Pernahkah kamu membayangkan, menjalankan bisnis di era digital tahun 2026, tapi aturan yang mengikatnya masih menggunakan standar dari tahun 1987? Itulah realitas pahit yang harus ditelan oleh para penambang rakyat di Sungai Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Benturan antara aturan “jadul” dengan kebutuhan modern kini menjadi tembok besar yang menghalangi terbitnya Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Pemerintah Daerah (Pemda) DIY pun akhirnya kehilangan kesabaran dan mendesak Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Serayu Opak untuk segera melakukan “audit” besar-besaran terhadap regulasi teknis yang dinilai sudah tidak relevan tersebut.
Jurang lebar antara aturan dan realitas di lapangan
Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti, mengungkapkan bahwa persoalan utama di Sungai Progo bukan sekadar masalah administrasi, melainkan ketidaksinkronan antara hukum tertulis dengan kondisi morfologi sungai saat ini.
“Semuanya ‘kan serba harus di-gathukke (disesuaikan) antara undang-undang dengan kondisi di lapangan. Karena aturan yang dipakai masih aturan tahun 1987, sedangkan sekarang sudah ada undang-undang baru,” ujar Ni Made, usai melakukan koordinasi dengan pihak terkait, Selasa (27/1/2026).
Menurutnya, aturan tahun 1987 tersebut menuntut aktivitas penambangan dilakukan secara manual tanpa bantuan alat berat atau mesin. Namun, di lapangan, kondisi Sungai Progo telah jauh berubah.
Titik-titik deposit pasir yang layak tambang kini berada di area palung sungai yang dalam. Secara teknis, menambang di area tersebut hanya dengan tenaga manusia bukan hanya tidak efektif, tetapi juga sangat berisiko terhadap keselamatan nyawa penambang.
Kerja aman dan efektif terhalang rumitnya birokrasi
Persoalan kian pelik ketika para penambang yang tergabung dalam Perkumpulan Penambang Progo Sejahtera (P3S) mengajukan penggunaan alat bantu berupa pompa mekanik.
Bagi penambang, salah satunya di Sungai Progo, alat ini adalah solusi agar mereka bisa tetap bekerja secara aman dan produktif. Namun, bagi birokrasi, hal ini menjadi area abu-abu karena belum ada Rekomendasi Teknis (Rekomtek) dari BBWS yang mengatur legalitasnya.
BBWS Serayu Opak sebelumnya mewajibkan penambangan tanpa alat berat. Namun, Pemda DIY menilai perlu ada diskresi atau aturan baru yang lebih masuk akal.
Ni Made mendorong agar BBWS segera menentukan batas-batas teknis: seberapa jauh pompa mekanik boleh digunakan, berapa kapasitasnya, dan di titik mana saja lokasinya agar tidak merusak ekosistem sungai.
“Untuk memakai alat biasa tanpa pompa mekanik itu sudah tidak memungkinkan. Jadi, kami minta BBWS untuk melakukan kajian teknisnya karena kami sendiri tidak tahu pasti bagaimana morfologi sungainya sekarang,” tambah Ni Made.
Menunggu ketegasan di akhir Februari
Ketiadaan kajian teknis yang komprehensif ini membuat proses perizinan di tingkat pusat ikut tersendat. Pemda DIY merasa tidak bisa bergerak lebih jauh untuk membela nasib penambang rakyat jika landasan teknis dari BBWS belum jelas.
Oleh karena itu, Pemda DIY memberikan tenggat waktu yang tegas. BBWS Serayu Opak diminta menyelesaikan kajian tersebut dalam waktu satu bulan. Targetnya, pada 26 Februari 2026, hasil kajian tersebut sudah harus rampung dan diserahkan kepada Direktorat Jenderal terkait di pemerintah pusat sebagai dasar pengambilan kebijakan.
Sambil menunggu hasil tertulis, Ni Made juga meminta tim BBWS untuk turun langsung ke lapangan melakukan pengecekan bersama perwakilan P3S. Langkah “jemput bola” ini diharapkan bisa menyatukan persepsi antara pengambil kebijakan di kantor dengan realitas keringat penambang di bibir sungai.
Langkah Pemda DIY ini menjadi angin segar sekaligus ujian bagi birokrasi. Jika kajian teknis ini berhasil menyinkronkan aturan lama dengan kebutuhan masa kini, maka Sungai Progo bisa menjadi model percontohan bagaimana pertambangan rakyat bisa berjalan legal, aman secara teknis, namun tetap patuh pada kelestarian lingkungan.
Penulis: Ahmad Effendi
Editor: Muchamad Aly Reza
BACA JUGA: Hari-hari “Sesak” Penambang Pasir di Sungai Gajahwong, Bergumul dengan Air Keruh demi Hidupi Keluarga atau liputan Mojok lainnya di rubrik Liputan
