Syarat Usia Melamar Kerja Sebaiknya Dihapus Saja, Cuman Bikin Pencari Kerja Usia Tua Putus Asa

pencari kerja usia tua asal Malang menderita. MOJOK.CO

ilustrasi - ikut mendaftar kerja di usia tua. (Ega Fansuri/Mojok.co)

Bagi seorang pencari kerja seperti Rahajeng Putri (36) syarat batas usia adalah hambatan untuk melamar kerja. Diusianya yang sudah kepala tiga, Putri–sapaan akrabnya merasa perusahaan lebih memilih merekrut anak muda. Sementara, perempuan asal Malang itu harus menelan kenyataan pahit karena ditolak perusahaan sana-sini. 

Saat usianya 22 tahun, Putri merasa masih tak kesulitan mencari kerja. Lulus kuliah dan mendapat ijazah, ia langsung mendapat kerja di suatu perusahaan bidang pembiayaan konsumen. Tak lama setelahnya, Putri menikah dan hamil.

Saat itulah Putri terpaksa resign. Ia takut jika rutinitasnya yang sering pulang dini hari mengganggu kondisi janin di dalam kandungannya. Hingga, saat ia ingin kembali bekerja, Putri baru menyadari sangat sulit melamar kerja di usianya yang sudah kepala tiga. Tak hanya dia, tapi bagi suaminya yang terkena PHK di tahun 2019 silam.

“Kami sudah pakai aplikasi pencari kerja lebih dari satu, sudah ribuan lamaran kerja yang kami kirim ke perusahaan tapi sampai sekarang tak ada satu pun panggilan,” kata perempuan asal Malang itu.

Kesenjangan usia dalam melamar kerja

Putri meyakini penolakan itu terjadi bukan karena ia dan sang suami tak mampu. Ia sendiri sedikit banyak tahu tentang proses seleksi rekrutmen karena konsentrasi jurusannya di bidang sumber daya manusia. 

Menurut dia, banyak perusahaan yang menganggap kualitas sumber daya manusia di Indonesia rendah. Mereka punya kriteria yang tinggi terhadap karyawan baru seperti harus langsung bisa bekerja. Sedangkan, pelamar yang sudah tua tidak diberi kesempatan untuk mendapatkan pelatihan lagi.

“Sebenarnya banyak orang yang berkualitas dan pantas untuk bekerja, atau mau belajar jika diberi kesempatan,” ucap perempuan asal Malang itu.

Nyatanya, Putri tak sendiri. Apa yang ia resahkan persis seperti kisah Leonardo Olefins Hamonangan. Pemuda asal Kota Bekasi itu bahkan mengajukan uji materi Pasal 135 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tapi ditolak Mahkamah Agung pada Selasa (30/7/2024).

Menurut pemohon, pasal tersebut membuka potensi diskriminasi. Pemberi kerja bisa memilih tenaga kerja berdasarkan kriteria yang tidak relevan seperti usia, jenis kelamin, atau latar belakang etnis. Apa mau dikata, hakim bersikukuh bahwa tak ada yang salah dengan pasal tersebut.

Bikin pencari kerja usia tua hopeless

Alih-alih memaksakan diri untuk melamar kerja di sektor formal, Putri terpaksa bekerja di sektor informal. Di mana, pekerja informal kurang mendapat perlindungan ketenagakerjaan seperti pengembangan karier, pensiun, jaminan hari tua, kecelakaan kerja, serta jaminan kematian.

“Akhirnya saya dan suami sama-sama bekerja sebagai driver ojek online,” ucap perempuan asal Malang itu.

Baca Halaman Selanjutnya

Syarat batas usia sebaiknya dihapus

Sementara itu, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenzer menyayangkan adanya persyaratan batas usia dalam melamar pekerjaan. Menurut dia, banyak pencari kerja putus asa akibat aturan tersebut. Oleh karena itu, Noel berharap syarat semacam itu harus dihapus.

“Kawan-kawan misalnya sudah umur 40-45, lantas karena umurnya tidak sesuai dengan syarat akhirnya hopeless (putus asa) mencari pekerjaan dan kita berharap ini dihapus,” kata Noel dikutip dari Liputan6.com, Selasa (29/4/2025).

Namun, Noel belum dapat memastikan apakah penghapusan syarat usia ini akan dimasukkan ke dalam peraturan pemerintah atau revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan. Ia mengatakan pihaknya akan meninjau lebih lanjut sebelum mengambil keputusan yang pasti.

Pencari kerja usia tua masih bisa bersaing

Menurut Dosen Program S2 Pengembangan Sumber Daya Manusia Universitas Airlangga (Unair) Suryanto batas usia memang diperlukan jika pekerjaan tersebut berhubungan dengan aturan tertentu, sebab ada pekerjaan yang membutuhkan kematangan dan kedewasaan.

Namun, Suryanto berujar kematangan, kedewasaan, dan kebijaksanaan tidak hanya dilihat dari usia kronologis atau berdasarkan waktu. Ada juga karakteristik pekerjaan dan sifat-sifat yang berkembang dalam sebuah budaya.

“Batasan usia seharusnya juga mempertimbangkan pemetaan kedewasaan dan kebijaksanaan pada tugas-tugas perkembangan,” ucapnya dikutip dari laman resmi Unair, pada Selasa (29/4/2025).

Ia menegaskan, batasan usia dapat mempengaruhi dinamika tim dan produktivitas organisasi karena perbedaan gap generasi. Tak hanya berhubungan dengan usia fisik, tapi juga kemampuan adaptasi, kemudahan menyesuaikan diri, dan kepribadian dari seseorang.

Oleh karena itu, orang yang terbuka, mudah bergaul, dan memiliki sikap terbuka terhadap perubahan lebih mungkin berhasil di lingkungan kerja apa pun. Ia berharap pencari kerja yang usianya lebih tua bisa tetap terbuka dan meningkatkan daya saing mereka.

“Menjadi open-minded, memahami perkembangan teknologi, dan tidak menutup diri terhadap perubahan adalah kunci untuk tetap bersaing di pasar kerja yang semakin dinamis. Dengan demikian, usia bukanlah penghalang, melainkan semangat untuk terus belajar dan beradaptasi,” ujarnya.

Penulis: Aisyah Amira Wakang

Editor: Ahmad Effendi

BACA JUGA: ‘Tahun Berganti, Tapi Nasib Kami Nggak Kemana-mana’, Kekecewaan Buruh Jogja yang Kena PHK Sepanjang 2024 atau liputan Mojok lainnya di rubrik Liputan.

Exit mobile version