Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Edumojok
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Edumojok
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kilas

2 Anggota Menwa UNS Jadi Tersangka Kematian Gilang, Diduga Menganiaya saat Diklat

Keduanya adalah panitia diklat menwa berujung maut tersebut.

Redaksi oleh Redaksi
5 November 2021
A A
2 Anggota Menwa UNS Jadi Tersangka Kematian Gilang, Diduga Menganiaya saat Diklat mojok.co
Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Kedua tersangka kini terancam pasal berlapis. Seruan agar menwa UNS dibubarkan masih digaungkan mahasiswa, tapi kampus menolak.

Polisi akhirnya menetapkan dua tersangka dalam kasus kematian Gilang Endi Saputra (21), mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, saat mengikuti pendidikan dan pelatihan (diklat) dasar resimen mahasiswa di UNS, Korps Mahasiswa Siaga (KMS) Batalion 906 Jagal Abilawa. Keduanya adalah mahasiswa UNS berinisial MFM (22) dan FPJ (22). Penyelidikan polisi mendapati keduanya menganiaya korban dengan alat dan tangan kosong saat acara diklat menwa UNS itu berlangsung.

“Pada hari ini, pukul 10.00 WIB, telah dilakukan gelar perkara. Berdasarkan tiga alat bukti, keterangan saksi, surat dan keterangan ahli, kita tetapkan dua tersangka atas nama MFM (22) pria, warga Pati, dan FPJ (22), pria asal Wonogiri,” ungkap Kapolresta Surakarta Kombes Ade Safri Simanjuntak, Jumat (5/11), dikutip Merdeka.com.

Menurut Ade, berdasarkan alat bukti yang ada, kedua tersangka secara bersama melakukan penganiayaan sehingga korban meninggal. Atas perbuatan itu, mereka terancam jeratan pasal berlapis KUHP Pasal 351 ayat 3 juncto Pasal 55 ayat 1 nomor 1, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, plus Pasal 359 juncto Pasal 55 ayat 1 nomor 1 .

Gilang Endi Saputra (21) meninggal dunia di hari ketiga kegiatan diklat menwa yang berlangsung di Sungai Bengawan Solo, kawasan Jurug, Minggu (24/10). Panitia menyebut Gilang sempat tak sadarkan diri lalu dilarikan ke RSUD dr. Moewardi, namun ia meninggal sebelum tiba di rumah sakit.

Keluarga menganggap janggal kematian Gilang. Sebabnya, terdapat luka lebam dan darah di tubuh korban. Keluarga lalu memutuskan memberi izin autopsi jenazah Gilang. Hasilnya, didapati kesimpulan bahwa Gilang meninggal lemas akibat kekerasan benda tumpul di bagian kepala.

Hingga hari ini, kasus kematian Gilang masih memancing amarah dari berbagai pihak. Seruan untuk membubarkan organisasi menwa UNS Solo bergema kencang. Mahasiswa UNS menggelar aksi solidaritas sekaligus menuntut pembubaran menwa pada 26 Oktober lalu. Aksi serupa diulang pada Selasa (2/11) kemarin, ditujukan kepada rektorat. Mereka menyuarakan ketidakpuasannya atas sikap kampus yang hanya membekukan menwa UNS.

Dalam aksi tersebut, mahasiswa UNS menyerukan tiga tuntutan. Pertama, menuntut pihak kampus memberikan keadilan bagi Almarhum Gilang. Kedua, menuntut pihak kampus memberikan kejelasan kronologi meninggalnya Gilang dari hasil autopsi. Ketiga, menuntut menwa UNS dibubarkan.

“Aksi ini merupakan tindak lanjut dari dikeluarkannya SK rektor yang menyatakan hanya membekukan menwa. Padahal kami meminta untuk dibubarkan. Kalau hanya dibekukan, itu tidak adil. Karena mereka (menwa) sudah menghilangkan nyawa orang,” ujar Edo, peserta aksi, dikutip Radar Solo.

Derasnya tuntutan agar menwa UNS dibubarkan membuat Rektor UNS Jamal Wiwoho angkat bicara. Menurutnya, langkah yang ditempuh kampus sudah sesuai aturan. Apabila ada organisasi mahasiswa yang diduga melanggar aturan, tahapan pertamanya adalah peringatan, kedua pembekuan. “Di dalam peraturan rektor yang sudah ada selama ini, nomor 26 tahun 2020, ada tahapan-tahapan. Mari bersama-sama kita bisa taat pada peraturan perundangan yang ada,” kata Jamal Wiwoho, Rabu (3/11), dikutip iNewsJateng.id. 

BACA JUGA Guru PNS di Lampung Diduga Galang Dana JI Lewat Ribuan Kotak Amal dan kabar terbaru lainnya di KILAS.

Terakhir diperbarui pada 5 November 2021 oleh

Tags: MahasiswamenwasoloUNS
Redaksi

Redaksi

Artikel Terkait

Tabungan penting, tapi mahasiswa Jogja yang masih harus irit demi makan kesulitan menabung
Sehari-hari

Tabungan Itu Penting, Tapi Mahasiswa Jogja yang Masih Harus Gali Lubang Tutup Lubang Demi Makan Mana Bisa

10 Februari 2026
Lawson Slamet Riyadi Solo dan Sekutu Kopi jadi tempat jeda selepas lari MOJOK.CO
Kilas

Lawson Slamet Riyadi Solo dan Sekutu Kopi: Jadi Tempat Ngopi, Jeda selepas Lari, dan Ruang Berbincang Hangat

9 Februari 2026
Asriadi Cahyadi pemilik Dcell Jogja Store, toko musik analog. MOJOK.CO
Sosok

Saat Musik Analog Bukan Lagi Barang Jadul yang Bikin Malu, tapi Pintu Menuju Kenangan Masa Lalu bagi Pemuda di Jogja

4 Februari 2026
Pemuda Solo bergaya meniru Jaksel bikin resah MOJOK.CO
Ragam

Saat Pemuda Solo Sok Meniru Jaksel biar Kalcer, Terlalu Memaksakan dan Mengganggu Solo yang Khas

28 Januari 2026
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Jadi gembel di perantauan tapi berlagak tajir pas pulang kampung. Siasat pura-pura baik-baik saja agar orang tua tidak kepikiran MOJOK.CO

Jadi Gembel di Perantauan tapi Berlagak Tajir saat Pulang, Bohongi Ortu biar Tak Kepikiran Anaknya Remuk-remukan

21 Maret 2026
Rif'an lulus sarjana UGM dengan beasiswa. MOJOK.CO

Alumnus Beasiswa UGM Kerap Minum Air Mentah Saat Kuliah, hingga Utang Puluhan Juta ke Kyai untuk Lanjut S3 di Belanda

15 Maret 2026
Burger Aldi Taher Juicy Lucy Mahalini Rizky Febian DUAR CUAN! MOJOK.CO

Memahami Bagaimana Aldi Taher dan Jualan Burgernya yang Cuan Mampus dan Berhasil Menampar Ilmu Marketing Ndakik-Ndakik

17 Maret 2026
Selalu royal ke teman saat butuh bantuan karena kesusahan. Giliran diri sendiri hidup susah eh diacuhkan pertemanan MOJOK.CO

Kapok Terlalu Royal ke Teman: Teman Datang karena Ada Butuhnya, Giliran Diri Sendiri Kesusahan Eh Diacuhkan meski Mengiba-iba

17 Maret 2026
Gaji Cuma 8 Juta di Jakarta Jaminan Derita, Tetap Miskin dan Stres MOJOK.CO

Kerja di Jakarta dengan Gaji Nanggung 8 Juta Adalah “Bunuh Diri” Paling Dicari karena Menetap di Kampung Bakal Tetap Nganggur dan Miskin

19 Maret 2026
meminjam uang, lebaran.MOJOK.CO

Ujian Pemudik Lajang: Jadi Sasaran Pinjam Uang karena Belum Nikah dan Dianggap Tak Ada Tanggungan, Giliran Nolak Dicap Pelit

21 Maret 2026

Video Terbaru

Dr. Fahruddin Faiz: Sikap Anak Muda Menghadapi Era VUCA

Dr. Fahruddin Faiz: Sikap Anak Muda Menghadapi Era VUCA (Volatility, Uncertainty, Complexity, Ambiguity)

9 Maret 2026
Sunan Geseng: Dari Petani Nira Jadi Wali Utama

Sunan Geseng: Dari Petani Nira Jadi Wali Utama

8 Maret 2026
Merawat Harapan Kopi Robusta Desa Japan: Dari Petik Asalan ke Petik Merah

Merawat Harapan Kopi Robusta Desa Japan: Dari Petik Asalan ke Petik Merah

4 Maret 2026

Konten Promosi



Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.