Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Liputan Aktual

Kawal Putusan MK, Satu-satunya Cara Hindari Mulusnya Jalan Calon-calon Boneka di Pilkada 2024

Hammam Izzuddin oleh Hammam Izzuddin
22 Agustus 2024
A A
putusan MK Pilkada.MOJOK.CO

Ilustrasi Pilkada (Mojok.co)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

Putusan Mahkamah Konsitusi (MK) terkait Pilkada pada Selasa (20/8/2024) lalu menjadi momen penting bagi demokrasi Indonesia. Putusan itu mendapat apresiasi publik sekaligus rawan “dibajak” oleh DPR yang hendak merevisi UU Pilkada.

Putusan tersebut yakni, pertama, syarat pencalonan kepala daerah dari jalur partai politik, terkait ambang batas (threshold), yakni Putusan MK No. 60/PUU-XXII/2024. Kedua, pemaknaan syarat usia pencalonan kepala daerah pada No. 70/PUU-XXII/2024.

Pusat Studi Hukum dan Konstitusi (PSHK) UII memberikan catatan tegas terkait keputusan tersebut. Direktur PSHK UII Dian Kus Pratiwi, dalam siaran persnya, menegaskan bahwa putusan MK terkait ambang batas pencalonan kepala daerah adalah bentuk konsistensi terhadap putusan MK No. 5/PUU-V/2007.

Putusan tersebut menyebutkan bahwa syarat pencalonan kepala daerah yang hanya didasarkan penghitungan perolehan kursi DPRD adalah inkonstitusional.

Kini, syarat pencalonan paslon kepala daerah dan wakil kepala daerah tidak lagi menggunakan 2 (dua) alternatif syarat ambang batas berupa perolehan paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPRD atau 25% dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu anggota DPRD yang bersangkutan. Akan tetapi hanya didasarkan pada hasil perolehan suara sah dalam Pemilu DPRD.

“Tuduhan standar ganda kepada MK yang dengan menggunakan purcell principle menyatakan pengadilan tidak boleh mengubah peraturan pemilu yang waktunya terlalu dekat juga tidak relevan,” tegas Dian dalam siaran persnya.

Selanjutnya, untuk keadilan yang proporsional, MK juga menyelaraskan syarat persentase treshold pencalonan Pilkada dengan syarat presentase dukungan calon perseorangan. Sebab mempertahankan persentase sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) UU 10/2016 tentang Pilkada sama artinya dengan memberlakukan ketidakadilan yang tidak dapat ditoleransi bagi semua partai politik peserta Pemilu.

“Semangat putusan MK ini sekaligus untuk menghindari munculnya calon tunggal dan calon boneka dalam Pilkada,” ujarnya.

Putusan MK hindari Pilkada yang “main-main”

Sementara itu, PSHK UII juga memberikan catatan tentang putusan MK terkait pemaknaan syarat usia pencalonan kepala daerah. Putusan MA yang mengubah syarat usia pencalonan menjadi ketika pelantikan didasarkan pertimbangan hukum yang lemah.

Putusan MA tersebut harus dibatalkan atau demi hukum tidak dapat dilaksanakan karena telah ada putusan pengujian UU Pilkada oleh MK yang menegaskan norma syarat usia pencalonan.

MK telah memberikan pertimbahan hukum melalui pendekatan historis, sistematis, praktis, dan komparatif. MK tegas menyatakan bahwa syarat usia dihitung sejak penetapan pasangan calon kepala daerah, bukan sejak pelantikan. MK menyatakan bahwa pemaknaan demikian sudah terang benderang dan tidak perlu diberi penguatan dan penafsiran lain.

Langkah MK yang demikian telah mengembalikan demokrasi lokal ke dalam relnya setelah sempat mengalami penyelewengan hukum oleh putusan MA. MK dengan tegas memberi peringatan kepada penyelenggara Pemilu untuk tidak “main-main” mengabaikan putusan MK, khususnya berkenaan dengan pemberlakuan syarat usia calon yang harus diberlakukan sejak penetapan calon.

Sejalan dengan itu, PSHK UII berharap apresiasi terus diberikan kepada MK agar terus menjadi penjaga konsitusi dan demokrasi. Pembentuk UU juga harus menghindari manuver dengan cara merevisi UU No 10 Tahun 2016 dengan tidak mempedomani putusan MK.

Penulis: Hammam Izzuddin

Iklan

Editor: Aly Reza

BACA JUGA Runtutan di Balik Trendingnya “PERINGATAN DARURAT”: DPR Tolak Putusan MK, Upaya Muluskan Kaesang untuk “Berkuasa”?

Keluh kesah dan tanggapan Uneg-uneg  bisa dikirim di sini

Terakhir diperbarui pada 22 Agustus 2024 oleh

Tags: Mahkamah Konstitusipilkadaputusan mk
Hammam Izzuddin

Hammam Izzuddin

Reporter Mojok.co.

Artikel Terkait

Presidential Threshold, MK.MOJOK.CO
Aktual

Penghapusan Presidential Threshold adalah Langkah Maju Bagi Demokrasi

3 Januari 2025
Solo Fighter PDIP vs Keroyokan di Kandang Banteng, Pilkada 2024.MOJOK.CO
Aktual

Solo Fighter vs Keroyokan di Kandang Banteng, Benarkah Jateng Tak “Merah” Lagi? 

29 November 2024
Keluarga Berkuasa: Betapa Ngerinya Jokowi Menyemai Dinasti Politik di Tingkat Daerah. MOJOK.CO
Ragam

Keluarga Berkuasa: Betapa Ngerinya Warisan Dinasti Politik Jokowi di Tingkat Daerah

26 November 2024
Kiat Harda Kiswaya Atasi Masalah Sampah di Sleman
Video

Kiat Harda Kiswaya Atasi Masalah Sampah di Sleman

13 September 2024
Muat Lebih Banyak
Tinggalkan Komentar

Terpopuler Sepekan

S3 di Bandung, Istri PNS Makassar- Derita Jungkir Balik Rumah Tangga MOJOK.CO

Jungkir Balik Kehidupan: Bapak S3 di Bandung, Istri PNS di Makassar, Sambil Merawat Bayi 18 Bulan Memaksa Kami Hidup dalam Mode Bertahan, Bukan Berkembang

1 Desember 2025
Banjir sumatra, Nestapa Tinggal di Gayo Lues, Aceh. Hidup Waswas Menanti Bencana. MOJOK.CO

Konsesi Milik Prabowo di Hulu Banjir, Jejak Presiden di Balik Bencana Sumatra

4 Desember 2025
Kuliah Jurusan Pendidikan Bahasa Mandarin di Unesa. MOJOK.CO

Sulitnya Masuk Jurusan Bahasa Mandarin Unesa, Terbayar usai Lulus dan Kerja di Perusahaan Tiongkok

3 Desember 2025
banjir sumatera. MOJOK.CO

Bencana di Sumatra: Pengakuan Ayah yang Menjarah Mie Instan di Alfamart untuk Tiga Orang Anaknya

1 Desember 2025
pendidikan, lulusan sarjana nganggur, sulit kerja.MOJOK.CO

Overqualified tapi Underutilized, Generasi yang Disiapkan untuk Pekerjaan yang Tidak Ada

5 Desember 2025
Bioskop NSC Rembang, bangunan kecil di tanah tandus yang jadi hiburan banyak orang MOJOK.CO

Bioskop NSC Rembang Jadi Olok-olokan Orang Sok Kota, Tapi Beri Kebahagiaan Sederhana

1 Desember 2025
Summer Sale Banner
Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.