Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kotak Suara

Kenali 15 Bentuk Penyalahgunaan Anak dalam Politik, Bawa Anak ke Area Kampanye Bisa Dikenai Sanksi

Kenia Intan oleh Kenia Intan
10 Juli 2023
A A
penyalahgunaan anak dalam politik mojok.co

Ilustrasi anak-anak kampanye (Mojok.co)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 berpotensi menimbulkan pelanggaran pemilu berupa eksploitasi dan penyalahgunaan anak. KPAI sudah merumuskan 15 bentuk penyalahgunaan anak dalam politik. Kenali bentuk-bentuknya agar tidak terjadi pelanggaran yang bisa berujung pada pidana.

Proses Pemilu berpotensi menjadi periode tidak aman bagi kelompok rentan, termasuk anak-anak. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat, pada 2014 ada bentuk-bentuk penyalahgunaan anak dalam kegiatan politik sebanyak 248 kasus oleh 12 parpol nasional. 

Pada Pemilu 2019 tercatat kurang lebih 80 kasus. Bentuk penyalahgunaannya antara lain anak ikut dalam kampanye terbuka maupun terbatas oleh parpol atau orang tua yang hadir dalam kampanye tersebut, kematian 2 anak korban aksi massa yang rusuh karena kekecewaan terhadap hasil Pilpres 2019 di Jakarta, serta 1 korban jiwa di Pontianak. 

Sementara menjelang Pemilu 2024 ini, berdasar pengawasan proses pencocokan dan penelitian (coklit) Bawaslu RI menemukan 94.956 orang di bawah umur (anak) dan belum menikah masuk ke dalam daftar pemilih. 

Daftar penyalahgunaan

Melihat hal itu, Badan Pengawas Pemilu dan KPAI berkolaborasi untuk menciptakan pemilu yang ramah anak. KPAI memiliki daftar bentuk penyalahgunaan anak dalam kegiatan pemilu. Daftar tersusun dari pengawasan penyalahgunaan anak dalam politik sejak 2014 hingga 2019:

  1. Memanipulasi data anak yang belum berusia 17 tahun dan belum menikah agar bisa terdaftar sebagai pemilih serta daftar pemilih tetap;
  2. Menggunakan tempat bermain anak, tempat penitipan anak, atau tempat pendidikan anak untuk kegiatan kampanye;
  3. Memobilisasi massa anak oleh partai politik atau calon kepala daerah;
  4. Menggunakan anak sebagai penganjur atau juru kampanye untuk memilih partai atau caleg tertentu;
  5. Menampilkan anak sebagai bintang utama dari suatu iklan politik;
  6. Menampilkan anak di atas panggung kampanye parpol dalam bentuk hiburan;
  7. Menggunakan anak untuk memakai dan memasang atribut-atribut partai politik;
  8. Menggunakan anak untuk melakukan pembayaran kepada pemilih dewasa dalam praktek politik uang oleh parpol atau calon kepala daerah;
  9. Mempersenjatai anak atau memberikan benda tertentu yang membahayakan dirinya atau orang lain;
  10. Memaksa, membujuk atau merayu anak untuk melakukan hal-hal yang terlarang selama kampanye, pemungutan suara, atau penghitungan suara;
  11. Membawa bayi atau anak yang berusia di bawah 7 tahun ke arena kampanye terbuka yang membahayakan anak;
  12. Melakukan tindakan kekerasan atau yang dapat ditafsirkan sebagai tindak kekerasan dalam kampanye, pemungutan suara, atau penghitungan suara (seperti kepala anak digunduli, tubuh disemprot air atau cat);
  13. Melakukan pengucilan, penghinaan, intimidasi atau tindakan-tindakan diskriminatif kepada anak yang orang tua atau keluarganya berbeda atau diduga berbeda pilihan politiknya;
  14. Memprovokasi anak untuk memusuhi atau membenci calon kepala daerah atau parpol tertentu;
  15. Melibatkan anak dalam sengketa hasil penghitungan suara.

Mereka yang melakukan penyalahgunaan anak bisa dapat sanksi. Dalam Perubahan Undang-Undang 23/2022 tentang Perlindungan Anak, setiap orang yang melanggar ketentuan dalam pasal bisa kena pidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta. Sementara, dalam UU 7/2017 juga ada penjelasan, mereka yang melanggar bisa kena kurungan penjara dan denda paling banyak Rp12 juta. 

Penulis: Kenia Intan
Editor: Purnawan Setyo Adi

BACA JUGA Benarkah Yenny Wahid Sosok yang Anies Butuhkan?

Cek berita dan artikel lainnya di Google News

Terakhir diperbarui pada 10 Juli 2023 oleh

Kenia Intan

Kenia Intan

Content Writer Mojok.co

Artikel Terkait

Menteri Kebudayaan Fadli Zon dan Wali Kota Agustina Wilujeng ajak anak muda mengenal sejarah Kota Semarang lewat kartu pos MOJOK.CO
Kilas

Kartu Pos Sejak 1890-an Jadi Saksi Sejarah Perjalanan Kota Semarang

20 Desember 2025
UGM.MOJOK.CO
Ragam

Ketika Rumah Tak Lagi Ramah dan Orang Tua Hilang “Ditelan Layar HP”, Lahir Generasi Cemas

20 Desember 2025
ugm.mojok.co
Pendidikan

UGM Dorong Kewirausahaan dan Riset Kehalalan Produk, Jadikan Kemandirian sebagai Pilar

20 Desember 2025
Safari Christmas Joy jadi program spesial Solo Safari di masa liburan Natal dan Tahun Baru (libur Nataru) MOJOK.CO
Kilas

Liburan Nataru di Solo Safari: Ada “Safari Christmas Joy” yang Bakal Manjakan Pengunjung dengan Beragam Sensasi

20 Desember 2025
Muat Lebih Banyak
Tinggalkan Komentar

Terpopuler Sepekan

bapakmu kiper.MOJOK.CO

Fedi Nuril Jadi Mantan “Raja Tarkam” dan Tukang Judi Bola di Film Bapakmu Kiper

17 Desember 2025
ugm.mojok.co

UGM Dorong Kewirausahaan dan Riset Kehalalan Produk, Jadikan Kemandirian sebagai Pilar

20 Desember 2025
Riset dan pengabdian masyarakat perguruan tinggi/universitas di Indonesia masih belum optimal MOJOK.CO

Universitas di Indonesia Ada 4.000 Lebih tapi Cuma 5% Berorientasi Riset, Pengabdian Masyarakat Mandek di Laporan

18 Desember 2025
Lulusan IPB kerja sepabrik dengan teman-teman lulusan SMA, saat mahasiswa sombong kinin merasa terhina MOJOK.CO

Lulusan IPB Sombong bakal Sukses, Berujung Terhina karena Kerja di Pabrik bareng Teman SMA yang Tak Kuliah

17 Desember 2025
Busur Panah Tak Sekadar Alat bagi Atlet Panahan, Ibarat "Suami" bahkan "Nyawa" Mojok.co

Busur Panah Tak Sekadar Alat bagi Atlet Panahan, Ibarat “Suami” bahkan “Nyawa”

19 Desember 2025
Pontang-panting Membangun Klub Panahan di Raja Ampat. Banyak Kendala, tapi Temukan Bibit-bibit Emas dari Timur Mojok.co

Pontang-panting Membangun Klub Panahan di Raja Ampat. Banyak Kendala, tapi Temukan Bibit-bibit Emas dari Timur

17 Desember 2025

Video Terbaru

SD Negeri 3 Imogiri Bantul: Belajar Bergerak dan Bertumbuh lewat Sepak Bola Putri

SD Negeri 3 Imogiri Bantul: Belajar Bergerak dan Bertumbuh lewat Sepak Bola Putri

18 Desember 2025
Ketakutan pada Ular yang Lebih Dulu Hadir daripada Pengetahuan

Ketakutan pada Ular yang Lebih Dulu Hadir daripada Pengetahuan

17 Desember 2025
Undang-Undang Tanjung Tanah dan Jejak Keadilan di Sumatera Kuno pada Abad Peralihan

Undang-Undang Tanjung Tanah dan Jejak Keadilan di Sumatera Kuno pada Abad Peralihan

14 Desember 2025

Konten Promosi



Summer Sale Banner
Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.