Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Komen Status

Tentang Larangan PNS Menunjukkan Dukungan Politik di Internet

Teguh Arifiyadi oleh Teguh Arifiyadi
19 Januari 2018
A A
PNS-Dituntut-Netral-dalam-Pilkada-MOJOK.CO
Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

[MOJOK.CO] “Desember tahun lalu menpan mengeluarkan edaran larangan PNS menunjukkan dukungan politik di internet.”

Semua sudah paham, netralitas hanyalah sebuah konsep dan gagasan ideal. Meski faktanya tidak ada manusia yang benar-benar netral, ide tentang asas netralitas harus digaungkan! tujuannya simpel saja, agar ada sugesti masif bahwa penganut netralitas adalah orang yang benar-benar netral. Masyarakat pun “merasa” tenang meski itu hanya soal “rasa merasa” saja.

Untuk menjaga netralitas PNS, Menpan mengeluarkan Surat Edaran nomor B/71/M.SM.00.00/2017 akhir Desember 2017. Salah satu isinya melarang PNS mengunggah, menanggapi (like, komentar, dan sejenisnya) atau menyebarkan foto/video calon kepala/wakil kepala daerah di media online maupun media sosial. PNS juga dilarang berfoto bareng calon kepala/wakil kepala daerah, terlebih dengan menggunakan simbol tangan/gerakan yang menunjukkan keberpihakan.

Meski hanya selevel surat edaran, PNS tentu akan merenung ulang bahkan deg-degan untuk sekadar memberikan like pada calon kepala daerah favoritnya. Bukan apa-apa, sanksinya tidak main-main, dari sanksi ringan berupa sanksi administratif sampai dengan sanksi berat berupa pemberhentian jadi abdi negara. Serem!

Meski sedikit berbeda dengan pilkada, di era pilpres lalu, saya sering sekali melihat kawan-kawan PNS yang memberikan like kepada calon presiden idamannya. Jangankan like, foto PNS bareng calon presiden dan berfoto dengan simbol tangan tertentu banyak berseliweran bebas di internet.

Pertanyaannya, apakah dengan mereka mengunggah foto atau menanggapi calon presiden pilihannya, membuat mereka tidak netral?

Entahlah, saya sih tidak melihat sejauh itu. Saya tidak melihat keberpihakan rekan-rekan saya ke salah satu calon presiden tersebut membuat mereka jadi diskriminatif dalam melayani masyarakat.

Mengunggah foto bersama calon presiden atau sekadar memberi like terhadap gagasan calon presiden mungkin bagi mereka hanyalah ejawantah dari “hak setiap warga negara untuk mengekspresikan pandangan politik”.

Kembali ke pilkadal atau pemilihan kepala daerah langsung dan PNS, saya belum paham betul bagaimana cara yang efektif untuk memantau sekian banyak aparatur sipil negara dalam bermedia sosial atau berinternet! Melototin satu per satu akun PNS jelas mustahil, selain memang dianggap kurang kerjaan. Hehehe.

Tapi, ya begitu…. Meski sulit untuk dipantau satu per satu, setidaknya surat edaran ini bisa jadi rambu agar PNS tidak offside dalam bermedsos atau berinternet! Think positive!

Karena kalau mau dirunut lebih jauh, ada trauma besar mengenai pengerahan PNS untuk kepentingan politik tertentu di masa lalu, jadi wajar saja jika saat ini dan era sebelumnya mulai diatur soal netralitas PNS dalam kaitannya dengan politik. Termasuk mengatur bagaimana pedoman perilaku PNS ketika mengunggah urusan politik di media sosial.

Semisal ada PNS garis keras yang ngotot mengekspresikan pandangan politiknya di media sosial atau internet, kira-kira apa ya yang akan mereka lakukan? Melawan surat edaran, jelas langkah mati. Prediksi saya, paling-paling mereka akan membuat akun-akun baru anonim untuk membebaskan diri dari anjuran-anjuran yang dirasa memenjarakan hak berekspresi mereka.

Tapi, jangan khawatir, tidak akan banyak model PNS seperti itu. PNS itu dituntut menjadi makhlus halus dalam arti sesungguhnya. Halus perilakunya dan halus bahasanya. Sepanjang saya menjadi PNS, (kebetulan) saya belum pernah melihat serikat PNS (baca: Korpri) melakukan demonstrasi untuk aksi bela PNS. Sungguh “mulia” bukan?

Buat PNS, jika pesan bisa disampaikan dengan cara yang elegan dan kongkret, demonstrasi itu tidak diperlukan sama sekali. Toh yang dibutuhkan solusi! Jangan sampai rekam jejak aksi demonstrasi menentang kebijakan internal menjadi aib panjang dalam karier seorang demonstran PNS.

Iklan

Jadi, kalau Anda sebagai PNS mau protes surat edaran menpan tersebut, mungkin boleh disampaikan ke layanan email pengaduan instansi Anda. Jangan lupa ketik dengan rapi dan gaya bahasa sesuai aturan tata naskah dinas, lalu berdoa semoga pendapat Anda disetujui, diteruskan, dan surat edaran tersebut akhirnya dicabut. Atau minimal berdoa saja semoga email pengaduan Anda ada yang sempat baca dan tidak dianggap sebagai spam.

Terakhir diperbarui pada 20 Januari 2018 oleh

Tags: dukungan politikInternetkementerian pemberdayaan aparatur negaralaranganpilkadapilpresPNSsanksisensorsurat edaran
Teguh Arifiyadi

Teguh Arifiyadi

Artikel Terkait

S3 di Bandung, Istri PNS Makassar- Derita Jungkir Balik Rumah Tangga MOJOK.CO
Esai

Jungkir Balik Kehidupan: Bapak S3 di Bandung, Istri PNS di Makassar, Sambil Merawat Bayi 18 Bulan Memaksa Kami Hidup dalam Mode Bertahan, Bukan Berkembang

1 Desember 2025
Jadi dosen non PNS (honorer) di kampus swasta dapat gaji yang bikin nelangsa. Nyesel kuliah sampai S2 MOJOK.CO
Ragam

Berambisi Jadi Dosen biar Terpandang dan Gaji Sejahtera, Pas Keturutan Malah Hidup Nelangsa

18 Oktober 2025
Sarjana susah cari kerja modal ijazah s1. Tertolong toko kelontong orangtua yang diremehkan tapi beromzet besar MOJOK.CO
Ragam

Modal Ijazah S1 Susah Cari Kerja, Awalnya Gengsi tapi Pilih Jaga Toko Kelontong Ortu yang Diremehkan tapi Cuannya Saingi Gaji PNS

17 September 2025
Ingin kuliah PTN tapi dicekal ortu. Mati-matian kuliah sambil kerja untuk biaya UKT setelah jadi sarjana sukses ortu malah menuntut balas budi MOJOK.CO
Ragam

Mati-matian Kuliah PTN Bayar UKT Sendiri, Pas Jadi Sarjana Sukses Ortu Tiba-tiba Tuntut Balas Budi

15 Agustus 2025
Muat Lebih Banyak
Tinggalkan Komentar

Terpopuler Sepekan

Transformasi Wayang dalam Sejarah Peradaban Jawa

Transformasi Wayang dalam Sejarah Peradaban Jawa

30 November 2025
Relawan di Sumatera Utara. MOJOK.CO

Cerita Relawan WVI Kesulitan Menembus Jalanan Sumatera Utara demi Beri Bantuan kepada Anak-anak yang Terdampak Banjir dan Longsor

3 Desember 2025
musik rock, jogjarockarta.MOJOK.CO

JogjaROCKarta 2025: Merayakan Perpisahan dengan Kemegahan

5 Desember 2025
Maybank Cycling Mojok.co

750 Pesepeda Ramaikan Maybank Cycling Series Il Festino 2025 Yogyakarta, Ini Para Juaranya

1 Desember 2025
jogjarockarta.MOJOK.CO

Mataram Is Rock, Persaudaraan Jogja-Solo di Panggung Musik Keras

3 Desember 2025
pendidikan, lulusan sarjana nganggur, sulit kerja.MOJOK.CO

Overqualified tapi Underutilized, Generasi yang Disiapkan untuk Pekerjaan yang Tidak Ada

5 Desember 2025
Summer Sale Banner
Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.