Muhammad Reski, salah satu mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar yang menuntut hak pendidikannya berakhir kecewa. Ia diskors pada Selasa (13/8/2024) lalu karena melakukan aksi. Setelah melakukan berbagai upaya dengan melaporkan gugatan ke DPR RI, hasil mediasi justru tidak dipenuhi oleh pihak rektornya sendiri.
Kasus ini bermula saat Reski dan puluhan mahasiswa lainnya yang tergabung dalam Dewan Eksekutif Mahasiswa (Dema) UIN Alauddin Makassar mengkritik berbagai kebijakan kampus yang dianggap merugikan mahasiswa. Salah satunya, biaya uang kuliah tunggal (UKT) untuk mahasiswa semester 9 ke atas yang naik di setiap jurusan.
Kenaikan ini seiring dengan ditetapkannya Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 lalu, tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT).
Lewat aturan ini, berbagai kampus baik Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan PTN Badan Hukum (PTN-BH) berbondong-bondong menjadikannya acuan atau dasar kebijakan untuk meningkatkan UKT, termasuk UIN Alauddin Makassar.
“Di jurusanku naiknya Rp200 ribu-an di tiap golongan,” kata mahasiswa Fakultas Ushuluddin dan Filsafat itu, Senin (23/2/2026).
Kebijakan UIN Alauddin Makassar rugikan mahasiswa
Tak hanya masalah UKT, mahasiswa juga resah terhadap aturan soal jam malam kampus. Waktu itu, mereka dilarang beraktivitas di area kampus di atas jam 17.00 WITA. Mereka juga menuntut kebijakan semester antara yang terbilang mahal serta bantuan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah yang tak kunjung cair.
Resah dengan itu semua, mahasiswa akhirnya turun ke jalan pada Juli 2024. Alih-alih mendengar tuntutan aksi dan mengatasi masalah tersebut, pihak satpam kampus malah melakukan aksi premanisme yang membuat suasana makin memanas.
“Ada kawan-kawan kami yang dicekik, dipukul, ditendang, dan diangkat oleh pihak keamanan kampus sampai berdarah,” kata Reski sembari menunjukkan bukti berupa foto dan video.
Matinya demokrasi dan ancaman skors untuk mahasiswa
Pihak kampus kemudian mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 2591 Tahun 2024 tentang Ketentuan Penyampaian Aspirasi Mahasiswa di Lingkup UIN Alauddin Makassar. Isinya soal kewajiban mahasiswa untuk melaporkan kegiatan aksi selambat-lambatnya 3 kali 24 jam sebelum aksi berlangsung.
Namun, mahasiswa enggan karena merasa kebijakan itu menghambat ruang demokrasi. Akibat dari mengabaikan aturan tersebut, Reski dan puluhan mahasiswa UIN Alauddin Makassar terancam skorsing.
“Kampus langsung menyampaikan surat pemberitahuan skors ke orang tua, tanpa saya tahu lebih dulu,” ucapnya.
Ibu Reski yang merupakan guru honorer amat kecewa. Dia menganggap Reski telah berbuat onar sampai terkena skors. Namun, Reski berusaha menjelaskan kepada orang tuanya secara perlahan bahwa dia tidak sepenuhnya salah.
Reski berujar ada beberapa kebijakan kampus yang merugikan mahasiswa, sehingga dia merasa perlu untuk memperjuangkan hak-hak tersebut. “Setelah tau kronologinya, mereka sudah bisa menerima,” ucapnya.
Beasiswa dicabut karena skors
Tak hanya orang tua, informasi soal Reski yang terkena skors sampai juga ke pihak penyedia beasiswa. Akhirnya, beasiswa Reski dari salah satu bank di Indonesia harus dicabut per semester 6 ini.
“UKT yang saya bayarkan, waktu, tenaga, hak belajar dan mengurus organisasi itu tidak diberikan akibat skors,” kata Reski.
Padahal selama ini Reski hidup dari beasiswa. Orang tuanya memiliki tiga orang anak yang seluruhnya masih sekolah. Reski sendiri merupakan anak pertama yang menjadi harapan keluarga.
Sejak kecil Reski punya keinginan untuk kuliah, tapi tidak ingin merepotkan orang tua. Beruntung, dia lulus dari pesantren dan masuk UIN Alauddin Makassar lewat jalur SPAN-PTKIN atau jalur undangan.
Maka setelah beasiswanya dicabut, Reski pun mencari kerja part time untuk tabungan hidup di perantauan, sembari menunggu massa akhir skorsnya. Dia memilih bekerja sebagai barista di warung kopi, meski gajinya tak seberapa.
Rektor UIN Alauddin Makassar ingkar janji
Sembari menyibukkan diri dengan kuliah sambil bekerja, Reski tak menghentikan perjuangannya. Hingga Oktober 2024, Dema UIN Alauddin Makassar telah menggelar aksi demonstrasi sebanyak 12 kali.
Reski mengaku sudah membuka ruang diskusi bersama kampus, tapi tak pernah didengar. Mereka bahkan ke DPRD Sulawesi Selatan untuk meminta Rapat Dengar Pendapat.
Mereka juga sudah membuat laporan ke Kementerian Agama (Kemenag) RI, Ombudsman, Komnas HAM, PTUN Makassar, hingga DPR RI mengenai kebijakan skorsing oleh pihak kampus yang merugikan mahasiswa.
Hasilnya, pihak Rektor UIN Alauddin Makassar Hamdan Juhannis meminta mediasi bersama mahasiswa hingga mencapai sebuah kesepakatan. Mahasiswa akhirnya mau mencabut berbagai gugatan dengan catatan.
“Mahasiswa yang sudah tidak memiliki mata kuliah dibayarkan UKT-nya 1 semester sebagai kompensasi, dan mahasiswa yang masih memiliki mata kuliah dibayarkan semester pendeknya,” ucap Reski.
Reski sendiri dijanjikan boleh mengikuti semester pendek, tapi nyatanya tak pernah diizinkan. Oleh karena itu, ia menganggap pihak kampus telah melanggar hasil mediasi yang telah disepakati.
“Akibatnya, mata kuliah saya tersendat di semester ganjil dan saya harus cuti kuliah di semester genap dan mengambil kuliah lagi di semester ganjil ini,” ucapnya, “saya sangat kecewa berat, sekelas profesor apalagi rektor ingkar janji.”
Penulis: Aisyah Amira Wakang
Editor: Muchammad Aly Reza
BACA JUGA: Gara-gara Makrab, Satu Angkatan Mahasiswa Teknik Industri Universitas Teknologi Sumbawa Diancam Dosen Sanksi Nilai E dan artikel Mojok lainnya di rubrik Liputan














