Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kotak Suara

Anggota DPR dari PKS Terseret Kasus KDRT, Sudah Mundur, Gimana Kelanjutan Kasusnya?

Kenia Intan oleh Kenia Intan
26 Mei 2023
A A
kasus kdrt mojok.co

Ilustrasi - Program Pasang CCTV Untuk Cegah KDRT Itu Ngawur, Tak Sentuh Inti Persoalan (Mojok.co)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Anggota DPR Fraksi PKS Bukhori Yusuf atau BY terjerat kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). BY diduga telah telah melakukan KDRT terhadap istrinya sejak 2022. 

Istri BY atau korban yang berinsial M telah melaporkan BY ke MKD atas kasus KDRT, Senin (23/5/2023). Kuasa hukum korban, Srimiguna mengungkapkan, korban telah mengalami kekerasan baik secara fisik, psikis maupun seksual sejak 2022. 

Sebenarnya korban sudah ingin melaporkan kasus kekerasan ini sejak awal. Namun, korban mengurungkan niatnya karena bujukan dari BY. 

Akhirnya korban memberanikan diri melaporkan kasus KDRT ini ke Kepolisian Resort Kota Besar Bandung, Jawa Barat, pada November 2022. Korban sudah tidak tahan lagi dengan perlakukan yang diterimanya dan tidak melihat adanya perubahan perilaku BY ke dirinya. Korban juga meminta perlindungan LPSK. 

“Sejak Januari 2023 setelah dilakukan serangkaian prosedur oleh LPSK, korban resmi menjadi terlindung LPSK pada Januari 2023, dengan Perlindungan Fisik Melekat (Pamwalkat) dan Pendampingan Pemulihan Psikis oleh Psikolog LPSK,” jelas Srimiguna seperti dikutip dari Tempo.co, Selasa (23/5/2023). 

Melihat lambatnya tindak lanjut yang diambil pihak kepolisian, korban akhirnya melaporkan BY Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI. Asal tahu saja, MKD DPR RI merupakan alat kelengkapan DPR yang bertujuan menjaga dan menegakkan kehorman dan keluhuran martabat DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat. 

Nasib laporan ketika terduga pelaku tidak lagi menjabat

Ketua MKD DPR RI Adang Daradjatun menjelaskan bahwa MKD sudah bersiap melakukan pemeriksaaan atas laporan yang diterima dari korban. Namun, BY sudah mengundurkan diri. 

Pengunduran diri BY terjadi berbulan-bulan sebelum laporan kasus KDRT ini masuk ke MKD pada Senin (22/5/2023). Pengunduran diri itu menandakan status BY kini sudah menjadi warga biasa dan bukan anggota partai. 

Asal tahu saja, BY merupakan bagian dari komisi VIII DPR RI dari fraksi PKS yang membidangi isu agama dan sosial. Di partai, ia mengemban tugas di  Badan Penelitian dan Pengembangan DPP PKS (2020-2025) dan Ketua Dewan Perencanaan DPP PKS (2015-2020). 

Sebelum masuk ke Senayan, BY juga pernah menjabat sebagai Deirektur Eksekutif Dewan Syariah Pusat PKS (2011-2012). Sebelumnya, sempat bertugas menjadi Sekretaris Dewan Syariah Pusat PKS (2005-2010). 

Juru Bicara PKS Ahmad Mabruri dalam keterangan resmi mengatakan, pihaknya tengah melakukan penyelidikan internal terkait hal ini. Ia juga mengungkapkan bahwa BY sudah menandatangani surat pengunduran diri sebagai Anggota DPR RI. Saat ini PKS sedang menyiapkan mekanisme Pergantian Antarwaktu (PAW) atas kadernya itu. 

MKD menghentikan proses laporan kasus KDRT BY yang diterima karena yang bersangkutan sudah bukan anggota DPR RI. Saat ini kasus itu ditangani oleh Bareskrim Polri Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA). Kepala Biro Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Ahmad Ramadhan mengatakan, tim penyidik Bareskrim Polri akan melanjutkan penanganan kasus ini.  Sebelumnya kasus dugaan KDRT ini ditangani oleh Polresta Bandung, Polda Jawa Barat.

“Saat ini, berkas perkara mengenai perkara tersebut masih dipelajari oleh penyidik di Unit PPA Subdit V Bareskrim Polri,” ujar Ramadhan, Selasa (23/5/2023), seperti dikutip dari Republika. 

Penulis: Kenia Intan
Editor: Purnawan Setyo Adi

Iklan

BACA JUGA Terjun ke Politik, Anak Venna Melinda Ingin Angkat Isu Milenial hingga KDRT

Cek berita dan artikel lainnya di Google News

 

Terakhir diperbarui pada 26 Mei 2023 oleh

Tags: KDRTPemilu 2024PKS
Kenia Intan

Kenia Intan

Content Writer Mojok.co

Artikel Terkait

Program Pasang CCTV Untuk Cegah KDRT Itu Ngawur, Tak Sentuh Inti Persoalan.MOJOK.CO
Ragam

Program Pasang CCTV Untuk Cegah KDRT Itu Ngawur, Tak Sentuh Inti Persoalan

5 November 2024
KDRT di aceh.MOJOK.CO
Ragam

Beratnya Perempuan Muda Aceh Jadi Saksi KDRT di Rumahnya Sendiri

20 Agustus 2024
Rasanya Satu Kelompok KKN dengan Anak Caleg, KKN Undip.MOJOK.CO
Kampus

Rasanya Satu Kelompok KKN dengan Anak Caleg, Semua Urusan Jadi Mudah Meski Suasana Bikin Tak Betah

14 Juli 2024
Komeng: Olok-Olok Rakyat Biasa untuk Menertawakan Politik MOJOK.CO
Esai

Komeng Adalah Bentuk Olok-Olok Paling Menohok yang Mewakili Lapisan Masyarakat Biasa untuk Menertawakan Politik

19 Februari 2024
Muat Lebih Banyak
Tinggalkan Komentar

Terpopuler Sepekan

Pontang-panting Membangun Klub Panahan di Raja Ampat. Banyak Kendala, tapi Temukan Bibit-bibit Emas dari Timur Mojok.co

Pontang-panting Membangun Klub Panahan di Raja Ampat. Banyak Kendala, tapi Temukan Bibit-bibit Emas dari Timur

17 Desember 2025
Pulau Bawean Begitu Indah, tapi Menjadi Anak Tiri Negeri Sendiri MOJOK.CO

Pengalaman Saya Tinggal Selama 6 Bulan di Pulau Bawean: Pulau Indah yang Warganya Terpaksa Mandiri karena Menjadi Anak Tiri Negeri Sendiri

15 Desember 2025
elang jawa.MOJOK.CO

Mempertaruhkan Nasib Sang Garuda di Sisa Hutan Purba

18 Desember 2025
UAD: Kampus Terbaik untuk “Mahasiswa Buangan” Seperti Saya MOJOK.CO

UNY Mengajarkan Kebebasan yang Gagal Saya Terjemahkan, sementara UAD Menyeret Saya Kembali ke Akal Sehat Menuju Kelulusan

16 Desember 2025
Undang-Undang Tanjung Tanah dan Jejak Keadilan di Sumatera Kuno pada Abad Peralihan

Undang-Undang Tanjung Tanah dan Jejak Keadilan di Sumatera Kuno pada Abad Peralihan

14 Desember 2025
Keturunan Keraton Yogyakarta Iri, Pengin Jadi Jelata Jogja Saja! MOJOK.CO

Keresahan Pemuda Berdarah Biru Keturunan Keraton Yogyakarta yang Dituduh Bisa Terbang, Malah Pengin Jadi Rakyat Jelata Jogja pada Umumnya

18 Desember 2025

Video Terbaru

SD Negeri 3 Imogiri Bantul: Belajar Bergerak dan Bertumbuh lewat Sepak Bola Putri

SD Negeri 3 Imogiri Bantul: Belajar Bergerak dan Bertumbuh lewat Sepak Bola Putri

18 Desember 2025
Ketakutan pada Ular yang Lebih Dulu Hadir daripada Pengetahuan

Ketakutan pada Ular yang Lebih Dulu Hadir daripada Pengetahuan

17 Desember 2025
Undang-Undang Tanjung Tanah dan Jejak Keadilan di Sumatera Kuno pada Abad Peralihan

Undang-Undang Tanjung Tanah dan Jejak Keadilan di Sumatera Kuno pada Abad Peralihan

14 Desember 2025

Konten Promosi



Summer Sale Banner
Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.