MOJOK.CO – Kasus penyekapan pekerja migran Indonesia (PMI) kembali terjadi. Dikabarkan terdapat 10 PMI yang berhasil diselamatkan dari penyekapan di Dubai, Uni Emirat Arab (UAE).
Beredar video penyelamatan PMI dari penyekapan di akun TikTok @sabrinaerita, Jumat (20/1/2023). Mengetahui hal ini, Komisi I DPR RI Christina Aryani mengungkapkan, pihaknya langsung memeriksa kebenaran video itu ke Konsulat Jenderal (Konjen) RI di Dubai supaya mendapat laporan lengkap. Berdasar penelusuran dan komunikasi yang terjalin, didapatkan informasi PMI asal Jawa Barat itu direkrut dan berangkat ke Dubai untuk bekerja sebagai pekerja rumah tangga. Hanya saja, keberangkatan itu terjadi dalam status moratorium pengiriman PMI sektor domestik berdasarkan Kemenaker 260/2015.
“Jadi mereka berangkat saat moratorium dan setelah bekerja beberapa bulan termakan bujuk rayu untuk pindah kerja di sektor lain. Ternyata, kemudian disekap oleh sindikat dan dipekerjakan sebagai PSK,” jelas Christina seperti dikutip dari Antaranews.com, Senin (30/1/2023). Saat ini KJRI sedang mendalami keterangan korban sesuai dengan prosedur penanganan kasus terindikasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Melihat kasus tersebut, Christina mengimbau masyarakat agar mencermati dengan baik berbagai tawaran bekerja di luar negeri. Salah satu caranya, memastikan melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) setempat terkait lowongan kerja dan agen yang melakukan rekrutmen.
Christina memang peduli terkait isu perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Di bulan Oktober tahun lalu, ia menekankan pentingnya komitmen semua pihak, tidak hanya presiden dalam upaya memberikan perlindungan terhadap PMI. Termasuk PMI sendiri harus bersedia melaporkan diri untuk keperluan pendataan. Menurut Christina, salah satu persoalan yang perlu diatasi Indonesia saat ini tidak hanya pemberantasan PMI ilegal tetapi juga pendataan PMI.
Politisi Golkar itu juga mengungkapkan, perlunya pengawasan di jalur-jalur tersembunyi atau “tikus” yang selama ini digunakan sebagai lokasi pengiriman PMI ilegal. Begitu pula dilakukan pengawasan terhadap jalur resmi. Pemerintah harus menyediakan skema pemberangkatan resmi untuk warga yang ingin bekerja di luar negeri.
Kasus penyekapan PMI ini bukan kali pertama terjadi. Melansir data Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) yang dikutip Tribun , sejak 2020 hingga Oktober 2022 tercatat sudah ada 679 WNI diselamatkan dan dipulangkan.
Penulis: Kenia Intan
Editor: Amanatia Junda