Hantaman untuk para pecinta asap di Indonesia agaknya semakin merata. Setelah beberapa waktu yang lalu produk rokok mengalami kenaikan penerapan cukai, sekarang produk kemebul lainnya, yaitu vape, juga direncanakan akan mulai kena cukai.
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan sudah memastikan akan memberlakukan cukai vape sebesar 57% pada 1 Juli 2018 mendatang. Jumlah persentase cukai ini tak berbeda dengan cukai yang ditetapkan untuk rokok biasa.
Hal ini menjadi salah satu bentuk upaya pemerintah untuk mewujudkan keadilan bagi seluruh asap Indonesia.
Pemberlakuan cukai vape ini bukan pada alat pengisap atau mod, melainkan pada likuid atau essence yang menjadi perasa.
Seperti diketahui bersama, tren vape mulai masuk ke Indonesia sekitar lima tahun lalu. Dan seiring bertambahnya waktu, penggunanya semakin banyak.
Sejak digunakan oleh banyak orang, mulai muncul wacana soal pemberlakuan cukai untuk produk vape. Hal ini semakin menguat, terlebih karena device dan likuidnya rata-rata adalah produk impor dari Malaysia dan Amerika. Puncaknya adalah rencana pemberlakuan cukai oleh Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan beberapa waktu yang lalu.
Pemberlakuan cukai untuk vape ini tentu saja mendapat tanggapan yang kurang menyenangkan dari para pengguna. Maklum saja, jika cukai ditetapkan, otomatis harga likuid pasti akan naik.
Namun, berbeda dengan pengguna, para pelaku usaha vape justru terkesan menyambut baik kebijakan pemerintah mengenakan cukai likuid ini. Menurut mereka kebijakan tersebut dianggap sebagai bukti bahwa pemerintah mulai menaruh perhatian kepada aktivitas produksi dan distribusi vape di Indonesia.
Yah, untuk para pelaku usaha vape, selamat karena usaha kalian mulai diakui. Sedangkan untuk para pengguna, semoga senantiasa diberikan kesabaran dan ketabahan.
Masih mending besaran cukainya disamakan dengan rokok biasa, yaitu 57%. Lha kalau sampai besaran cukainya diambil berdasarkan jumlah asap yang ngebul, ha bangkrut. Kukut gasik.