Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kotak Suara

Alasan Hakim Arief Hidayat Usul Sistem Pemilu Terbuka Terbatas, Dissenting Opinion Warnai Putusan MK

Kenia Intan oleh Kenia Intan
16 Juni 2023
A A
terbuka terbatas mojok.co

Ilustrasi Hakim MK Arief Hidayat (Mojok.co)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sistem pemilu dalam sidang pembacaan putusan yang digelar hari ini, Kamis (15/6/2023). Dengan kata lain, Pemilu 2024 masih tetap menggunakan sistem proporsional terbuka. 

Dissenting opinion alias pendapat berbeda muncul dari satu hakim konstitusi yakni Arief Hidayat. Menurutnya, perlu ada evaluasi, perbaikan, dan perubahan pada sistem proporsional terbuka. Sistem proporsional terbuka sudah hadir di empat kali pemilu yakni 2004, 2009, 2014, dan 2019. 

Arief menilai, secara filosofis dan sosiologis, pelaksanaan sistem pemilu proporsional terbuka ternyata berdasar pada demokrasi yang rapuh lantaran para calon legislatif bersaing tanpa etika dan menghalalkan segala cara. Potensi timbulnya konflik dapat terjadi, terutama di antara caleg dan tim sukses dalam satu partai. Terkadang konflik harus masuk di MK karena partai tidak dapat menanganinya. 

Proporsional Terbuka Terbatas

Akan tetapi, menerapkan sistem pemilu proporsional tertutup seperti yang pemohon gugatan ajukan juga tidak tepat. Sistem pemilu proporsional tertutup mirip seperti memilih kucing dalam karung dan hanya memindahkan perilaku politik transaksional antara calon anggota legislatif. Melihat hal itu, Arief menyarankan untuk mengubah sistem pemilu menjadi sistem pemilu proporsional terbuka terbatas. 

Ia menambahkan, perubahan pendirian dan posisi mahkamah tidak menunjukkan inkonsistensi mahkamah terhadap putusannya sendiri. Perubahan itu untuk memenuhi kebutuhan manusia agar dapat mewujudkan UUD 1945 sebagai konstitusi yang hidup yang adaptif dan peka terhadap perkembangan zaman serta perubahan masyarakat.

Mempertimbangkan tahapan Pemilu 2024 yang sudah berlangsung, Arief menjelaskan, pelaksanaan pemilu dengan sistem proporsional terbuka terbatas akan lebih baik terlaksana pada Pemilu 2029. Selain demi menjaga agar tahapan yang sudah berlangsung tidak terganggu, waktu yang cukup panjang bisa bermanfaat untuk menyiapkan instrumen serta perangkat regulasi yang lebih memadai.

“Saya berpendapat bahwa permohonan pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian oleh karenanya harus dikabulkan sebagian,” kata Arief dalam sidang, Kamis (15/6/2023). 

Perjalanan gugatan

Sebagai gambaran, pada 14 November 2022 muncul permohonan judicial review atau uji materi terhadap sejumlah pasal dalam Undang-undang 7/2017 tentang Pemilihan Umum di MK. Pemohon menggugat Pasal 168 ayat (2), Pasal 342 ayat (2), Pasal 353 ayat (1) huruf b, Pasal 386 ayat (2) huruf b, Pasal 420 huruf c dan d, Pasal 422, Pasal 424 ayat (2), dan Pasal 426 ayat (3) UU Pemilu.

Gugatan yang terdaftar dengan Nomor Registrasi perkara 114/PUU-XX/2022 itu muncul oleh para pemohon yakni Demas Brian Wicaksono (Pengurus PDIP Cabang Banyuwangi); Yuwono Pintadi (anggota Partai NasDem ); Fahrurrozi (Bacaleg 2024); Ibnu Rachman Jaya (warga Jagakarsa, Jakarta Selatan); Riyanto (warga Pekalongan); dan Nono Marijono (warga Depok). Mereka memilih pengacara dari kantor hukum Din Law Group. 

Inti gugatan itu adalah para pemohon meminta agar Pemilu 2024 menerapkan sistem coblos partai atau proporsional tertutup. Asal tahu saja, sejak Pemilu 2004, Indonesia menerapkan proporsional terbuka atau sistem coblos calon anggota legislatif (caleg). 

Sebanyak 16 kali persidangan sudah berlangsung sejak pemeriksaan pendahuluan hingga pemeriksaan persidangan. Sidang perdana berlangsung pada 23 November 2022 dan sidang terakhir pada Selasa 23 Mei  2023 lalu.

Penulis: Kenia Intan
Editor: Purnawan Setyo Adi

BACA JUGA MK Putuskan Pemilu Tetap Gunakan Sistem Proporsional Terbuka

Cek berita dan artikel lainnya di Google News

 

Terakhir diperbarui pada 16 Juni 2023 oleh

Tags: hakim MKPemilu 2024proporsional terbukaproporsional tertutupputusan mksistem pemilu
Kenia Intan

Kenia Intan

Content Writer Mojok.co

Artikel Terkait

Demo di Jogja kawal putusan MK sekaligus lawan dinasti politik Jokowi bikin mahasiswa UNAIR Surabaya kagum MOJOK.CO
Ragam

5 Kultur Demo di Jogja yang Bikin Kaget Mahasiswa Surabaya, Jadi Pelajaran Penting dan Berharga

24 Agustus 2024
Rakyat Kecil Kawal Putusan MK Melalui Demo di Jogja, Kecewa dengan Jokowi MOJOK.CO
Aktual

Saya Menyesal Pernah “Memuja” Jokowi Secara Ugal-ugalan karena Dulu Terlihat Baik

22 Agustus 2024
Demo di Jogja Kawal Putusan MK, Bukti Ucapan Cak Nun Tentang Jokowi Ternyata Benar MOJOK.CO
Aktual

Ternyata Cak Nun Benar Perihal Jokowi Firaun

22 Agustus 2024
Mitos Politik Dinasti Jokowi Si Raja Jawa MOJOK.CO
Esai

Mitos Politik Dinasti Jokowi Si Raja Jawa

22 Agustus 2024
Muat Lebih Banyak
Tinggalkan Komentar

Terpopuler Sepekan

UAD: Kampus Terbaik untuk “Mahasiswa Buangan” Seperti Saya MOJOK.CO

UNY Mengajarkan Kebebasan yang Gagal Saya Terjemahkan, sementara UAD Menyeret Saya Kembali ke Akal Sehat Menuju Kelulusan

16 Desember 2025
Sirilus Siko (24). Jadi kurir JNE di Surabaya, dapat beasiswa kuliah kampus swasta, dan mengejar mimpi menjadi pemain sepak bola amputasi MOJOK.CO

Hanya Punya 1 Kaki, Jadi Kurir JNE untuk Hidup Mandiri hingga Bisa Kuliah dan Jadi Atlet Berprestasi

16 Desember 2025
Undang-Undang Tanjung Tanah dan Jejak Keadilan di Sumatera Kuno pada Abad Peralihan

Undang-Undang Tanjung Tanah dan Jejak Keadilan di Sumatera Kuno pada Abad Peralihan

14 Desember 2025
Peringatan Hari Monyet Ekor Panjang Sedunia di Jogja. MOJOK.CO

Pilu di Balik Atraksi Topeng Monyet Ekor Panjang, Hari-hari Diburu, Disiksa, hingga Terancam Punah

15 Desember 2025
UMP Jogja bikin miris, mending kerja di Jakarta. MOJOK.CO

Menyesal Kerja di Jogja dengan Gaji yang Nggak Sesuai UMP, Pilih ke Jakarta meski Kerjanya “Hectic”. Toh, Sama-sama Mahal

17 Desember 2025
Kegigihan bocah 11 tahun dalam kejuaraan panahan di Kudus MOJOK.CO

Kedewasaan Bocah 11 Tahun di Arena Panahan Kudus, Pelajaran di Balik Cedera dan Senar Busur Putus

16 Desember 2025

Video Terbaru

SD Negeri 3 Imogiri Bantul: Belajar Bergerak dan Bertumbuh lewat Sepak Bola Putri

SD Negeri 3 Imogiri Bantul: Belajar Bergerak dan Bertumbuh lewat Sepak Bola Putri

18 Desember 2025
Ketakutan pada Ular yang Lebih Dulu Hadir daripada Pengetahuan

Ketakutan pada Ular yang Lebih Dulu Hadir daripada Pengetahuan

17 Desember 2025
Undang-Undang Tanjung Tanah dan Jejak Keadilan di Sumatera Kuno pada Abad Peralihan

Undang-Undang Tanjung Tanah dan Jejak Keadilan di Sumatera Kuno pada Abad Peralihan

14 Desember 2025

Konten Promosi



Summer Sale Banner
Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.