Berbah Sleman Kampung Agamis Jogja yang Rusak karena Miras, Warung Miras Jual Bebas ke Anak-anak Sekolah

Ilustrasi - Pemuda Muhammadiyah berupaya berantas warung miras yang merusak Berbah, Sleman, sebagai daerah agamis di Jogja. (Ega Fansuri/Mojok.co)

Berbah Sleman yang pada dasarnya adalah daerah agamis di Jogja jadi sarang jual beli minuman keras (miras). Warga merasa sangat resah karena anak-anak pelajar di bawah umur menjadi segmen konsumen tersendiri bagi warung-warung penjual miras tersebut. Oleh karena itu, Pemuda Muhammadiyah Berbah—mewakili elemen warga lokal—kini berada di garda depan untuk memberantasnya.

***

Tak lama setelah menyambut kehadiran saya di sebuah kedai kopi dekat rumahnya, Rahmat (34) selaku Ketua Pemuda Muhammadiyah Berbah langsung menunjukkan isi WhatsApp-nya dalam beberapa bulan dan hari terakhir. Saya mencoba membacanya dengan teliti.

Banyak warga yang mengirim pesan berisi keluh kesah pada Rahmat terkait keberadaan warung miras di Berbah yang masih terus berulah.

“Kami geram karena April 2024 lalu sudah ditutup dan disegel Satpol PP. Tapi setelah Lebaran kok masih buka lagi,” ujar Rahmat, Rabu (17/7/2024) malam. Penutupan warung miras tersebut terdokumentasikan dalam laporan Media Center Sembada Kabupaten Sleman tertanggal 16 April 2024.

Beberapa warga bahkan mengadu masih kerap melihat anak-anak pelajar di bawah umur keluar masuk warung miras tersebut. Oleh sebab itu, warga meminta ormas Islam, dalam hal ini Rahmat sebagai Ketua Pemuda Muhammadiyah untuk mengawal upaya pemberantasan peredaran miras di Berbah, Sleman, Jogja.

Berbah Sleman dari daerah agamis jadi sarang miras

Rahmat tentu bisa bicara banyak soal kondisi di Berbah, Sleman. Sebab, sejak lahir hingga kini berusia 34 tahun, ia menghabiskan masa hidupnya di sana.

Ia melihat betul bagaimana Berbah—sebagai salah satu daerah dengan lingkungan agamis yang kental di Jogja—terkontaminasi miras. Hatinya merasa sangat miris.

“Berbah itu lingkungan pesantren. Terus sekolah-sekolah berbasis Islam juga banyak. Warung-warung miras yang bandel itu bisa mengancam anak-anak kami. Padahal kami berusaha mendidik mereka jadi generasi yang baik,” tutur Ketua Pemuda Muhammadiyah tersebut.

Menurut Rahmat, sebenarnya warung miras memang bukan barang baru di Berbah, Sleman. Sejak dulu sudah ada.

Bedanya, kata Rahmat, dulu warung miras di Berbah punya komitmen atas batasan-batasan tertentu. Misalnya, dulu pemilik warung tidak akan melayani pembeli dari kalangan anak-anak pelajar. Bahkan mereka juga tidak akan menjual ke orang yang tidak dikenal.

Artinya, jual beli miras hanya berlangsung dalam skala kecil lingkaran si pemilik warung sendiri.

“Tapi sekarang vulgar. Buka 24 jam, aktif di medsos, terus juga mudah diakses siswa-siswa karena notabene-nya dekat dengan sekolah-sekolah,” jelasnya dengan agak kesal.

Warung miras di Berbah Sleman merusak anak-anak

Selain ngobrol bersama Rahmat, malam itu saya juga ngobrol dengan AP, seorang guru di salah satu sekolah di Berbah, Sleman, Jogja.

Dalam ceritanya, AP tergeragap saat masa libur sekolah Juni 2024 lalu mendapat telepon dari Polsek Berbah. AP mendapat laporan ada siswanya yang terjaring kepolisian saat tengah menikmati miras di Embung Sendangtirto, Berbah.

AP pun sontak bergegas menemui siswanya yang tengah diamankan oleh Polsek Berbah. Sambil menyisakan resah di hati: kalau warung miras terus ada di daerahnya dan bahkan masih bisa diakses anak-anak, bagaimana kondisi generasi muda Berbah ke depannya?

“Saat kami tanya-tanya, mereka ngaku belinya di Berbah. Ini tentu jadi perhatian bagi dunia pendidikan. Bagaimana anak yang harusnya mendapatkan pendidikan yang baik, mengonsumsi hal baik untuk menunjang fisik dan mental yang baik, malah mengonsumsi hal buruk. Apalagi barang yang dilarang agama,” keluh AP.

“Artinya, pembelinya pelajar pun sudah bisa. Sedangkan yang saya ketahui miras itu jangan dijual secara bebas. Ini anak di bawah umur malah bisa beli,” sambungnya.

Di sekolah tempat AP mengajar sebenarnya sudah ada program sosialisasi terkait bahaya miras, jadi pelaku klitih, dan segala bentuk kejahatan di usia remaja lainnya. Sosialisasi tersebut melibatkan kepolisian dan orang tua.

Namun, rasa-rasanya upaya tersebut masih belum tuntas jika warung miras masih buka secara bebas. Maka, ia berharap warung miras di Berbah bisa diberantas.

Oleh karena itu, ia mengaku sangat mendukung gerakan Pemuda Muhammadiyah Berbah dalam upaya mengawal pemberantasan warung-warung miras tersebut.

Baca halaman selanjutnya…

Ketika anak-anak pesta miras di sekolah

Catatan hitam warung miras dan pelajar

Apa yang AP alami dan laporan warga perihal anak-anak yang keluar masuk warung miras nyatanya bukan perkara baru.

Pada penghujung 2022 silam, 16 siswa di salah satu sekolah di Berbah kepergok pesta miras di sekolahnya, seperti pemberitaan dari Harian Jogja dan Detik Jogja.

16 siswa tersebut akhirnya memang mendapat pembinaan. Namun, kasus pelajar membeli miras, khususnya di Berbah, malah makin tak terkontrol.

Rahmat mengatakan, agar tidak ketahuan pihak sekolah maupun orang tua, anak-anak biasanya akan membeli miras dengan cara dibungkus plastik. Lalu mereka akan membawanya ke titik tertentu untuk menenggaknya ramai-ramai.

“Pemuda Muhammadiyah Berbah menggandeng juga kawan-kawan Pemuda Muhammadiyah DIY dan NU untuk sama-sama membantu membersihkan miras. Dalam waktu dekat Pemuda Muhammadiyah Berbah juga akan membuat laporan ke Satpol PP (lagi),” terang Rahmat.

Instruksi melawan miras

Sebagai Ketua Pemuda Muhammadiyah, Rahmat mengaku tak takut sedikitpun berhadapan dengan para oknum penjual miras tersebut. Sebab ia meyakini berada di jalur yang benar: amar ma’ruf nahi munkar dan dalam perjuangan menyelamatkan anak-anak calon generasi bangsa.

“Instruksi dari Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kabupaten Sleman, kami menolak keras peredaran miras di lingkungan masyarakat,” tegas Rahmat.

Ia lalu menunjukkan Surat Pernyataan Sikap dari Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Sleman, Jogja, tertanggal 2 Juli 2024. Adapun poin pernyataan sikap PDM Sleman antara lain:

  1. MENOLAK berdirinya tempat-tempat peredaran dan/atau penjualan minuman beralkohol di Kabupaten Sleman yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  2. Mendesak Bupati Sleman untuk secara serius melakukan pengendalian terhadap peredaran dan/atau penjualan minuman beralkohol di Kabupaten Sleman, di antaranya: (a) memperketat perizinan peredaran dan/atau penjualan minuman beralkohol sesuai peraturan yang berlaku; dan (b) menindak tegas oknum-oknum yang terlibat dalam peredaran dan/atau penjualan minuman beralkohol yang tidak memiliki perizinan baik secara pidana maupun administrasi sesuai peraturan yang berlaku.
  3. Mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sleman untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan.
  4. Mendesak Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sleman untuk melakukan penindakan secara tegas terhadap peredaran dan/atau penjualan minuman beralkohol yang melanggar peraturan yang berlaku

Dalam upayanya mengawal pemberantasan tersebut, Rahmat mengaku nyaris terjadi bentrok antara ia vs pemilik warung miras beserta anak buahnya. Peristiwa itu terjadi belum lama ini.

“Malam itu seandainya terjadi bentrok, di rumah saya sudah ada banyak orang untuk membantu. Ada Komando Kesiapsiagaan Angkatan Muda Muhammadiyah (Kokam) Sleman juga kawan-kawan Pemuda Muhammadiyah DIY. Tapi saya selalu berprinsip, ini harus selesai secara humanis,” bebernya.

 Berbah Sleman, Kampung Agamis Jogja yang Terancam Rusak Gara-gara Miras MOJOK.CO
Suasana malam saat nyaris terjadi bentrok antara Pemuda Muhammadiyah Berbah vs penjual miras. (Dok. Narasumber)

Oleh karena itu, sempat terjadi mediasi antara Rahmat—mewakili warga—dengan pemilik warung. Hasilnya, pemilik warung minta maaf dan bahkan berkomitmen untuk tidak buka lagi.

Awalnya, kata Rahmat, mereka sempat denial: mereka harus jualan karena dari situlah mereka bisa menghidupi anak istri. Namun, Rahmat memberi pengertian, akan lebih kasihan anak istri jika dikasih makan dari barang haram. Sehingga mereka sepakat tutup. Namun praktiknya, buka lagi-buka lagi.

Padahal sudah jelas juga dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan sekaligus Peraturan Bupati Sleman Nomor 10 Tahun 2023, bahwa sudah diatur secara ketat peredaran dan/atau penjualan minuman beralkohol, antara lain larangan peredaran dan/atau penjualan minuman beralkohol pada tempat-tempat tertentu, seperti tempat tinggal, pemukiman masyarakat, minimarket, toko, kios kecil, warung, tempat yang berdekatan dengan peribadatan, dan lain sebagainya.

“Mereka itu meresahkan warga. Karena saat tahu ada yang lapor ke pihak berwajib, mereka meneror, mengetuk pintu rumah tengah malam, bleyer-bleyer, itu kan bikin warga takut,” jelas Rahmat. Belum lagi warung tersebut jadi tongkrongan orang-orang mabuk hingga larut malam.

“Jika masih ingin jualan miras, harus hengkang dari bumi Berbah!” Tegas pria yang dari raut wajahnya sama sekali tak menyiratkan rasa takut.

Penulis: Muchamad Aly Reza
Editor: Hammam Izzuddin

BACA JUGA: Sukolilo Pati yang Dicap Kampung Maling dan Kriminal Kini Jadi Desa Wisata, karena Sukolilo Tak Cuma tentang Motor Curian

Ikuti berita dan artikel Mojok lainnya di Google News.

Exit mobile version