MOJOK.CO – Masa perbaikan dokumen syarat bakal calon anggota legislatif (bacaleg) Pemilu 2024 sudah berakhir pada Minggu, (9/7/2023). Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) mencatat, 18 partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 sudah menyerahkan dokumen perbaikannya.
Pada proses verifikasi administrasi terhadap bacaleg Pemilu 2024 yang berlangsung 15 Mei hingga 23 Juni 2023, KPU RI mencatat, hampir 90 persen dari total bakal caleg yang terdaftar Belum Memenuhi Syarat (BMS). Sebabnya beragam, mulai dari tidak sesuainya persyaratan KTP hingga ijazah. Selain itu ada juga bakal caleg yang terdaftar ganda.
Bakal caleg yang belum memenuhi persyaratan masih diberi kesempatan untuk memperbaikinya pada masa perbaikan. Masa itu berlangsung mulai 26 Juni hingga 9 Juli 2023.
Masa perbaikan sudah selesai
Pada Senin (10/7/2023), KPU pun mengumumkan telah menutup masa perbaikan itu sesuai dengan jadwal. Hasilnya, sebanyak 18 parpol peserta Pemilu 2024 sudah menyiapkan semua dokumen perbaikan syarat sesuai dengan hasil verifikasi tahap pertama.
KPU RI juga mengumumkan ada sejumlah parpol yang melakukan pergantian bakal caleg dengan calon yang baru. Hanya saja KPU RI belum mau mengungkapkan berapa banyak bakal caleg yang diganti.
“Belum kita rekapitulasi, dan itu memang memungkinkan pergantian bakal calon anggota legislatif di masa perbaikan. Itu memang memungkinkan,” ujar Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik seperti dikutip dari detik, Senin (10/7/2023).
Yang jelas, Idham melihat pergantian bakal caleg ini sebagai hal yang wajar. Saat masa perbaikan, pergantian bakal caleg memang diperbolehkan. Bakal caleg baru yang masuk pun harus memenuhi persyaratan bakal caleg DPR RI seperti yang mendaftar pada proses awal.
Proses selanjutnya
KPU RI akan melakukan verifikasi setelah menerima dokumen perbaikan syarat baka caleg. Proses ini akan memakan waktu hampir sebulan mulai dari 10 Juli hingga 6 Agustus 2023. Hasil dari verifikasi itu diumumkan melalui Daftar Calon Sementara (DCS) yang rencananya akan berlangsung pada 19-23 Agustus 2023.
Asal tahu saja sebelum DCS diumumkan, daftar itu telah melalui prose pencermatan rancangan DCS (6-11 Agustus 2023), serta penyusunan dan penetapan DCS (12-18 Agustus 2023).
Setelah DCS diumumkan, KPU RI masih akan mendapat masukan dan tanggapan masyarakat atas daftar tersebut. Respon tersebut terbuka selama seminggu yakni 19-28 Agustus 2023.
Penulis: Kenia Intan
Editor: Purnawan Setyo Adi