MOJOK.CO – Korban investasi ilegal Komunitas Koperasi Syariah 212 Mart di Samarinda capai ratusan orang dengan total nilai kerugian mencapai Rp2,25 miliar
Semangat kolektif berbasis keagamaan untuk membangun sebuah usaha bernilai ekonomi tentu saja adalah hal yang sangat bagus. Namun akan berbeda ceritanya jika hal tersebut tidak didukung dengan pengetahuan yang cukup tentang bisnis dan investasi. Sebab jika demikian, yang terjadi justru cenderung dekat dengan kerugian alih-alih keuntungan secara ekonomi.
Nah, hal itulah yang kiranya sedang dirasakan oleh ratusan investor yang menjadi korban investasi ilegal 212 Mart di Samarinda. Setidaknya ada 600 orang yang ikut patungan serta dalam program investasi pendirian unit usaha 212 Mart yang digalang oleh Komunitas Koperasi Syariah 212 Mart di Samarinda.
Ajakan investasi tersebut beredar melalui pesan WhatsApp pada 2018 lalu. Dengan iming-iming bagi hasil mencapai 30 persen dan ditambah dengan embel-embel “bisnis untuk kemajuan umat”, banyak orang yang tertarik untuk ikut dalam program investasi tersebut.
Realisasi program investasi tersebut akhirnya terwujud dalam bentuk pendirian 3 unit usaha 21 Mart yang dibangun secara bertahap. Harapan untuk meraih keuntungan ekonomi dan keuntungan “spiritual” dalam bentuk kemajuan umat pun terbit.
Namun, apa mau dikata dua tahun berlalu, investor tak kunjung menerima bagi hasil yang dijanjikan. Bahkan, masalah pun mulai muncul. Beberapa suplier yang memasok barang untuk 212 Mart mulai mengirimkan tagihan. Gaji karyawan termasuk sewa tempat pun ternyata tidak dibayarkan secara tertib.
Belakangan diketahui bahwa koperasi yang menghimpun dana investasi tersebut ternyata tidak berizin dan tidak punya legalitas. Itu artinya, investasi pendirian 212 Mart di Samarinda tersebut murni investasi ilegal.
Beberapa investor yang menjadi korban pun langsung bertindak. Mereka memberikan kuasa kepada Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Lentera Borneo untuk memproses secara hukum kasus investasi ilegal tersebut.
Kuasa Hukum LKBH Lentera Borneo I Kadek Indra Kusuma Wardana menyatakan bahwa kerugian yang berhasil didata mencapai 2,25 miliar rupiah.
“Data terakhir yang kami update sekitar 600 orang investor, sedangkan untuk kerugian terkumpul Rp2,25 miliar,” terang I Kadek Indra seperti dikutip dari CNN Indonesia.
Lebih lanjut, I Kadek Indra mengatakan bahwa nilai investasi yang dibayarkan oleh para investor bervariasi. Ada yang hanya 500 ribu, namun ada pula yang mencapai 20 juta.
Pihak LKBH Lentera Borneo pun langsung melaporkan kasus ini kepada pihak kepolisian.
Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Argo Yuwono mengatakan bahwa laporan atas kasus ini sudah masuk di kepolisian setempat. Penyelidikan atas kasus ini pun akan segera dilakukan.
“Tentunya kepolisian tetap akan mendengarkan apa yang menjadi keluhan dari masyarakat kalau ada laporan tentunya polisi akan merespons dengan melalui suatu penyelidikan,” terang Argo Yuwono.
Kasus investasi ilegal 212 Mart Samarinda ini tentu saja langsung menjadi pemberitaan nasional walau kasusnya berada di lingkup lokal. Maklum saja, isu menyangkut apa pun yang berhubungan dengan gerakan 212 memang akan menjadi isu yang seksi.
Di media sosial, misalnya, banyak yang menyandingkan video berita tentang kasus investasi ilegal 212 Mart ini dengan video testimoni para tokoh dan ulama seperti Ustaz Abdul Somad dan Ustaz Haikal Hassan yang mendukung pendirian 212 Mart ini.
Ketua Umum PA 212 Slamet Maarif sendiri menyatakan bahwa investasi Komunitas Koperasi Syariah 212 Mart yang terjadi di Samarinda tidak ada hubungannya dengan PA 212.
“Koperasi Syariah 212 itu berbeda dengan PA 212. Tidak ada kaitannya sama sekali. Jadi secara organisasi dan kegiatan tak ada kaitan dengan PA 212,” ujar Slamet.
Slamet juga menjelaskan bahwa memang ada Koperasi Syariah 212 yang diketuai oleh ahli perbankan syariah Syafii Antonio, namun itu pun tak ada hubungannya dengan Koperasi Syariah 212 Mart di Samarinda.
Lebih lanjut, Slamet menyatakan mendukung pihak berwajib untuk mengusut tuntas kasus investasi ilegal tersebut.
“Kalau itu secara hukum ada unsur pidana dan kriminal seret aja. Kita dukung polisi menindak tersebut.”
Yah, semoga para investor yang menjadi korban investasi ilegal ini bisa mendapatkan keadilan. Para dalang di balik kasus ini pun bisa mendapatkan hukuman setimpal. Yang paling penting, semoga kasus ini bisa menjadi pelajaran berharga bagi orang-orang agar bsa lebih berhati-hati sebelum memutuskan untuk berinvestasi.
BACA JUGA Jadi Berapa Jumlah Orang yang Ikut Reuni Akbar 212 di Monas? dan artikel KILAS lainnya.