Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Edumojok
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Edumojok
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Liputan Ragam

Ketika Guru Dikit-dikit Dipolisikan, Lantas pada Batas Mana Guru Boleh “Menghukum” Siswa Nakal?

Muchamad Aly Reza oleh Muchamad Aly Reza
31 Oktober 2024
A A
Dari Kasus Supriyani, Mencari Jalan Aman bagi Guru agar Tidak Dilaporkan Polisi oleh Orang Tua Siswa MOJOK.CO

Ilustrasi - Ironi Supriyani dan upaya mencari jalan aman bagi guru yang rentan dilaporkan orang tua siswa. (Ega Fansuri/Mojok.co)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

Saat ini guru menjadi profesi yang sangat rentan di Indonesia. Kuliahnya mahal, kesulitan jadi PNS, gajinya mengenaskan, dan kini guru harus dibayangi ketakutan dilaporkan ke polisi oleh orang tua siswa.

***

Saya coba mengetik “guru dilaporkan polisi” di mesin pencari. Hasilnya, dalam satu bulan ini saja (Oktober 2024) ada sangat banyak berita guru-guru di berbagai daerah di Indonesia dilaporkan ke polisi. Motifnya seragam: gara-gara mendisiplinkan siswa.

Lalu di media sosial Instagram, saya menemukan unggahan dari akun @zonamahasiswa.id yang melampirkan rentetan kasus guru yang dilaporkan orang tua siswa ke polisi. Antara lain, Sambudi (dilaporkan gara-gara mencubit siswanya karena tidak mau salat berjamaah), Zaharman (matanya diketapel orang tua siswa yang tidak terima anaknya dimarahi karena merokok), Khusnul Khotimah (dilaporkan gara-gara dianggap lalai menjaga siswanya saat olahraga hingga cedera), dan yang paling baru adalah kasus yang menimpa Supriyani.

 

Lihat postingan ini di Instagram

 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Media Online Mahasiswa (@zonamahasiswa.id)

Ironi Supriyani

Supriyani adalah guru honorer di SDN 4 Baito, Kecamatan Baito, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara. Dia dituduh memukul seorang siswa berinisial CD (8) yang merupakan anak dari Kepala Unit Intelijen Polsek Baito, Aipda Hasyim Wibowo.

Supriyani dilaporkan pada Kamis (24/4/2024). Beberapa bulan kemudian, laporan tersebut lantas bergulir di meja kepolisian hingga dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke kejaksaan (P21).

Saat itu, Supriyani tidak langsung ditahan lantaran beberapa pertimbangan. Baru pada Rabu (16/10/2024), Supriyani ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kendari.

Dari sini lah banyak pihak (orang-orang di sekitar Supriyani dan warganet), saling “bergandengan tangan” membela Supriyani: menuntut agar Supriyani dibebaskan. Meskipun saat tulisan ini dibuat, proses hukum masih terus saja bergulir.

Mengiringi kasus yang menimpa Supriyani, warganet ramai-ramai menyampaikan rasa prihatinnya pada kondisi pendidikan Indonesia saat ini. Ketika guru, dalam upayanya mendidik siswa, justru berada dalam posisi rentan.

Beberapa warganet bahkan membuat video parodi: guru tak mau lagi menegur siswanya yang sedang membuat onar di sekolah, daripada harus dijebloskan ke penjara.

Iklan

 

Lihat postingan ini di Instagram

 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Media Online Mahasiswa (@zonamahasiswa.id)

Penyamaan persepsi antara sekolah, guru, dan orang tua siswa

Holy Ichda Wahyuni belakangan intens mengikuti pemberitaan guru-guru yang dilaporkan ke polisi karena mendisiplinkan siswa. “Sungguh ironi” kalau kata Holy.

Menurut akademisi Universitas Muhammadiyah Surabaya (UMS) itu, ada dua sisi dalam persoalan guru vs orang tua siswa (agar mudah, kita sebut saja begitu).

Pertama, di mana batas peran guru dalam mendisiplinkan siswa kaitannya dengan pendidikan karakter? Sementara di sisi lain (kedua), ada hak-hak perlindungan anak yang memang perlu diperhatikan bersama.

“Saya juga termasuk orang yang dalam hal ini getol menyuarakan pendidikan anti kekerasan. Namun, bukan berarti serta merta saya membenarkan tindakan reaksioner dari orang tua yang melaporkan guru,” ujar Holy saat Mojok hubungi, Rabu (30/10/2024).

Oleh karena itu, Holy menekankan perlu adanya penyamaan persepsi antara sekolah, guru, dan orang tua siswa. Tujuannya, agar guru tahu batasan dan pendekatan yang lebih bijak dalam proses pendisiplinan. Orang tua pun tidak akan serta merta reaksioner dalam menyikapi suatu masalah yang melibatkan anaknya di sekolah, tapi mengedapankan proses tabayun.

Transparansi kode etik

Penyamaan persepsi tersebut, menurut Holy, bisa terwujud melalui transparansi kode etik atau regulasi sekolah yang disosialisasikan sejak awal kepada siswa dan orang tua. Yakni tentang bagaimana level pelanggaan siswa hingga bagaimana tingkatan pendekatan yang dilakukan guru dalam rangka pendisiplinan.

Transparansi kode etik harus clear sejak awal. Dengan begitu, sekolah pun punya payung untuk melindungi hak guru dan tentu saja hak perlindungan bagi siswa.

“Batasannya jelas. Jika guru melakukan kekerasan verbal maupun non verbal dan melanggar kode etik, maka tidak dibenarkan,” tutur Holy.

“Tapi jika teguran dan pendisiplinan masih dalam batas kewajaran sesuai kode etik, maka guru berhak mendapat pembenaran bahwa apa yang dilakukan semata dalam rangka memenuhi perannya mendidik siswa, dalam hal ini adalah pendidikan karakter,” tegasnya.

Selain itu, perlu dipahami pula bahwa pendidikan karakter harus juga terjadi sejak di lingkungan keluarga.

“Sebab, seperti teori sosial kognitif dari Albert Bandura: ada hal yang paling berpengaruh pada behaviour sosial anak, yaitu social culture, bukan school culture,” papar Holy.

Artinya, budaya dalam lingkungan sosial berpengaruh besar pada pembentukan karakter. Utamanya di lingkungan keluarga dan lingkungan masyarakat secara umum. Lingkungan sekolah hanya variabel tambahan.

Maka, keluarga harus mengambil tanggung jawab besar untuk bagaimana mengenalkan dan membiasakan nilai-nilai etik pada sang anak. Dengan begitu, potensi pelanggaran kedisiplinan, baik di rumah hingga di sekolah, bisa diminimalisir.

Guru harus memperhitungkan hukuman

Sementara menurut Edi Subkhan, pemberian punishment (hukuman) pada siswa, baik dalam konteks pembelajaran maupun kode etik di sekolah, sebenarnya sah-sah saja. Namun, sebelum memberikan hukuman, guru harus memiliki perhitungan yang bijak.

“Tetap ada batasnya. Bahwa sanksi itu tidak boleh men-downgrade motivasi belajar siswa, mencelakai, mengintidimasi, dan sejenisnya,” ujar akademisi Universitas Negeri Semarang (UNNES) itu kepada Mojok, Rabu (30/10/2024).

“Kenapa? Motivasi belajar, keamanan, dan kenyamanan itu utama. Jadi bagaimana menciptakan sekolah, ruang kelas, dan ruang belajar yang aman bagi siswa. Di sini batasnya mestinya jelas,” sambungnya.

Selain itu, menurut Subkhan, hukuman harus memiliki karakter edukatif. Sehingga, alih-alih merasa tertekan, siswa justru memiliki kesadaran untuk berbenah.

Treatment khusus untuk masalah serius

Yang menjadi masalah kemudian, bagaimana jika siswanya yang keterlaluan? Misalnya, siswa menantang guru berkelahi, membuat rusuh di kelas, bahkan merusak fasilitas kelas atau sekolah hingga suasana belajar tidak terkendali.

“Nah, kalau begitu perlu diberikan treatment khusus. Treatment khusus ini pendekatannya juga harus psikologis. Digali dulu, diidentifikasi dulu, kenapa misalnya siswa suka merusak, bersikap destruktif, bahkan menantang guru,” beber Subkhan.

“Sebabnya kan bisa jadi karena dia berangkat dari keluarga broken home. Sehingga, treatment-nya bukan kekerasan. Karena jika di-treatment sama kerasnya, maka yang ada dia akan memberontak. Itu nggak akan menyelesaikan masalah,” lanjutnya.

Kalau pun tidak memberontak, maka ada kemungkinan siswa akan kehilangan motivasi belajar. Jika mental si siswa agak “lemah”, efeknya malah bisa sangat fatal: hukuman keras memicu stres, depresi, dan berujung pada orientasi bunuh diri.

Tak cuma dari sisi guru, bagi Subkhan, orang tua pun sudah sepatutnya memiliki kebijakan emosional. Misalnya, ketika menerima laporan dari sang anak perihal masalah di sekolah, orang tua baiknya tidak langsung ambil tindakan sepihak: melaporkan ke polisi misalnya. Melainkan harus konfirmasi dulu ke pihak sekolah.

“Di sini sekolah harus terbuka, jangan defensif. Jika terbuka, emosi orang tua pasti akan lebih terkendali. Kalau sekolah tertutup, ini yang kemudian memicu masalah lapor melapor,” tutup Subkhan.

Penulis: Muchamad Aly Reza
Editor: Ahmad Effendi

BACA JUGA: Selamat Datang, Post-Truth: Era di Mana Influencer Problematik Promotor Judol Lebih Dipercaya Ketimbang Ahlinya Ahli

Ikuti artikel dan berita Mojok lainnya di Google News

Terakhir diperbarui pada 30 Oktober 2024 oleh

Tags: guru dilaporkan polisiguru honorerkasus supriyani
Muchamad Aly Reza

Muchamad Aly Reza

Jurnalis Mojok.co asal Rembang, Jawa Tengah. Pernah belajar di S1 Sejarah Peradaban Islam Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Ampel Surabaya. Banyak menulis isu sosial, keislaman dan spiritualitas, pendidikan kritis, dan realitas sehari-hari. Mengisi waktu dengan membaca buku, nonton film, dan traveling.

Artikel Terkait

guru, stem, guru honorer, pns.MOJOK.CO
Edumojok

Indonesia Hadapi Darurat Kualitas Guru dan “Krisis Talenta” STEM

31 Januari 2026
guru BK.MOJOK.CO
Ragam

Menjadi Guru BK Capek Mental dan “Tak Menghasilkan”, Memilih Resign dan Kerja Kantoran Meski Harus Mengubur Cita-Cita

29 Januari 2026
Curhat Guru PPPK Paruh Waktu: Status ASN, Kontrak Setahun, Gaji Masih Teka-teki MOJOK.CO
Esai

Curhat Guru PPPK Paruh Waktu: Status ASN, Kontrak Setahun, Gaji Masih Teka-teki

23 Januari 2026
Ketulusan Guru BK di SMP Pelosok Ponorogo MOJOK.CO
Ragam

Curhatan Guru BK Hari Ini: Profesi Dipandang “Sepele”, Padahal Harus Hadapi Gen Z yang Masalahnya Makin Kompleks

8 Januari 2026
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Wisuda TK Rasa Resepsi Pernikahan: Hentikan Normalisasi Pungutan Jutaan Rupiah Demi Foto Toga, Padahal Anak Masih Sering Ngompol di Celana MOJOK.CO

Wisuda TK Rasa Resepsi Pernikahan: Hentikan Normalisasi Pungutan Jutaan Rupiah Demi Foto Toga, Padahal Anak Masih Sering Ngompol di Celana

9 Februari 2026
Dat, pemuda dengan 3 gelar universitas putuskan tinggalkan kota demi bangun bisnis budidaya jamur di perdesaan MOJOK.CO

Cabut dari Kota Tinggalkan Perusahaan demi Budidaya Jamur di Perdesaan, Beberapa Hari Raup Jutaan

4 Februari 2026
Pinjol Jerat Gen Z Fomo tanpa Cuan, Apalagi Tabungan MOJOK.CO

Fakta Indonesia Hari ini: Sisi Gelap Gen Z Tanpa Cuan yang Berani Utang Sampai Ratusan Juta dan Tips Lepas dari Jerat Pinjol Laknat

3 Februari 2026
Pembeli di Pasar Jangkang, Sleman. MOJOK.CO

Salah Kaprah soal Pasar Jangkang yang Katanya Buka Setiap Wage dan Cuma Jual Hewan Ternak

9 Februari 2026
Zainal Arifin Mochtar dan Suara Kritis di Tengah Politik Hari Ini

Zainal Arifin Mochtar dan Suara Kritis di Tengah Politik Hari Ini

3 Februari 2026
Tanaman Lokal Indonesia dan Upaya Merawat yang Terlupakan

Tanaman Lokal Indonesia dan Upaya Merawat yang Terlupakan

4 Februari 2026

Video Terbaru

Hutan Jawa dan Dunia yang Pernah Bertuah

Hutan Jawa dan Dunia yang Pernah Bertuah

7 Februari 2026
Tanaman Lokal Indonesia dan Upaya Merawat yang Terlupakan

Tanaman Lokal Indonesia dan Upaya Merawat yang Terlupakan

4 Februari 2026
Zainal Arifin Mochtar dan Suara Kritis di Tengah Politik Hari Ini

Zainal Arifin Mochtar dan Suara Kritis di Tengah Politik Hari Ini

3 Februari 2026

Konten Promosi



Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.