Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kilas

Pemerintah Batal Terapkan PPKM Level 3 saat Natal dan Tahun Baru

Namun ada aturan pengetatan baru selama Nataru yang dirilis oleh pemerintah.

Redaksi oleh Redaksi
7 Desember 2021
A A
luhut ppkm level 3 mojok.co

luhut ppkm level 3 mojok.co

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Pemerintah tak jadi menerapkan PPKM level 3 saat libur natal dan tahun baru. Sebagai gantinya pemerintah mengeluarkan beberapa aturan pengetatan yang baru. 

Menjelang libur natal dan tahun baru (Nataru) beredar kabar pemerintah akan menerapkan kembali Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3. Hal ini dilakukan guna mencegah masuknya varian baru Covid-19: Omicron ke Indonesia.

Namun, kabar tersebut akhirnya terjawab. Pemerintah batal menerapkan aturan pemberlakuan PPKM level 3 saat libur  Nataru .

Informasi batal diterapkannya PPKM level 3 disampaikan oleh Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, Selasa (7/12). Ada beberapa pertimbangan mengenai keputusan ini.

Salah satunya adalah pengendalian pandemi Covid-19 di Indonesia yang menunjukkan perbaikan signifikan. Indonesia kini dapat menekan angka kasus konfirmasi Covid-19 harian dengan stabil di bawah angka 400 kasus.

Selain itu, capaian vaksinasi dosis pertama di Jawa-Bali kini sudah mencapai 76 persen dan dosis kedua yang mendekati 56 persen. Dan vaksinasi lansia hingga saat ini mencapai 64 dan 42 persen masing-masing dosis pertama dan kedua di Jawa-Bali.

Sebagai ganti dibatalkannya penerapan PPKM level 3 saat Nataru, pemerintah telah mengeluarkan aturan baru dan pengetatan-pengetatan lainnya.

“Penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yg berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan,” ucap luhut dikutip dari Kompas.com.

Dilansir dari Suara.com berikut ini aturan pengetatan yang baru:

Selama Nataru, syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri yakni wajib vaksinasi lengkap dan hasil tes COVID-19, dengan catatan untuk orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap ataupun tidak bisa divaksin karena alasan medis, tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh.

Untuk anak-anak dapat melakukan perjalanan, tetapi dengan syarat PCR yang berlaku 3×24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1×24 jam untuk perjalanan darat atau laut.

Pemerintah juga akan memperketat perbatasan negara dengan syarat untuk penumpang dari luar negeri adalah hasil tes PCR negatif maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan dan ketentuan karantina setidaknya 10 hari.

Kemudian pemerintah melarang seluruh jenis perayaan Tahun Baru di Hotel, Pusat Perbelanjaan, Mall, Tempat Wisata dan Tempat Keramaian Umum lainnya. Operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop dan tempat wisata diizinkan namun dibatasi dengan kapasitas maksimal 75 persen dan pengunjung hanya untuk orang dengan kategori hijau di aplikasi PeduliLindungi.

Sedangkan untuk acara sosial budaya, kerumunan masyarakat yang diizinkan berjumlah maksimal 50 orang. Disiplin penggunaan Peduli Lindungi harus ditegakkan.

Iklan

BACA JUGA Eks Striker Timnas Saktiawan Sinaga Masuk Tribun dan Tendang Penonton di Liga 3 dan kabar terbaru lainnya di KILAS.

Terakhir diperbarui pada 7 Desember 2021 oleh

Tags: covidppkmppkm level 3
Redaksi

Redaksi

Artikel Terkait

nelangsa korban PHK Michelin dan Blibli. MOJOK.CO
Ragam

Ekonomi Masyarakat Belum Pulih Sejak Pandemi Covid, Kini Makin Menderita karena PHK di “Negeri Konoha”

5 November 2025
vaksin booster kedua mojok.co
Kesehatan

Pemerintah Stop Kirim Vaksin ke DIY karena Capain Booster Kedua Rendah Selama Ramadan

30 Maret 2023
pencabutan ppkm mojok.co
Kesehatan

Setelah Pencabutan PPKM, Pemda DIY Tunggu Kepastian Nasib Satgas COVID-19

3 Januari 2023
ppkm dicabut mojok.co
Kilas

PPKM Dicabut, Pemda DIY Berlakukan Regulasi Lokal

1 Januari 2023
Muat Lebih Banyak
Tinggalkan Komentar

Terpopuler Sepekan

Pelaku UMKM di sekitar Prambanan mengikuti pelatihan. MOJOK.CO

Senyum Pelaku UMKM di Sekitar Candi Prambanan Saat Belajar Bareng di Pelatihan IDM, Berharap Bisa Naik Kelas dan Berkontribusi Lebih

3 Desember 2025
Menanti kabar dari keluarga, korban bencana banjir dan longsor di Sumatera. MOJOK.CO

‘Kami Sedih dan Waswas, Mereka seperti Tinggal di Kota Mati’ – Kata Keluarga Korban Bencana di Sumatera

1 Desember 2025
Bakpia Mojok.co

Sentra Bakpia di Ngampilan Siap Jadi Malioboro Kedua

1 Desember 2025
Para penyandang disabilitas jebolan SLB punya kesempatan kerja setara sebagai karyawan Alfamart berkat Alfability Menyapa MOJOK.CO

Disabilitas Jebolan SLB Bisa Kerja Setara di Alfamart, Merasa Diterima dan Dihargai Potensinya

2 Desember 2025
Lulus S2 dari UI, resign jadi dosen di Jakarta. MOJOK.CO

Lulusan S2 UI Tinggalkan Karier Jadi Dosen di Jakarta, Pilih Jualan Online karena Gajinya Lebih Besar

5 Desember 2025
Banjir sumatra, Nestapa Tinggal di Gayo Lues, Aceh. Hidup Waswas Menanti Bencana. MOJOK.CO

Konsesi Milik Prabowo di Hulu Banjir, Jejak Presiden di Balik Bencana Sumatra

4 Desember 2025
Summer Sale Banner
Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.