MOJOK.CO – Perkawinan anak masih menjadi pekerjaan rumah yang cukup berat di Indonesia. Meskipun prevalensinya terus menurun dalam satu dekade terakhir seperti yang diperkirakan oleh Survei Sosial Ekonomi Nasional (SUSENAS).
Mengutip estimasi SUSENAS, prevalensi perkawinan anak pada 2021 sebesar 9,23 persen. Angka ini menurun 1,12 poin dibanding tahun sebelumnya. Angka itu diambil dari responden perempuan usia 20-24 tahun yang pernah menikah sebelum usia 18 tahun. Sumber lain menyebut, Indonesia menjadi yang tertinggi di kawasan Asia Pasifik, juga tertinggi ke delapan di dunia. Satu dari sembilan anak perempuan di Indonesia menikah sebelum berusia 18 tahun.
Sebenarnya beberapa aturan sudah hadir untuk mencegah praktik ini. Salah satunya revisi Undang-Undang Perkawinan pada 2019. Aturan ini meningkatkan usia minimum anak perempuan untuk menikah menjadi 19 tahun. Namun, revisi beleid itu nyatanya masih masih memungkinan orangtua menikahkan anak perempuan lebih awal dengan mendapat persetujuan dari pengadilan agama atau pejabat setempat.
Di beberapa negara, termasuk Indonesia, perkawinan anak dianggap sebagai kebutuhan anak perempuan yang bersangkutan untuk bertahan hidup. Di banyak komunitas, perkawinan anak dipandang sebagai cara untuk melindungi anak perempuan dan memastikan keamanan finansial. Pernikahan juga sejalan dengan peran dan harapan gender tradisional.
Sementara itu melansir data Kompas, kenaikan batas usia ini meningkatkan permohonan dispensasi kawin. Pada 2022 jumlah berkas permohonan dispensasi kawin yang diajukan mencapai 52.095 berkas. Adapun Jumlah permohonan dispensasi kawin paling tinggi berasal dari Pengadilan Tinggi Agama Surabaya mencapai 15.339 permohonan.
Salah satu alasan yang mendorong orangtua mengajukan permohonan dispensasi kawin untuk anaknya karena calon perempuan sedang hamil. Alasan lain orang tua mengajukan dispensasi kawin karena anak-anaknya sudah berhubungan suami istri dan calon pengantin sama -sama mencintai.
Kesehatan mental anak perempuan dipertaruhkan
Efek merugikan dari perkawinan anak terhadap anak perempuan sebenarnya sudah didokumentasikan dengan baik. Namun, yang terekam kebanyakan dampak negatif terhadap pendidikan anak perempuan, peluang karir, kesehatan dan keselamatan fisik. Sementara dampak terhadap kesehatan emosional dan mental anak perempuan sering terabaikan.
Padahal perkawinan anak sangat mungkin berdampak besar tehadap kondisi emosional dan mental anak perempuan. Anak perempuan yang tidak siap memasuki kehidupan pernikahan, yang mana sebagian besar memang demikian, berpotensi mengalami tekanan. Apabila kondisi ini terus berlanjut bisa berpengaruh pada kesehatan mental. Tekanan bisa dipicu oleh tanggung jawab rumah tangga yang melekat setelah pernikahan, terisolir dari kehidupan sosial, dan potensi terjadinya kekerasan yang mana banyak terjadi dalam perkawinan anak.
Tingkat depresi lebih tinggi
Melansir dari tulisan yang diterbitkan oleh The Conversation berjudul “Riset: perkawinan anak di Indonesia meningkatkan depresi perempuan” ditemukan bahwa pernikahan dini, terutama pada usia 18 tahun, menyebabkan tingkat depresi yang lebih tinggi. Tingkat depresi yang tinggi ini dipicu oleh mobilitas pasar kerja yang menjadi lebih terbatas dan kesehatan fisik yang buruk.
“Saya menemukan bahwa penundaan satu tahun dalam pernikahan mengurangi kemungkinan perempuan mengalami depresi,” jelas Research Fellow in Health Economics, Monash University Danusha Jayawardana dalam The Conversation, Selasa (16/5/2023).
Temuan riset ini secara tersirat sekaligus menunjukkan bahwa ongkos yang timbul atas perkawinan anak lebih banyak diremehkan. Apabila negara-negara berkembang mau mengatasi dampak negatif dari perkawinan, manfaat yang didapat diperkirakan bisa lebih dari US$22 miliar atau sekitar Rp325 triliun.
Menimbulkan traumatis
Menikah di usia muda dapat menimbulkan pengalaman traumatis dan menegangkan bagi anak perempuan. Setelah menikah, anak perempuan bisa terpisah dari keluarga dan teman-temannya. Mereka terpaksa tinggal bersama suami dan keluarganya sehingga meningkatkan risiko isolasi sosial.
Tanggung jawab pernikahan, seperti melahirkan anak dan mengasuh anak juga dapat memberikan tekanan fisik dan emosional yang signifikan pada perempuan muda yang masih dalam masa pertumbuhan. Penelitian internasional menunjukkan bahwa mereka juga lebih mungkin menjadi korban kekerasan pasangan intim dan hubungan seksual yang dipaksakan.
Pengalaman buruk yang terus mendera bisa berdampak pada kesehatan mental. Berbagai gangguan mental seperti depresi, kecemasan, dan serangan panik bisa muncul.
Diskriminasi gender memperburuk kondisi
Ketidaksetaraan gender sering kali menjadi asal muasal perkawinan anak. Ini menunjukkan diskriminisasi gender yang masih dipelihara di tengah masyarakat lebih banyak merugikan anak perempuan. Ujung-ujungnya kesehatan mental seperti depresi dan stres berat yang ditanggung anak perempuan menjadi semakin buruk. Tentu ini merugikan bagi kaum perempuan karena mereka yang memiliki gangguan jiwa ebih rentan terlibat dalam perilaku berisiko seperti menyakiti diri sendiri
Kondisi tersebut menjadikan fenomena “perempuan hilang” bisa ditemui di sejumlah negara, khususnya di Asia. Perempuan hilang ada istilah untuk menunjukkan berkurangnya jumlah perempuan karena berbagai sebab di suatu wilayah atau negara. Di Indonesia perkiraan perempuan hilang menjadi salah satu yang mencatatkan angka signifikan. Terhitu lebih dari satu juta pada 2010.
Penulis: Kenia Intan
Editor: Purnwan Setyo Adi