ADVERTISEMENT

Darurat Kekerasan di Sekolah: Predator Seksual Makin Menggila, Payung Hukum Justru Memperlemah Korban

Alarm bagi Orang Tua, Kekerasan Seksual di Sekolah Merajalela. MOJOK.CO

Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mengungkap kasus kekerasan fisik mengalami peningkatan dalam 3 bulan terakhir, terutama kekerasan seksual di sekolah yang melibatkan guru hingga pembina ekstrakurikuler sebagai pelaku.

***

Merangkum dari berbagai laporan di media massa dan jaringan FSGI di berbagai daerah, setidaknya ada lebih dari seribu orang mengalami kasus kekerasan di sekolah.

Mulanya, FSGI mencatat terdapat 55 kasus kekerasan fisik pada Januari hingga Juni 2026. Namun, dalam 3 bulan terakhir, yakni Juli hingga September 2026, terjadi penambahan kasus sebanyak 45. 

Dengan begitu, total kekerasan yang terjadi di sekolah selama 9 bulan terakhir sudah mencapai 100 kasus. Adapun jenis kekerasannya terdiri dari kekerasan seksual (60%), kekerasan fisik (36%), kekerasan psikis (1%), perundungan (1%) dan pendisiplinan dengan kekerasan (2%).

30 kasus di antaranya terjadi di lembaga pendidikan di bawah naungan Kementerian Agama dan 70 kasus di bawah kewenangan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) yang tersebar di seluruh Indonesia.

Jika ditotal, jumlah pelaku mencapai 174 orang yang didominasi oleh orang dewasa seperti guru atau ustaz, kepala sekolah atau pimpinan pondok pesantren (ponpes), satpam, hingga pembina ekstrakurikuler. Sementara jumlah korbannya lebih dari 1000 orang.

Kekerasan seksual mendominasi kasus di sekolah

FSGI mencatat pelaku kekerasan fisik di sekolah seperti guru mencubit muridnya karena tidak hafal Asmaul Husna. Ada juga yang memukul dan menyuruh muridnya untuk push up karena tidak mengerjakan pekerjaan rumah (PR).

Bahkan, ada orang tua yang melapor ke pihak terkait karena anaknya mendapatkan hukuman cambuk saat melakukan kesalahan. Ada pula guru yang tega menyuruh muridnya telanjang—menyisakan celana dalam dan kaus dalam untuk dipertontonkan di dalam kelas, hanya karena ia curigai muridnya adalah maling.

Sementara dalam kasus kekerasan seksual, modus yang digunakan pelaku sangat beragam. Misalnya, guru yang mengancam siswanya tidak naik kelas, child grooming, mengirim foto atau video tidak senonoh ke gawai korban, hingga merekam korban ketika tertidur saat kegiatan di luar sekolah, lomba, atau ekstrakurikuler.

“Ada pula yang mengiming-imingi korban dengan biaya pendidikan gratis. Beralasan untuk mengobati penyakit, serta memberi keberkahan pada korban,” ujar Ketua Dewan Pakar FSGI, Retno Listyarti dikutip dari keterangan resmi, Senin (5/10/2026).

Di tengah pesatnya perkembangan AI, bentuk kekerasan seksual di sekolah pun tak terbendung. 

“Ada yang mengirim materi berunsur pornografi, tidak hanya dilakukan oleh orang dewasa tetapi juga murid,” jelas Retno.

Kekerasan antar murid berupa pengeroyokan dan penganiayaan, kata FSGI, bahkan sampai menimbulkan korban jiwa. Korban yang tak bisa melawan awalnya mengalami luka berat, sampai harus dirawat di rumah sakit selama beberapa hari.

Namun, 4 korban akhirnya dinyatakan meninggal, salah satunya korban termuda (usia 7 tahun) yang merupakan murid SD di Pemalang, Jawa Tengah. 

Desakan untuk mengevaluasi aturan Kemendikdasmen

Karena itu, FSGI mendesak pemerintah untuk mengevaluasi Permendikdasmen No 6/2026 tentang Budaya Sekolah Aman Nyaman (BSAN) yang berpotensi memperlemah posisi korban. 

Salah satunya pasal tentang penanganan kekerasan di sekolah yang harus diselesaikan melalui mekanisme kebijakan pimpinan satuan pendidikan. Retno berujar, ketentuan ini rawan dimanfaatkan sekolah untuk membentuk citra pribadi.

“Ketika pelaku adalah kepala sekolah, sangat mungkin kasusnya tidak ditangani. Selain itu, Pokja daerah masih sangat minim pembentukannya, sehingga makin sulit bagi korban mencari keadilan dan perlindungan selain lapor polisi,” kata Retno.

Permendikdasmen No. 6 Tahun 2026 tentang BASN juga dinilai belum merinci jenis-jenis kekerasan di sekolah, tidak memuat alur penanganan, bahkan sanksi terhadap pelaku. Selain merevisi aturan tersebut, FSGI mengajak instansi pendidikan untuk membentuk tim pencegahan penanganan kekerasan, serta wajib menyediakan kanal pengaduan kekerasan di sekolah.

“FSGI mendorong pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan dan dinas terkait  membangun sistem perlindungan anak saat berada di sekolah,” ujar Retno.

Menurut Retno, perlindungan anak bukan hanya tanggung jawab sekolah, melainkan tanggung jawab bersama seluruh elemen bangsa. 

“Tidak boleh ada satu pun anak yang kehilangan rasa aman saat menuntut ilmu. Sekolah harus menjadi ruang tumbuh, bukan ruang trauma. Melindungi anak hari ini berarti menjaga masa depan Indonesia,” ucapnya.

Penulis: Aisyah Amira Wakang

Editor: Muchammad Aly Reza

BACA JUGA: Jejak Digital Kekerasan Seksual Bikin Trauma Anak Berkepanjangan, Pemulihan Korban Tak Cukup Hapus Konten atau liputan Mojok lainnya di rubrik Liputan

Terakhir diperbarui pada 6 Oktober 2026 oleh .

Aisyah Amira Wakang

Jurnalis Mojok.co asal Surabaya. Pernah menempuh pendidikan di S1 Ilmu Komunikasi Universitas Airlangga (Unair) Surabaya. Menaruh perhatian pada isu pendidikan, sosial, perkotaan, dan kelompok-kelompok marjinal. Di luar rutinitas liputan mengisi waktu dengan berlari dan menjelajah alam.