Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Edumojok
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Edumojok
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Liputan Aktual

Pahit Pekerja di Avo Jogja: Setelah 4 Tahun Kerja Tiba-tiba Di-PHK Tanpa Penjelasan, Malah Diperlakukan seperti Kriminal

Muchamad Aly Reza oleh Muchamad Aly Reza
26 Maret 2025
A A
PHK tiak manusiawi Avo Jogja: perusahaan produsen skincar Avoskin MOJOK.CO

Ilustrasi - PHK tiak manusiawi Avo Jogja: perusahaan produsen skincar Avoskin. (Ega Fansuri/Mojok.co)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

PT Avo Innovation Technology, perusahaan skincare—dengan produk utama Avoskin—yang berbasis di Jogja selama ini dikenal para karyawannya dengan branding positif. Namun, menjelang lebaran 2025 ini, perusahaan tersebut melakukan proses PHK yang dinilai tidak manusiawi.

Pengumuman janggal Avo Jogja

Tuti (narasumber minta nama aslinya disamarkan), sudah berada di luar kota—dalam rangka mudik—ketika Avo Jogja memberi sebuah pengumuman janggal.

“Seluruh karyawan harus kembali ke Jogja setidaknya dalam rentang Kamis (20/3/2025) hingga Senin (24/3/2025). Karena pada Jumat (21/3/2025) aka nada townhall,” ungkap Tuti kepada Mojok, Rabu (26/3/2025) pagi WIB.

Saat itu, terutama di divisi Tuti, direktur divisinya menyebut ada urusan terkait penurunan performa. Maka, wajar saja jika ada instruksi untuk kembali ke kantor secara mendadak, yang mengharuskan karyawan yang sudah mudik atau berada di luar kota harus secara darurat kembali ke Jogja.

Tuti pun kembali. Akan tetapi, ada perasaan janggal dengan panggilan kantor tersebut. Sebab, tidak ada penjelasan lebih gamblang. Pengumuman hanya sebatas ada “townhall darurat” dan tidak jauh-jauh dari performa pekerjaan.

Hal serupa juga dialami oleh Budi (juga bukan nama sebenarnya). Dia masih berada di Jogja saat pengumuman janggal itu dia terima.

“Hanya bisa bertanya-tanya. Kok tiba-tiba banget ada townhall,” timpalnya saat berbagi cerita di waktu yang sama denga Tuti. Baik Tuti maupun Budi bekerja di Avo sudah kisaran empat tahunan.

Tiba-tiba PHK tanpa alasan yang jelas

Pada Jumat (21/3/2025) pukul 10.00 sejumlah karyawan perusahaan produsen Avoskin tersebut mengikuti townhall secara daring. Dalam townhall, diumumkan bahwa akan ada PHK, menimbang kondisi perusahaan yang konon tidak baik.

“Tidak ada transparansi. Misalnya menyangkut kondisi perusahaan seperti apa yang dimaksud. Lalu kualifikasi orang yang kena PHK itu seperti apa, nggak ada,” ungkap Budi.

Setelah townhall, pada pukul 10.30-12.00 WIB ada email masuk ke akun masing-masing karyawan. Isinya instruksi agar masing-masing karyawan ke kantor sesuai jadwal yang telah ditentukan. Merentang Jumat-Sabtu

Pertemuan itulah yang berisi pengumuman nama-nama yang kena PHK oleh Avo Jogja. Ada 92 karyawan yang kena PHK dari total 340-an karyawan di produsen Avoskin tersebut. Tuti dan Budi jadi dua di antaranya.

Suasana kantor pasca pengumuman berubah menjadi riuh. Tentu saja, para karyawan yang kena PHK kaget. Kondisinya teramat janggal dan membingungkan.

“Yang menjelaskan soal PHK itu bukan dari pihak HR/Kepegawaian, tapi dari bagian non-HR. Mereka pun tidak menjelaskan banyak karena mungkin nggak 100% tahu persoalannya,” ungkap Tuti.

Pskilogis karyawan Avo Jogja terguncang

Baik Tuti maupun Budi mengaku psikisnya agak terguncang ketika menjadi bagian dari karyawan yang kena PHK.

Iklan

Pertama, mereka tidak sepenuhnya siap. Karena pengumuman memang sangat mendadak dan tanpa klu yang transparan sebelumnya. Kedua, perusahaan produsen Avoskin itu juga tidak secara jelas memberi rasionalisasi: misalnya, kenapa karyawan ini di-PHK?

“Kalau seandainya aku tahu apa sih kualifikasi karyawan yang masuk daftar PHK, mungkin aku bisa sedikit terima. Karena ada alasannya. Tapi ini tidak transparan,” tutur Tuti.

“Seandainya sudah jauh-jauh hari ada pengumuman PHK, kami mungkin bisa mempersiapkan mental agar nggak shock. Tapi ini, pengumuman dan eksekusi PHK-nya hanya berjarak tiga jam,” sambung Budi. “Ini kan nggak sesuai Undang-Undang.”

Mekanisme PHK sebenarnya tercantum dalam UU Cipta Kerja Pasal 37-39 PP 35/2021. Disebutkan bahwa pemberitahuan PHK disampaikan secara sah dan patut oleh Pengusaha kepada Pekerja atau Serikat Pekerja paling lama 14 hari kerja sebelum PHK. Bagi pekerja yang masih dalam masa percobaan, pemberitahuan PHK selambat-lambatnya adalah tujuh hari kerja.

Sementara apa yang dilakukan oleh Avo Jogja, jelas bertentangan dengan UU Cipta Kerja tersebut: PHK dilakukan di hari H.

Lebih-lebih, Avo seolah tidak memberikan waktu yang semestinya untuk berunding dengan karyawan sebagaimana juga diatur dalam UU Cipta Kerja terkait larangan PHK sepihak: hanya sosialisasi yang abu-abu dan penuh ketidakjelasan.

Desas-desus efisiensi, hari terakhir di kantor tidak manusiawi

“Nggak ada sosialisasi jauh-jauh hari soal PHK. Adanya klu efisiensi,” ungkap Budi.

“Efisiensi itu pun konteksnya efisiensi anggaran. Bukan efisiensi karyawan,” timpal Tuti.

Bersamaan dengan panggilan untuk mendengar pengumuman PHK, para karyawan yang kena PHK sekaligus diminta mengembalikan device/fasilitas kantor yang dibawa masing-masing karyawan.

Budi yang mendapat panggilan di hari Jumat menyebut, situasi di Avo Jogja di hari-hari PHK itu sangat tidak manusiawi.

“Kendaraan karyawan nggak boleh parkir di dalam kantor. Karyawan masuk dikawal oleh sekuriti. Jadi setiap lantai itu dijaga sekuriti. Kami diawasi, seolah-olah kami kriminal,” ungkap Budi yang juga dibenarkan oleh Tuti.

Budi dan Tuti mengaku, hak-hak finansial mereka sebagai korban PHK sudah dipenuhi oleh perusahaan. Namun, sejumlah karyawan lain menyatakan bahwa nominal uang pesangon yang diberikan tidak sesuai dengan peraturan perusahaan yang berlaku dan tidak ada sosialisasi terkait perubahan kebijakan tersebut.

Alarm bagi karyawan yang lolos PHK

Meski nyesek bukan main, sejumlah karyawan memilih move on. Merasa tidak punya energi untuk melakukan “perlawanan” terhadap Avo Jogja.

Namun, tidak sedikit pula karyawan yang masih dalam kebingungan. Apalagi PHK berlangsung hitungan hari jelang lebaran. Mereka tentu kelabakan untuk mencari lowongan kerja baru nantinya.

Itulah kenapa Budi dan Tuti menjadi dua di antara karyawan korban PHK yang tetap speak up atas ketidakberesan proses PHK di Avo Jogja tersebut.

“Karena kami pengin, jangan ada perusahaan seperti ini lagi. Melakukan PHK dengan semena-mena.”

Selain itu, PHK massal yang semena-mena itu bisa juga menjadi alarm bagi karyawan-karyawan yang saat ini lolos PHK. Jika mekanisme PHK kantor tidak dibereskan, maka mereka bisa saja menjadi korban berikutnya.

Gonjang-ganjing Avoskin

PR PT AVO Innovation Technology, Erny Kurniawati bersama Head of People and Culture, Annisa Amalia Ramadhani, telah memberi klarifikais perihal laporan para karyawan korban PHK ke media.

Erni menjelaskan, pihak perusahaan sebenarnya sudah kerap melakukan sosialisasi terhadap keryawan perihal efisiensi. Menimbang kondisi perusahaan yang makin sulit (bagian efisiensi inilah yang Tuti dan Mili anggap tidak jelas pula maksudnya).

Erni juga memastikan pemberian pesangon telah sesuai dengan peraturan yang berlaku, yaitu sebesar 0,5 kali ketentuan pasal 40 ayat 2 PP 35-2021, ditambah uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak. THR pun tetap diberikan kepada karyawan korban PHK.

“Kami berusaha se-transparan mungkin. Bahkan dalam penjelasan kami paparkan kondisi menurun sejak 2024 dan drop di quartal I tahun ini. Kami juga sertakan slip gaji karyawan,” ujarnya mengutip dari Suara Jogja.

Penulis: Muchamad Aly Reza
Editor: Ahmad Effendi

BACA JUGA: Kerja di Layanan Psikologi Jogja Bukannya Sehat Mental malah Batin Terguncang, Kerja Rumit Gaji Sulit hingga Eksploitasi Berkedok Kekeluargaan atau liputan Mojok lainnya di rubrik Liputan

 

 

Terakhir diperbarui pada 26 Maret 2025 oleh

Tags: avo jogjaavoskinJogjaphk avophk avoskin
Muchamad Aly Reza

Muchamad Aly Reza

Jurnalis Mojok.co asal Rembang, Jawa Tengah. Pernah belajar di S1 Sejarah Peradaban Islam Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Ampel Surabaya. Banyak menulis isu sosial, keislaman dan spiritualitas, pendidikan kritis, dan realitas sehari-hari. Mengisi waktu dengan membaca buku, nonton film, dan traveling.

Artikel Terkait

Diancam Pihak Resto karena Telat Antar Makanan Lebih Mudah Diterima daripada Gagal Jadi Sarjana Hukum UGM MOJOK.CO
Edumojok

Perjuangan Ojol sambil Kuliah: Pernah Diancam Pihak Resto karena Telat Antar Makanan, Kini Lulus Jadi Sarjana Hukum UGM

5 Februari 2026
Asriadi Cahyadi pemilik Dcell Jogja Store, toko musik analog. MOJOK.CO
Sosok

Saat Musik Analog Bukan Lagi Barang Jadul yang Bikin Malu, tapi Pintu Menuju Kenangan Masa Lalu bagi Pemuda di Jogja

4 Februari 2026
Tak Mau Jadi Beban Orang Tua, Mahasiswa Psikologi UGM Pilih Kuliah Sambil Ngojol untuk Bayar UKT MOJOK.CO
Edumojok

Tak Mau Jadi Beban Orang Tua, Mahasiswa Psikologi UGM Pilih Kuliah Sambil Ngojol untuk Bayar UKT

2 Februari 2026
Toko musik analog, Dcell Jogja Store. MOJOK.CO
Bidikan

Juru Selamat “Walkman” di Bantul yang Menolak Punah Musik Analog

2 Februari 2026
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Pinjol Jerat Gen Z Fomo tanpa Cuan, Apalagi Tabungan MOJOK.CO

Fakta Indonesia Hari ini: Sisi Gelap Gen Z Tanpa Cuan yang Berani Utang Sampai Ratusan Juta dan Tips Lepas dari Jerat Pinjol Laknat

3 Februari 2026
Wisuda TK Rasa Resepsi Pernikahan: Hentikan Normalisasi Pungutan Jutaan Rupiah Demi Foto Toga, Padahal Anak Masih Sering Ngompol di Celana MOJOK.CO

Wisuda TK Rasa Resepsi Pernikahan: Hentikan Normalisasi Pungutan Jutaan Rupiah Demi Foto Toga, Padahal Anak Masih Sering Ngompol di Celana

9 Februari 2026
Rekomendasi penginapan di Lasem, Rembang. MOJOK.CO

Lasem Lebih Terkenal daripada Rembang tapi Hanya Cocok untuk Wisata, Tidak sebagai Tempat Tinggal

6 Februari 2026
Sesi mengerikan kehidupan di desa: orang tua nelangsa karena masih hidup tapi anak-anak (ahli waris) sudah berebut pembagian warisan MOJOK.CO

Nelangsa Orang Tua di Desa: Diabaikan Anak di Masa Renta tapi Warisan Diperebutkan, Ortu Sehat Didoakan Cepat Meninggal

3 Februari 2026
tan malaka.MOJOK.CO

Tan Malaka “Hidup Lagi”: Ketika Buku-Bukunya Mulai Digemari dan Jadi Teman Ngopi

6 Februari 2026
bencana.MOJOK.CO

Mitos dan Pamali adalah Sains Tingkat Tinggi yang Dikemas dalam Kearifan Lokal, Bisa Menjadi Peringatan Dini Bencana

4 Februari 2026

Video Terbaru

Hutan Jawa dan Dunia yang Pernah Bertuah

Hutan Jawa dan Dunia yang Pernah Bertuah

7 Februari 2026
Tanaman Lokal Indonesia dan Upaya Merawat yang Terlupakan

Tanaman Lokal Indonesia dan Upaya Merawat yang Terlupakan

4 Februari 2026
Zainal Arifin Mochtar dan Suara Kritis di Tengah Politik Hari Ini

Zainal Arifin Mochtar dan Suara Kritis di Tengah Politik Hari Ini

3 Februari 2026

Konten Promosi



Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.