Makin Malas Bayar Pajak Bukan Semata Membangkang tapi Akumulasi Kekecewaan, Pemerintah Bisanya Nagih Doang

Warga makin malas bayar pajak bukan berarti membangkang, tapi karena ulah pemerintah sendiri MOJOK.CO

Ilustrasi - Warga makin malas bayar pajak bukan berarti membangkang, tapi karena ulah pemerintah sendiri. (Generated Gemini)

Setiap kali pejabat pemerintah berulah, satu di antara respons publik di media sosial adalah: makin malas bayar pajak. Sebab, banyak warganet merasa tidak terlalu diperhatikan oleh negara, semakin jauh dari sejahtera, tapi terus dipaksa membayar pajak yang uangnya untuk program-program tidak tepat sasaran dan bahkan ditimbun pejabat rakus untuk memperkaya diri. 

Malas bayar pajak: bukan membangkang tapi akumulasi kekecewaan

Pakar ekonomi Universitas Muhammadiyah Surabaya (Umsura), Arin Setyowati menyebut, ungkapan-ungkapan malas bayar pajak—bahkan beberapa warganet juga menyerukan stop bayar saja—tidak bisa ditangkap semata sebagai bentuk pembangkangan terhadap negara. 

Bagi Arin, fenomena tersebut justru menjadi alarm sosial yang mencerminkan menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan negara

Ungkapan “makin malas bayar pajak” merupakan akumulasi kekecewaan publik terhadap berbagai persoalan. Mulai dari korupsi, gaya hidup pejabat yang dinilai berlebihan, kualitas pelayanan publik yang belum memuaskan, hingga kebijakan fiskal yang dianggap semakin membebani masyarakat.

“Berhenti membayar pajak jelas bukan solusi. Pajak merupakan sumber utama pembiayaan negara untuk membangun sekolah, jalan, rumah sakit, memberikan subsidi, bantuan sosial, membayar gaji guru, hingga membiayai layanan keamanan dan pelayanan publik lainnya,” ujar Arin dalam keterangan tertulisnya. 

“Masalahnya bukan pada penting atau tidaknya pajak, melainkan pada kepercayaan publik terhadap cara negara memungut dan mengelolanya,” sambungnya. 

Negara cepat menagih tapi lambat memperbaiki kualitas pelayanan

Secara fiskal, Indonesia masih menghadapi tantangan besar. Data OECD menunjukkan rasio pajak Indonesia terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) pada 2023 hanya mencapai 12 persen. 

Angka tersebut jauh di bawah rata-rata kawasan Asia-Pasifik sebesar 19,5 persen maupun rata-rata negara OECD yang mencapai 33,9 persen. Kondisi tersebut menunjukkan kapasitas negara dalam menghimpun penerimaan pajak masih relatif terbatas.

Tekanan itu juga tercermin dalam realisasi sementara APBN 2025. Kementerian Keuangan melaporkan penerimaan perpajakan mencapai Rp2.217,9 triliun atau sekitar 89 persen dari target sebesar Rp2.387,3 triliun.

“Negara membutuhkan penerimaan, tetapi rakyat juga membutuhkan bukti bahwa pajak benar-benar kembali dalam bentuk manfaat publik,” kata Aris. 

Oleh karena itu, Arin menggarisbawahi, bahwa akar persoalan sesungguhnya bukan karena masyarakat menolak membayar pajak, melainkan karena mereka merasa diperlakukan tidak adil. Menurut Arin, pemerintah terlihat cepat menagih kewajiban warga, tetapi seringkali lambat memperbaiki kualitas pelayanan publik.

“Rakyat kecil patuh membayar pajak kendaraan, PBB, PPN, dan berbagai pungutan lainnya. Namun mereka juga menyaksikan jalan yang rusak, layanan publik yang rumit, korupsi yang terus berulang, serta elite yang tampak tidak ikut menanggung beban yang sama,” beber Arin. 

Bayar pajak vital, tapi pemerintah tidak boleh pandang warga sekadar sumber cuan

Jika kepatuhan pajak terus menurun, dampaknya akan dirasakan oleh seluruh masyarakat. 

Sebab, jelas Arin, jika penerimaan negara melemah, pemerintah berpotensi menambah utang, memangkas belanja publik, atau menaikkan pungutan lainnya. Pada akhirnya, masyarakat juga yang akan menanggung akibatnya. 

Meski begitu, pemerintah tidak boleh memandang masyarakat semata-mata sebagai sumber penerimaan negara. Kebijakan perpajakan yang terlalu agresif berisiko menekan konsumsi rumah tangga, melemahkan UMKM, serta mengurangi semangat berproduksi.

“Pajak yang baik bukan sekadar tinggi, tetapi harus adil, mudah dipenuhi, tidak mematikan usaha, dan manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat melalui pelayanan publik,” tekan Arin. 

Malas bayar karena ulah pemerintah sendiri

Lebih lanjut, Arin menilai bahwa persoalan kepatuhan pajak tidak hanya berkaitan dengan penegakan hukum, tetapi juga menyangkut moral fiskal (tax morale). Yakni kemauan intrinsik masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakan.

OECD menjelaskan bahwa tax morale sangat dipengaruhi oleh kualitas pelayanan publik serta kuatnya kontrak sosial antara negara dan warga negara. Berbagai penelitian di Indonesia juga menunjukkan bahwa tingkat korupsi, kepercayaan terhadap otoritas pajak, dan persepsi masyarakat terhadap pemerintah memiliki pengaruh besar terhadap kepatuhan membayar pajak.

“Ketika masyarakat terus melihat praktik korupsi, motivasi untuk membayar pajak ikut melemah,” kata Arin. 

Kondisi tersebut semakin mengkhawatirkan setelah Transparency International menempatkan Indonesia di peringkat 109 dari 182 negara dalam Corruption Perceptions Index (CPI) 2025. Reuters juga melaporkan skor Indonesia turun dari 43 menjadi 42.

“Ini menunjukkan bahwa pemberantasan korupsi bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga menjadi syarat utama untuk memulihkan kepatuhan pajak masyarakat,” ujarnya.

Pulihkan kepercayaan publik lewat 5 langkah

Kata Arin, soal perpajakan membutuhkan kepatuhan. Tetapi kepatuhan hanya akan lahir dari negara yang amanah. Maka dari itu, kepada pejabat pemerintah, Arin mendorong perlunya memulihkan kembali kepercayaan publik secara konkret dan serius. Di antaranya melalui 5 langkah berikut:  

  1. Audit moral terhadap belanja negara: Memangkas pengeluaran yang bersifat seremonial, perjalanan dinas berlebihan, fasilitas elite, serta program yang tidak mendesak.
  2. Menghadirkan dashboard transparansi “Pajak Kembali ke Rakyat”: Dashboard transparansi harus sampai ke tingkat daerah. Tujuannya agar masyarakat dapat melihat secara langsung penggunaan uang pajak untuk pembangunan jalan, sekolah, puskesmas, maupun program sosial.
  3. Reformasi pajak daerah yang berbasis keadilan: Setiap kenaikan PBB, pajak kendaraan, opsen pajak, maupun pungutan daerah lainnya harus disertai kajian dampak terhadap pekerja informal, petani, nelayan, pengemudi ojek, guru honorer, dan pelaku UMKM. Pemerintah juga perlu memperluas skema keringanan, cicilan, tarif progresif, maupun pemutihan terbatas bagi kelompok rentan.
  4. Menjadikan pemberantasan korupsi sebagai strategi fiskal nasiona: Setiap kebocoran penerimaan pajak, korupsi anggaran, gratifikasi, hingga penyalahgunaan fasilitas negara harus ditindak secara terbuka agar kepercayaan masyarakat dapat dipulihkan.
  5. Menyederhanakan administrasi perpajakan, khususnya bagi pelaku UMKM: Banyak wajib pajak yang belum patuh bukan karena menolak membayar pajak, melainkan karena prosedur yang rumit, minim pendampingan, dan kekhawatiran melakukan kesalahan administrasi.

Sumber: Universitas Muhammadiyah Surabaya (Umsura)

BACA JUGA: Yang Harus Dibenahi dari Sensus Ekonomi usai Petugas Ditolak di Mana-mana, Karena Masyarakat Makin Sulit Percaya sebab Sering Dibuat Kecewa atau liputan Mojok lainnya di rubrik Liputan

 

 

Exit mobile version