Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kilas

2 Anggota Menwa UNS Jadi Tersangka Kematian Gilang, Diduga Menganiaya saat Diklat

Keduanya adalah panitia diklat menwa berujung maut tersebut.

Redaksi oleh Redaksi
5 November 2021
A A
2 Anggota Menwa UNS Jadi Tersangka Kematian Gilang, Diduga Menganiaya saat Diklat mojok.co
Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Kedua tersangka kini terancam pasal berlapis. Seruan agar menwa UNS dibubarkan masih digaungkan mahasiswa, tapi kampus menolak.

Polisi akhirnya menetapkan dua tersangka dalam kasus kematian Gilang Endi Saputra (21), mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, saat mengikuti pendidikan dan pelatihan (diklat) dasar resimen mahasiswa di UNS, Korps Mahasiswa Siaga (KMS) Batalion 906 Jagal Abilawa. Keduanya adalah mahasiswa UNS berinisial MFM (22) dan FPJ (22). Penyelidikan polisi mendapati keduanya menganiaya korban dengan alat dan tangan kosong saat acara diklat menwa UNS itu berlangsung.

“Pada hari ini, pukul 10.00 WIB, telah dilakukan gelar perkara. Berdasarkan tiga alat bukti, keterangan saksi, surat dan keterangan ahli, kita tetapkan dua tersangka atas nama MFM (22) pria, warga Pati, dan FPJ (22), pria asal Wonogiri,” ungkap Kapolresta Surakarta Kombes Ade Safri Simanjuntak, Jumat (5/11), dikutip Merdeka.com.

Menurut Ade, berdasarkan alat bukti yang ada, kedua tersangka secara bersama melakukan penganiayaan sehingga korban meninggal. Atas perbuatan itu, mereka terancam jeratan pasal berlapis KUHP Pasal 351 ayat 3 juncto Pasal 55 ayat 1 nomor 1, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, plus Pasal 359 juncto Pasal 55 ayat 1 nomor 1 .

Gilang Endi Saputra (21) meninggal dunia di hari ketiga kegiatan diklat menwa yang berlangsung di Sungai Bengawan Solo, kawasan Jurug, Minggu (24/10). Panitia menyebut Gilang sempat tak sadarkan diri lalu dilarikan ke RSUD dr. Moewardi, namun ia meninggal sebelum tiba di rumah sakit.

Keluarga menganggap janggal kematian Gilang. Sebabnya, terdapat luka lebam dan darah di tubuh korban. Keluarga lalu memutuskan memberi izin autopsi jenazah Gilang. Hasilnya, didapati kesimpulan bahwa Gilang meninggal lemas akibat kekerasan benda tumpul di bagian kepala.

Hingga hari ini, kasus kematian Gilang masih memancing amarah dari berbagai pihak. Seruan untuk membubarkan organisasi menwa UNS Solo bergema kencang. Mahasiswa UNS menggelar aksi solidaritas sekaligus menuntut pembubaran menwa pada 26 Oktober lalu. Aksi serupa diulang pada Selasa (2/11) kemarin, ditujukan kepada rektorat. Mereka menyuarakan ketidakpuasannya atas sikap kampus yang hanya membekukan menwa UNS.

Dalam aksi tersebut, mahasiswa UNS menyerukan tiga tuntutan. Pertama, menuntut pihak kampus memberikan keadilan bagi Almarhum Gilang. Kedua, menuntut pihak kampus memberikan kejelasan kronologi meninggalnya Gilang dari hasil autopsi. Ketiga, menuntut menwa UNS dibubarkan.

“Aksi ini merupakan tindak lanjut dari dikeluarkannya SK rektor yang menyatakan hanya membekukan menwa. Padahal kami meminta untuk dibubarkan. Kalau hanya dibekukan, itu tidak adil. Karena mereka (menwa) sudah menghilangkan nyawa orang,” ujar Edo, peserta aksi, dikutip Radar Solo.

Derasnya tuntutan agar menwa UNS dibubarkan membuat Rektor UNS Jamal Wiwoho angkat bicara. Menurutnya, langkah yang ditempuh kampus sudah sesuai aturan. Apabila ada organisasi mahasiswa yang diduga melanggar aturan, tahapan pertamanya adalah peringatan, kedua pembekuan. “Di dalam peraturan rektor yang sudah ada selama ini, nomor 26 tahun 2020, ada tahapan-tahapan. Mari bersama-sama kita bisa taat pada peraturan perundangan yang ada,” kata Jamal Wiwoho, Rabu (3/11), dikutip iNewsJateng.id. 

BACA JUGA Guru PNS di Lampung Diduga Galang Dana JI Lewat Ribuan Kotak Amal dan kabar terbaru lainnya di KILAS.

Terakhir diperbarui pada 5 November 2021 oleh

Tags: MahasiswamenwasoloUNS
Redaksi

Redaksi

Artikel Terkait

Bencana AI untuk Mahasiswa, UMKM, dan Pekerja Digital: Harga RAM Makin Nggak Ngotak MOJOK.CO
Esai

Bencana AI untuk Mahasiswa, UMKM, dan Pekerja Digital karena Harga RAM Makin Nggak Masuk Akal

16 Januari 2026
Bapak-ibu dihina saudara sendiri karena ingin kuliahkan anak di PTN, tapi beri pembuktian. Meski anak jadi mahasiswa di PTN ecek-ecek tapi jadi sarjana pekerja kantoran MOJOK.CO
Kampus

Ortu Miskin Dihina Saudara Kaya saat Ingin Kuliahkan Anak, Meski Kuliah di PTN Ecek-ecek Malah Punya Karier Terhormat ketimbang Anak Saudara

8 Januari 2026
Ilustrasi Honda Beat Motor Sial: Simbol Kemiskinan dan Kaum Tertindas (Shutterstock)
Pojokan

Pengalaman Saya Menyiksa Honda Beat di Perjalanan dari Jogja Menuju Solo lalu Balik Lagi Berakhir kena Instant Karma

7 Januari 2026
Busuknya Romantisasi ala Jogja Ancam Damainya Salatiga (Unsplash)
Pojokan

Sisi Gelap Salatiga, Kota Terbaik untuk Dihuni yang Katanya Siap Menggantikan Jogja sebagai Kota Slow Living dan Frugal Living

5 Januari 2026
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

kekerasan kepada siswa.MOJOK.CO

Adu Jotos Guru dan Siswa di SMKN 3 Tanjung Jabung Timur Akibat Buruknya Pendekatan Pedagogis, Alarm Darurat Dunia Pendidikan 

15 Januari 2026
Dosen Profesi Nelangsa, Gaji Kalah sama Ngajar Anak SD (Unsplash)

Gelap Masa Depan Dosen, Lulusan S2 Jogja Mending Ngajar Anak SD di Surabaya yang Lebih Menjanjikan dari sisi Gaji

12 Januari 2026
Mitsubishi L300: Simbol Maskulinitas, Pemutar Ekonomi Bangsa MOJOK.CO

Mitsubishi L300: Simbol Maskulinitas Abadi yang Menolak Fitur Keselamatan demi Memutar Ekonomi Bangsa

13 Januari 2026
“Andai Ibu Tidak Menikah dengan Ayah”: KDRT Tidak Selalu Datang dari Kekerasan, tapi Juga Lewat Ketidakpedulian .MOJOK.CO

“Andai Ibu Tidak Menikah dengan Ayah”: KDRT Tidak Selalu Datang dari Kekerasan, tapi Juga Lewat Ketidakpedulian 

11 Januari 2026
Penjual kue putu di Jogja. MOJOK.CO

Kegigihan Gunawan Jualan Kue Putu di Kota-kota Besar selama 51 Tahun agar Keluarga Hidup Sejahtera di Desa

14 Januari 2026
Saya Memutuskan Kuliah di Jogja Bukan Hanya untuk Cari Ilmu, tapi Juga Lari dari Rumah

Saya Memutuskan Kuliah di Jogja Bukan Hanya untuk Cari Ilmu, tapi Juga Lari dari Rumah

12 Januari 2026

Video Terbaru

Bob Sadoni dan Hidup yang Terlalu Serius untuk Tidak Ditertawakan

Bob Sadoni dan Hidup yang Terlalu Serius untuk Tidak Ditertawakan

13 Januari 2026
Elang Jawa dan Cerita Panjang Kelestarian yang Dipertaruhkan

Elang Jawa dan Cerita Panjang Kelestarian yang Dipertaruhkan

11 Januari 2026
Serat Centhini: Catatan Panjang tentang Laku dan Pengetahuan

Serat Centhini: Catatan Panjang tentang Laku dan Pengetahuan

8 Januari 2026
Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.