Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Edumojok
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Edumojok
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kotak Suara

Mengenal Istilah Pelanggaran Terstruktur, Sistematis, Masif dalam Pemilu

Ahmad Effendi oleh Ahmad Effendi
24 April 2023
A A
pelanggaran pemilu mojok.co

ilustrasi surat suata pemilu (Mojok.co)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Istilah pelanggaran atau kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), begitu akrab dengan momen-momen pemlihan umum (Pemilu). Namun, tahukah kamu apa itu TSM, serta pelanggaran atau kecurangan seperti apa yang tergolong sebagai TSM?

Seperti kita ketahui, pada dua edisi pilpres sebelumnya, yakni 2014 dan 2019, ada tuduhan pihak pemenang melakukan kecurangan TSM. Proses pemungutan serta penghitungan suara yang KPU lakukan pun digugat.

Pada Pemilu 2014, kubu Prabowo-Hatta mengajukan permohonan perselisihan hasil pilpres kepada Mahkamah Konstitusi (MK) karena dugaan TSM. Sayangnya, MK menolah permohonan itu dan kemenangan Jokowi-JK tak tergoyahkan.

Lima tahun berselang, kubu Prabowo yang saat itu berpasangan dengan Sandiaga Uno, kembali mengajukan sengketa serupa. Lagi-lagi, kita tahu kelanjutannya: akar rumput jadi berkonflik, polarisasi menajam, dan Prabowo-Sandi tetap kalah di persidangan.

Mengenal TSM

Istilah TSM muncul dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), khususnya pada pasal 286. Namun, pasal itu membahas pelanggaran TSM dalam konteks pemilihan anggota legislatif.

Secara terminologi, pelanggaran “terstruktur” sendiri artinya sebagai kecurangan yang aparat lakukan secara struktural, baik aparat pemerintah maupun penyelenggara pemilihan secara kolektif atau secara bersama-sama.

Sementara pelanggaran “sistematis” maknanya sebagai pelanggaran yang berencana, secara matang, tersusun, bahkan sangat rapi. Adapun pelanggaran “masif” adalah pelanggaran yang dampaknya sangat luas terhadap hasil pemilihan.

Aturan lebih rinci mengenai pelanggaran TSM tertuang dalam Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum.

Dalam peraturan tersebut, laporan atas dugaan pelanggaran TSM bisa Bawaslu sidangkan jika ada bukti yang terjadi di sejumlah wilayah.

“Untuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, pelanggaran terjadi paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari jumlah daerah provinsi di Indonesia,” bunyi pasal 24 ayat (8) huruf c Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2018.

Bukti dan jenis TSM

Seperti yang telah kita singgung sebelumnya, bahwa salah satu syarat pelanggaran pemilu masuk kategori TSM adalah dengan adanya bukti bahwa kecurangan terjadi paling sedikit setengah dari jumlah provinsi di Indonesia.

Dengan merujuk 38 provinsi, artinya pihak pelapor harus memberikan bukti kecurangan minimal di 19 provinsi yang ada di Indonesia.

Melansir laman bawaslu.go.id, alat bukti untuk menunjukkan kecurangan atau pelanggaran pemilu tersebut antara lain keterangan saksi, surat dan tulisan, petunjuk, dokumen elektronik, keterangan pelapor atau terlapor dalam sidang pemeriksaan, dan keterangan ahli.

Lebih lanjut, menurut Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2018, pelanggaran TSM sendiri terbagi menjadi dua objek. Pertama, perbuatan yang melanggar tata cara, prosedur, atau mekanisme berkaitan dengan administrasi pelaksanaan pemilu dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif.

Iklan

Kedua, adanya unsur perbuatan atau tindakan yang menjanjikan memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilu atau pemilih secara terstruktur, sistematis, dan masif.

Penulis: Ahmad Effendi
Editor: Purnawan Setyo Adi

BACA JUGA Mutlak, Capres Cuman Bisa Ikut Pemilu kalau Direstui Parpol

Terakhir diperbarui pada 24 April 2023 oleh

Tags: kecurangan Pemilupelanggaran pemilupelanggaran TSMPemilu 2024
Ahmad Effendi

Ahmad Effendi

Jurnalis Mojok.co asal Yogyakarta. Pernah belajar di S1 Ilmu Sejarah Universitas Negeri Yogyakarta (UNY). Banyak menulis sejarah, sepak bola, isu urban, budaya pop, dan setiap yang menyangkut kepentingan publik. Kerap menepi di konser band metal, festival film, dan mengasuh anabul.

Artikel Terkait

Rasanya Satu Kelompok KKN dengan Anak Caleg, KKN Undip.MOJOK.CO
Kampus

Rasanya Satu Kelompok KKN dengan Anak Caleg, Semua Urusan Jadi Mudah Meski Suasana Bikin Tak Betah

14 Juli 2024
Tanggapan Mahasiswa Soal Pilpres 2024: Kecurangan Sudah Jadi Rahasia Umum!
Video

Tanggapan Mahasiswa Soal Pilpres 2024: Kecurangan Sudah Jadi Rahasia Umum!

23 Februari 2024
Komeng: Olok-Olok Rakyat Biasa untuk Menertawakan Politik MOJOK.CO
Esai

Komeng Adalah Bentuk Olok-Olok Paling Menohok yang Mewakili Lapisan Masyarakat Biasa untuk Menertawakan Politik

19 Februari 2024
bayi prabowo gibran di sumatera selatan.MOJOK.CO
Ragam

Kisah Bidan yang Membantu Persalinan Bayi Bernama Prabowo Gibran di Sumatera Selatan

16 Februari 2024
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Jogja Bisa Ditinggalkan Wisatawan kalau Mengandalkan Jebakan Aji Mumpung MOJOK.CO

Jogja Ditinggalkan Wisatawan kalau Mengandalkan Jebakan Aji Mumpung 

8 April 2026
Garap skripsi modal copas karena alasan sibuk di organisasi mahasiswa ekstra (ormek) dan tak punya duit buat bayar joki. Lulus PTN tepat waktu tapi berakhir kena karma MOJOK.CO

Skripsi Modal Copas karena Sibuk di Ormek dan Tak Kuat Bayar Joki, Lulus PTN Tanpa Kendala tapi Sengsara Tak Bisa Kerja

13 April 2026
Gagal seleksi PPPK dan CPNS meski daftar di formasi PNS atau ASN sepi peminat. Malah dapat kerja yang benefitnya bisa bungkam saudara yang sebelumnya menghina MOJOK.CO

Gagal Seleksi CPNS di Formasi Sepi Peminat Dihina Bodoh, Malah Dapat Kerjaan “di Atas” ASN Langsung Bungkam Penghina

9 April 2026
Vera Nur Fadiya, kuliah di jurusan sepi peminat (Matematika) Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, jadi jalan wakili mimpi orang tua MOJOK.CO

Kuliah Jurusan Sepi Peminat Unsoed Purwokerto, Jadi Jalan Wujudkan Mimpi Ortu karena Tak Sekadar Kuliah

11 April 2026
Ribetnya lolos seleksi CPNS dan jadi PNS/ASN di desa: dibayangi standar hidup sukses yang merepotkan MOJOK.CO

Ikut Seleksi CPNS di Formasi Sepi Peminat sampai 4 Kali, setelah Diterima Malah Menyesal karena Nggak Sesuai Ekspektasi

8 April 2026
Gagal daftar CPNS usai lulus Unair, pilih slow living di Bali. MOJOK.CO

Gagal CPNS karena Dipaksa Orang Tua usai Lulus dari Unair, Pilih “Melarikan Diri” ke Bali daripada Overthinking dan Hidup Bahagia

13 April 2026

Video Terbaru

Keropak Ferrara dan Warisan Islam Jawa yang Tumbuh dari Kedalaman Batin

Keropak Ferrara dan Warisan Islam Jawa yang Tumbuh dari Kedalaman Batin

9 April 2026
Prof. Al Makin: Persia, Islam, dan Warisan Intelektual yang Terancam Konflik

Prof. Al Makin: Persia, Islam, dan Warisan Intelektual yang Terancam Konflik

6 April 2026
Tirto Utomo, Aqua dan Kenapa Kita Tidak Bisa Minum Air Keran?

Tirto Utomo, Aqua dan Kenapa Kita Tidak Bisa Minum Air Keran?

4 April 2026

Konten Promosi



Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.