Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya dalam beberapa waktu terakhir menjadi dinas yang paling sibuk di Kota Pahlawan. Bagaimana tidak. Mereka harus berhadapan dengan parkir liar yang begitu sulit ditertibkan: setelah diberantas, ternyata muncul lagi. Para jukir liar itu tak ada kapok-kapoknya.
Eri Cahyadi selaku Wali Kota Surabaya sampai turun tangan untuk menertibkan parkir liar tersebut. Sebab, mereka beroperasi di kawasan-kawasan ikonik Surabaya. Misalnya di Kebun Binatang Surabaya (KBS) hingga di Kota Lama Surabaya yang proyeksinya menjadi ikon baru Kota Pahlawan.
Cak Eri, sapaan akrabnya, sampai tak kuasa menahan amarah saat berhadapan dengan juru parkir liar di KBS. Sebab, jukir liar itu mematok harga yang tidak semestinya pada pengunjung. Yakni Rp35 ribu sampai Rp50 ribu untuk parkir kendaraan roda empat.
“Ngerusak Suroboyo awakmu iki, merusak jenengku (Merusak Surabaya kamu ini, merusak nama saya),” ujar Cak Eri ke jukir liar di sekitaran KBS setelah ia meminta si jukir mengembalikan tarikan parkir sebesar Rp35 ribu.
“Aku kerjo soro gawe wong Suroboyo, awakmu rusak, kebacut awakmu iki (Saya kerja susah buat warga Surabaya, kamu rusak, terlalu kamu ini),” keluhnya.
Parkir liar Surabaya ditertibkan berkali-kali muncul lagi berulang kali
Kasus parkir liar Surabaya yang saat ini mendapat penanganan ekstra adalah di kawasan Kota Lama. Dishub harus bekerja keras di area tersebut karena jukir liar di sana memang tak ada kapoknya: ditertibkan berkali-kali, maka akan muncul lagi berulang kali.
Padahal Pemkot Surabaya sudah menyediakan sanksi tindak pidana ringan untuk jukir liar yang tertangkap beroperasi di sana. Rangkuman dari laporan Dishub Kota Surabaya terkait bandelnya parkir liar di kawasan Kota Lama kurang lebih sebagai berikut:
Jauh sebelum peresmian Kota Lama Surabaya, pada Rabu (12/6/2024) Dishub bersama petugas gabungan sudah dibuat repot dengan aktivitas parkir liar di kawasan ikon baru Surabaya tersebut. Pasalnya, seminggu sebelumnya mereka sudah kerap terjaring operasi, tapi masih tak kapok untuk beroperasi lagi di tempat yang sama.
Lalu pada Kamis, (11/7/2024), ketika Kota Lama Surabaya makin ramai, parkir liar kembali berulah dan bahkan menyasar banyak titik dari Zona Eropa hingga Zona Arab, meliputi Jalan Pegirian, Jalan Kasuari, Jalan Elang, Jalan Podang, Jalan Branjangan, dan Jalan Veteran. Tiga hari berselang, Sabtu (13/7/2024), mereka muncul lagi di titik yang sama.
Ancaman penggembokan kendaraan
Kepala UPTD Parkir Tepi Jalan Umum (TJU) Dishub Kota Surabaya, Jeane Mariane Taroreh menekankan, ancaman sanksi tidak hanya ia berlakukan untuk jukir liar yang tertangkap. Tapi juga pada pengguna jasa parkir (PJP) alias pengunjung.
Pengunjung yang tidak mau parkir di area parkir resmi—dan parkir di kawasan parkir ilegal—maka kendaraannya akan digembok oleh petugas.
“Untuk pelepasan gembok kendaraan, pemilik harus membayar denda melalui nomor rekening Kas Daerah, melalui Bank Jatim,” terang Jeane dalam keterangan tertulisnya.
“Nantinya bukti transfer harus diberikan kepada petugas agar bisa membuka gembok kendaraan. Jadi petugas tidak menerima fresh money (uang tunai),” tegasnya.
Per Sabtu, (13/7/2024) malam, hal tersebut masih bersifat sosialisasi. Tapi kedepannya, Dishub tidak akan segan memberlakukan sanksi tersebut. Karena penertiban tersebut dilakukan sebagai upaya menjaga estetika dan ketertiban kawasan Kota Lama sebagai ikon baru Surabaya.
Baca halaman selanjutnya…
Jukir liar punya bekingan kuat