Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Komen Status

Perppu Baru Bisa Dipakai Membubarkan Pemuda Pancasila

Redaksi oleh Redaksi
13 Juli 2017
A A
ormas mojok

ormas mojok

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

Berkebalikan dari Perppu Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan, diteken Mei lalu, yang mendapat sentimen positif, Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan disambut sebaliknya. Perppu yang diteken Presiden Jokowi 10 Juli kemarin dianggap kontradiktif dengan semangat demokrasi. Berikut dua status netizen menanggapi perppu baru tersebut.

Ngomong-ngomong, menanggapi tuduhan perppu ini ditujukan untuk membubarkan HTI, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyatakan, aturan baru ini tidak menyasar organisasi tertentu. Yang menarik, aturan baru yang muncul di perppu ini, yakni di Pasal 59 ayat 1 poin a, dinyatakan bahwa ormas dilarang “menggunakan nama, lambang, bendera, atau atribut yang sama dengan nama, lambang, bendera, atau atribut lembaga pemerintahan”.

Perkara penggunaan lambang lembaga pemerintahan, lambang negara Garuda Pancasila adalah yang paling banyak digunakan. Anda bisa menemukan lambang ini di lambang Setkab, Kementerian Koperasi dan UMKM, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM, dan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman.

Nah, lambang Garuda Pancasila, persisnya detail dari Garuda Pancasila, sebenarnya sudah dipakai sebagai lambang oleh sebuah ormas. Anda pasti bisa menyebutkan salah satunya. Yak, betul! Pemuda Pancasila.

Masalahnya, kalau PP mau dibubarkan karena melanggar Pasal 59 tersebut, nyatanya 2013 lalu MK sudah menyatakan bahwa lambang negara (yang dalam hal ini dipakai oleh lembaga pemerintahan juga) bebas digunakan oleh warga negara.

Mohammad Samsul Arifin: APA & SIAPA BENAR yang kita takutkan saudara-saudara?

Perppu 2/2017 akhirnya diumumkan. Dua hari setelah diteken Presiden Joko Widodo. Isinya maju, maju sekali. Sekarang, pemerintah tidak perlu pengadilan lagi untuk membubarkan organisasi kemasyarakatan yang dianggap bertentangan dengan Pancasila. Ini “potong kompas” terhadap UU 17/2013 yang mensyaratkan adanya sekian tahapan untuk membubarkan ormas.

Sekarang, demi keadaan genting—setidaknya begitu menurut nalar pemerintah—tahapan itu diringkas. Tatkala ormas itu dianggap melawan atau melanggar dan apalagi ingin merobohkan Pancasila, langsung bisa dikirim “Peringatan tertulis”.

Jika dalam 7 hari, ormas tadi masih tidak mematuhi “Peringatan tertulis”, sanksi berikutnya menunggu:

  1. Penghentian kegiatan.
  2. Kalau sudah kelewatan, pemerintah lewat Kementerian Hukum & HAM bisa mencabut surat keterangan terdaftar atau pencabutan status badan hukum.

Tamat.

Kini tak ada lagi hak bagi ormas tadi membela diri. Bila UU 17/2013, ormas tertuduh bisa membela diri di Pengadilan, sekarang dia harus menerima nasib: Diadili Kementerian terkait, bisa Kementerian Dalam Negeri, bisa juga Kementerian Hukum & HAM. Kementerian bertindak sebagai penuntut/pendakwa dan hakim sekaligus.

Ukuran dan takaran telah melanggar Pancasila & UUD 1945 sepenuhnya di tangan pemerintah.

Selamat tinggal asas praduga tak bersalah. Ormas tertuduh langsung dianggap bersalah saat Surat Peringatan Tertulis disiapkan, ditulis dan dilayangkan pada ormas tadi.

**

Iklan

Kita, jadi bertanya: Adakah ini zaman reformasi dan demokrasi yang diperjuangkan seluruh pihak tahun 1998 silam?

Inikah negara kuat yang dikehendaki para pengusul, pendukung, dan penyusun Perppu?

Beginikah cara afdol untuk melindungi ideologi negara?

**

DPR selaku legislator punya kewenangan agar negara ini tidak terjatuh ke otoritarianisme: TOLAK Perppu 2/2017.

Parpol pendukung pemerintah, kalau mau mustinya bergabung dengan arus sejarah ini: demokrasi harus bergerak maju. Dan itu mensyaratkan hukum memberi ruang kepada para tertuduh–dari ormas atau perorangan–untuk membela diri di muka pengadilan.

Negeri ini sudah kenyang dengan otoritarianisme yang bikin penguasa berlaku semau gue.

 

Azis Anwar Fahcrudin: Pemerintah baru saja mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk membubarkan ormas “anti-Pancasila”. Tentu saja sasaran utamanya HTI. Alasannya: biar proses pembubaran lebih cepat, karena prosedur yang digariskan UU Ormas 17/2013 terlalu rumit dan lama untuk diikuti sementara kondisinya, menurut Pemerintah, sudah genting.

Saya tidak suka HTI. Tapi analogi Jubir HTI Ismail Yusanto mengandung poin menarik: ibarat main bola, pemerintah kesulitan membuat gol, maka dibuatlah aturan baru untuk melebarkan gawang.

Dhandy Dwi Laksono: Investasi, infrastruktur, utang luar negeri, pasal makar, dan Perppu Ormas. Dari 6 presiden sebelumnya, siapa yang paling mendekati kombinasi ini?

Terakhir diperbarui pada 13 Juli 2017 oleh

Tags: HTIMuhammadiyahormaspemuda pancasilaperppu 2 2017
Redaksi

Redaksi

Artikel Terkait

Keindahan Semu di Kaki Gunung Semeru, Lumajang saat erupsi. MOJOK.CO
Aktual

Keindahan Semu di Kaki Gunung Semeru

21 November 2025
wisuda, tuli.MOJOK.CO
Kampus

Sering Dibilang Bodoh karena Tuli, Kini Membuktikan Diri dengan Menjadi Wisudawan Tunarungu Pertama di Kampusnya

24 Oktober 2025
Apa yang Terjadi Jika Muhammadiyah Tidak Pernah Ada? MOJOK.CO
Esai

Fakta Menyeramkan Jika Muhammadiyah Tidak Pernah Lahir di Indonesia

5 Oktober 2025
intoleransi, ormas.MOJOK.CO
Ragam

Pemda dan Ormas Agama, “Dalang” di Balik Maraknya Intoleransi di Indonesia

19 September 2025
Muat Lebih Banyak
Tinggalkan Komentar

Terpopuler Sepekan

Bencana Alam Dibuat Negara, Rakyat yang Disuruh Jadi Munafik MOJOK.CO

Bencana Alam Disebabkan Negara, Rakyat yang Diminta Menanam Kemunafikan

3 Desember 2025
Banjir sumatra, Nestapa Tinggal di Gayo Lues, Aceh. Hidup Waswas Menanti Bencana. MOJOK.CO

Tragedi Sumatra Timbulkan Trauma: “Saya Belum Pernah Lihat Gayo Lues Seporak-poranda ini bahkan Saat Tsunami Aceh”

2 Desember 2025
Kuliah Jurusan Pendidikan Bahasa Mandarin di Unesa. MOJOK.CO

Sulitnya Masuk Jurusan Bahasa Mandarin Unesa, Terbayar usai Lulus dan Kerja di Perusahaan Tiongkok

3 Desember 2025
Para penyandang disabilitas jebolan SLB punya kesempatan kerja setara sebagai karyawan Alfamart berkat Alfability Menyapa MOJOK.CO

Disabilitas Jebolan SLB Bisa Kerja Setara di Alfamart, Merasa Diterima dan Dihargai Potensinya

2 Desember 2025
banjir sumatera. MOJOK.CO

Bencana di Sumatra: Pengakuan Ayah yang Menjarah Mie Instan di Alfamart untuk Tiga Orang Anaknya

1 Desember 2025
Lulus S2 dari UI, resign jadi dosen di Jakarta. MOJOK.CO

Lulusan S2 UI Tinggalkan Karier Jadi Dosen di Jakarta, Pilih Jualan Online karena Gajinya Lebih Besar

5 Desember 2025
Summer Sale Banner
Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.