Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Liputan Ragam

‘Masyarakat yang Merasa Dirugikan Bisa Menggugat Pertamina via Class Action’ – Kata Ahli Hukum UGM soal Skandal Pengoplosan BBM

Ahmad Effendi oleh Ahmad Effendi
27 Februari 2025
A A
‘Masyarakat yang Merasa Dirugikan Bisa Menggugat Pertamina via Class Action’ - Kata Ahli Hukum UGM soal Skandal Pengoplosan BBM.MOJOK.CO

Ilustrasi - ‘Masyarakat yang Merasa Dirugikan Bisa Menggugat Pertamina via Class Action’ - Kata Ahli Hukum UGM soal Skandal Pengoplosan BBM (Mojok.co/Ega Fansuri)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

Pakar Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) menyebut masyarakat dapat menggugat Pertamina dalam skandal pengoplosan BBM yang merugikan negara Rp193,7 triliun. Mekanismenya melalui class action. Bahkan, mereka hanya cukup dengan membuktikan struk pembelian Pertamax–tanpa kudu terlibat dalam pembuatan gugatannya.

Skandal pengoplosan BBM sendiri memiliki dua kerugian. Pertama, kerugian keuangan negara akibat adanya markup harga. Sementara kedua adalah kerugian perekonomian negara, yakni efek domino yang terjadi di masyarakat.

Dalam dampak kedua, skandal megakorupsi ini merugikan masyarakat luas. Sebab, kendaraan mereka berpotensi rusak karena mendapatkan bahan bakar tidak sesuai dengan nilai oktan. Seharusnya mendapatkan RON 92 (Pertamax), tapi malah dapat RON 90 (Pertalite). 

Ketua Pusat Studi Hukum dan Keadilan Sosial Fakultas Hukum UGM, Herlambang P. Wiratraman, menjelaskan bahwa masyarakat bisa mengajukan tuntutan ganti rugi. Caranya dengan menggunakan mekanisme class action.

Apa itu class action?

Bagi anak jurusan hukum, class action merupakan istilah lazim di bangku kuliah. Namun, bagi masyarakat awam, itu menjadi istilah yang benar-benar baru. Terbukti, dalam perbincangan di X (Twitter) mengenai istilah hukum ini, banyak yang masih kurang memahaminya.

Yang rajin beli pertamax lewat aplikasi MyPertamina, lebih gampang tuh ngumpulin buktinya kalau mau class action.

Just saying~

— Nabiyla Risfa Izzati (@nabiylarisfa) February 25, 2025


Herlambang sendiri menjelaskan, class action merupakan bentuk tata cara pengajuan gugatan dengan menetapkan satu orang atau lebih untuk mewakili kelompok (kelas) dalam mengajukan gugatan.

Gugatan tersebut ditujukan sebagai gugatan bagi diri sendiri dan sekaligus mewakili kelompoknya.

“Biasanya gugatan berkaitan dampak kebijakan, dampak lingkungan, atau dampak lain karena ada sebuah tindakan karena melawan hukum dan punya implikasi kerugian,” jelasnya kepada Mojok, Rabu (26/2/2025) malam.

Pendeknya, ia menjadi prosedur yang diakui hukum dalam penyelesaian masalah ganti rugi. Class action memberi jalan kepada kelompok atau kelas yang mengalami kerugian untuk bersatu mengajukan gugatan melalui perwakilan kelompok daripada maju sendiri-sendiri.

Cara ajukan gugatan ke Pertamina hanya dengan struk pembelian Pertamax?

Melansir Cornell Law School, class action hanya bisa ditujukan untuk perkara perdata dan tidak dapat diterapkan untuk perkara pidana. Dalam praktiknya, gugatan yang diajukan adalah perkara-perkara yang “objek penderitanya” terkait dengan kerugian materiil. Misalnya, perlindungan konsumen atau kerusakan lingkungan.

Meskipun di setiap negara standarnya beda-beda, class action paling umum dilakukan jika tuduhannya melibatkan setidaknya 40 orang yang merasa dirugikan.

class action, herlambang p. wiratraman.MOJOK.CO
Menurut Herlambang, class action lebih memperlihatkan proses partisipasi publik; di mana publik terlibat untuk menggugat, dan gugatannya diwakili oleh mereka yang disebut perwakilan kelas (Mojok.co)

Dalam kasus pengoplosan BBM di Pertamina ini, Herlambang menjelaskan bahwa mekanisme gugatannya pun tak berbeda jauh dengan gugatan hukum pada umumnya. Bedanya, class action lebih memperlihatkan proses partisipasi publik; di mana publik terlibat untuk menggugat, dan gugatannya diwakili oleh mereka yang disebut perwakilan kelas. 

“Jadi, kalau misalnya mereka yang merasa dirugikan akibat korupsi yang ditimbulkan di Pertamina ini, maka dia bisa menjadi bagian dari kelas untuk menggugat secara bersama-sama,” ungkapnya.

“Dalam kasus korupsi Pertamina yang dirugikan banyak. Maka sejauh mereka yang menggunakan misalnya bahan bakar Pertamax dalam kesehariannya. Dan itu bisa dibuktikan dengan struknya, mereka bisa mengajukan gugatan atau terlibat tanpa harus membuat gugatannya.”

Iklan

Class action pernah memenangkan gugatan warga vs negara

Di dunia, salah satu class action yang terkenal adalah gugatan warga dalam kasus Meta. Pada 2022 lalu, Facebook (unit usaha Meta) dinyatakan bersalah atas penggunaan data pribadi tanpa izin dalam skandal Cambridge Analytica. Melalui class action, penggugat memenangkan gugatan dan mewajibkan Meta 725 juta dolar AS kepada para penggugat.

Di Indonesia, Herlambang juga mencontohkan beberapa gugatan class action yang memenangkan warga. Salah satunya adalah kasus kebakaran hutan di Kalimantan Tengah.

“Akibat kebakaran hutan, waktu itu banyak sekali yang menderita ispa. Mereka pun melakukan class action dengan presiden sebagai tergugat dan Kementerian Lingkungan Hidup tergugat kedua,” jelas Herlambang.

Dalam kasus ini, warga memenangkan gugatan. Dalam amar putusannya, pemerintah dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum karena kegagalannya melakukan pengawasan dan penegakan hukum, sehingga terjadi kebakaran hutan di Kalimantan Tengah.

Pemerintah diminta menerbitkan Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Pertanyaan berikutnya, apakah class action bisa menjadi salah satu cara warga negara dalam menggugat ketidakadilan dari negara? Jawabannya: iya. Dan ada satu lagi namanya citizen lawsuit yang beberapa kali mendapat perhatian dan memenangkan warga.

Soal skandal pengoplosan BBM Pertamina

Wacana menggugat Pertamina melalui class action memang mencuat akhir-akhir ini. Adapun Kejaksaan Agung sendiri telah menetapkan tersangka dalam skandal pengoplosan BBM. 

Antara lain kepada Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga; Sani Dinar Saifuddin selaku Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional; Yoki Firnandi selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, dan Agus Purwono selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional. 

Penyidik dari Kejaksaan Agung menemukan indikasi tersangka secara sengaja mengatur kebijakan produksi minyak kilang domestik agar berkurang, sehingga mengharuskan impor dalam jumlah besar. Padahal, menurut aturan yang berlaku, pasokan minyak mentah dalam negeri harus diutamakan sebelum melakukan impor. 

Kejaksaan Agung menyampaikan bahwa dalam pengadaan produk kilang oleh Pertamina Patra Niaga, Riva melakukan pembelian atau pembayaran untuk BBM RON 92 padahal sebenarnya membeli RON 90 atau lebih rendah. Dari pembelian itu, kemudian dilakukan blending di storage atau depo untuk menjadi RON 92.

Para tersangka dituduh melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penulis: Ahmad Effendi

Editor: Muchamad Aly Reza

BACA JUGA: Herlambang P. Wiratraman: Sebab Akibat Kekuasaan yang Antisains dan Dunia Akademik yang Memburuk di Era Jokowi atau liputan Mojok lainnya di rubrik Liputan.

Terakhir diperbarui pada 27 Februari 2025 oleh

Tags: class actionkorupsi bbmkorupsi pertaminaPertaminapilihan redaksiskandal pengoplosan BBM
Ahmad Effendi

Ahmad Effendi

Reporter Mojok.co

Artikel Terkait

“Terapi Massal” Pekerja Jakarta di Istora Senayan.MOJOK.CO
Ragam

“Terapi Massal” Pekerja Jakarta di Istora Senayan

24 Januari 2026
Open Donasi Bodong Mengeksploitasi Kemiskinan MOJOK.CO
Catatan

Gara-Gara Kapitalisme, Kita Lebih Mudah Nyawer Gift TikTok atau Berdonasi Online daripada Membantu Tetangga yang Susah

22 Januari 2026
senar raket. mojok.co
Ragam

Indonesia Masters 2026 Jadi Tempat Merawat Kenangan Keluarga, Rela Cuti Kerja demi “Napak Tilas” Mendiang Ayah di Istora

21 Januari 2026
Kalau Bobby di Buku Karya Aurelie Mooremans Iblis, Kita Tenang. Masalahnya, Dia Manusia MOJOK.CO
Esai

Broken Strings Karya Aurelie Moeremans: Kalau Bobby Iblis Kita Tenang. Masalahnya, Dia Manusia

21 Januari 2026
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Zainal Arifin Mochtar Bukan Guru Besar Biasa!

Zainal Arifin Mochtar Bukan Guru Besar Biasa!

21 Januari 2026
Event bulu tangkis Daihatsu Indonesia Masters 2026 di Istora Senayan jadi berkah bagi driver obol Jakarta MOJOK.CO

Berkah di Luar Arena: Ojol Jakarta Terciprat Bahagia dari “Pesta Rakyat” Indonesia Masters 2026 di Istora

20 Januari 2026
Memetik hikmah dan pelajaran saat para bintang muda urung bersinar di Daihatsu Indonesia Masters 2026 di Istora Senayan MOJOK.CO

Memetik Makna Lain Kekalahan saat Para Bintang Muda Urung Bersinar di Daihatsu Indonesia Masters 2026 di Istora Senayan

23 Januari 2026
Pelatihan kerja untuk calon pekerja migran di Jogja. MOJOK.CO

Skill yang Harus Kamu Kuasai sebagai Pekerja Migran yang “Elite” agar Nggak Dipandang Sebelah Mata

25 Januari 2026
senar raket. mojok.co

Indonesia Masters 2026 Jadi Tempat Merawat Kenangan Keluarga, Rela Cuti Kerja demi “Napak Tilas” Mendiang Ayah di Istora

21 Januari 2026
Beasiswa LPDP 80 Persen ke STEM: Ketika Negara Ingin Membuat Robot Tanpa Jiwa MOJOK.CO

Beasiswa LPDP 80 Persen ke STEM: Negara Ingin Membuat Robot Tanpa Jiwa?

19 Januari 2026

Video Terbaru

Zainal Arifin Mochtar Bukan Guru Besar Biasa!

Zainal Arifin Mochtar Bukan Guru Besar Biasa!

21 Januari 2026
Menjemput Air dari Gua Jomblang dan Menata Ulang Hidup di Gendayakan

Menjemput Air dari Gua Jomblang dan Menata Ulang Hidup di Gendayakan

20 Januari 2026
Air dari Perut Bumi: Goa Jomblang dan Perubahan Hidup Warga Gendayaan

Air dari Perut Bumi: Gua Jomblang dan Perubahan Hidup Warga Gendayakan

18 Januari 2026
Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.