tidak
Setelah nekat kabur dari rumah majikannya, Maryam tak pernah kembali lagi meski sisa upahnya belum dibayarkan. Keluarganya mewanti-wanti agar Maryam kembali berjualan kue basah saja di rumah.
“Sekarang beratku 70 kilo, Mbak. Dulu awal kerja di sana 56. Pas habis keluar, suami dan anakku sampai kaget, kok, aku kurus sekali. Pas kutimbang, bobotku cuma 48. Coba bayangin, Mbak. Kerja sebulan susut 8 kilo!” ungkap Maryam dengan berapi-api.
Beruntung, pandemi mulai mereda dan pesanan kue basah melesat. Kini, Maryam tak perlu lagi bekerja di rumah orang. Namun, di luar sana banyak perempuan seperti Maryam yang tak mempunyai pilihan, kecuali bertahan menjadi PRT meski tanpa perlindungan dan mengalami berbagai bentuk kekerasan.
Penulis: Amanatia Junda
Editor: Purnawan Setyo Adi