Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kilas

Smartphone dan Pelaporan SPT

Redaksi oleh Redaksi
20 September 2017
0
A A
Pajak smartphone
Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

Beberapa waktu yang lalu, orang-orang, terutama yang punya keterkaitan dengan dunia tulis-menulis dibikin heboh karena salah satu penulis pop paling ngehits di Indonesia, Tere Liye menyatakan tak mau lagi menerbitkan bukunya sebagai bentuk protes terhadap kebijakan pajak yang terlalu tinggi untuk profesi penulis.

Belum reda sepenuhnya soal kehebohan pajak penulis tersebut, kini muncul lagi polemik baru soal pajak yaitu cuitan admin akun twitter Ditjen Pajak yang menyatakan agar masyarakat tidak lupa untuk memasukkan smartphone di lembar Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Banyak komentar sinis yang muncul atas cuitan tersebut. “Sekarang hape, besok lama-lama, cawet, tamagochi, atau termos pasti bakal dikenakan pelaporan juga,” kata seorang pemilik akun yang tidak ingin disebutkan namanya.

Beruntung, pihak Ditjen Pajak langsung memberikan konfirmasi atas hal ini. Mereka menjelaskan bahwa pencantuman smartphone pada kolom pelaporan SPT tidak serta merta memunculkan pengenaan pajak tambahan untuk smartphone. Walaupun smartphone memiliki harga tinggi, namun ia hanya dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ketika diperjualbelikan.

Tujuan pelaporan smartphone ini katanya hanya sebagai bahan verifikasi atas harta beserta penghasilan dari wajib pajak. Sehingga, nantinya akan ada sinkronisasi antara besarnya penghasilan dengan besarnya tambahan harta (plus konsumsi) yang terjadi dalam satu tahun.

Nah, konon katanya, walau sudah ada penjelasan seperti di atas, diprediksi akan tetap banyak orang yang enggan memasukkan smartphone di daftar harta pada pelaporan SPT, maklum, bagi banyak orang Indonesia, smartphone bukanlah harta, melainkan kawan baik bahkan sodara.

Hal ini menjadi wajar, sebab selama ini, definisi harta memang masih mengambang. Masing-masing punya versi sendiri-sendiri. Menurut Ditjen Pajak, harta berharga adalah kas atau setara kas, aset berupa transportasi, perhiasan, peralatan elektronik, furniture atau harta tak bergerak lain seperti tanah atau bangunan. Kalau menurut soundtrack lagu Keluarga Cemara, harta berharga adalah keluarga. Sedangkan kalau menurut Syech Abu Rambat Al Ngacengi, harta berharga adalah iman dan taqwa.

Hal ini kemudian memberikan tekanan pada Ditjen Pajak untuk lebih memberikan standar yang baku terhadap definisi harta pada pelaporan SPT, sebab akan aneh jadinya jika suatu saat, ketika pelaporan SPT, ada seseorang yang menuliskan dua kalimat syahadat di kolom harta.

Smartphone spt

Terakhir diperbarui pada 20 September 2017 oleh

Tags: ditjen pajakPajaksmartphoneSpt
Iklan
Redaksi

Redaksi

Artikel Terkait

pajak, pemberontakan petani banten.MOJOK.CO
Ragam

Saat Petani Banten Dicekik Pajak, Mereka Melakukan Perlawanan Bersenjata Iman

2 September 2025
Kota Semarang tak naikkan PBB dan pajak masyarakat MOJOK.CO
Kilas

Pilihan Kota Semarang Berpihak pada Masyarakat: Tak Naikkan PBB dan Ringankan Beban Pajak

22 Agustus 2025
Pati Bergerak karena Kebusukan Pemerintah Pusat dan Daerah MOJOK.CO
Esai

Demonstrasi Pati Berkobar karena Kebodohan Pemerintah Pusat dan Daerah yang Jadikan Rakyat Sebagai Tumbal, seperti Api Korek Bertemu Bensin Segalon

14 Agustus 2025
Resto Bilik Kayu Rafael Tutup, Karyawan Belum Jelas Pesangonnya. MOJOK.CO
Kilas

Resto Bilik Kayu Rafael Tutup, Karyawan Belum Jelas Pesangonnya 

9 Juni 2023
Muat Lebih Banyak
Tinggalkan Komentar




Terpopuler Sepekan

Pemerintah Kota Semarang akan bangun akses penghubung kawasan wisata heritage seperti Kota Lama dan lain-lain MOJOK.CO

Menyambut Kawasan Heritage Semarang Lama, Sajikan Wisata yang Saling Terhubung Antar-Destinasi bikin Wisatawan Betah Berlama-lama

22 September 2025
13 Dosa Penyewa Mobil Rental yang Paling Dibenci dan Bikin Rugi MOJOK.CO

13 Dosa Penyewa Mobil Rental yang Paling Dibenci, Bikin Rugi, dan Susah Dimaafkan

19 September 2025
Angkringan Pendopo Ndalem Pakuningratan Jogja. MOJOK.CO

Pertama Kali ke Angkringan Pendopo Ndalem Jogja Malu-maluin karena Tak Bisa Meracik Teh, Beruntung Penjualnya “Pangerten”

16 September 2025
Surat Pernyataan MBG di Brebes Bikin Kesan Pemerintah Ngejalanin Program kayak Tukang Parkir Liar

Surat Pernyataan MBG di Brebes Bikin Kesan Pemerintah Ngejalanin Program kayak Tukang Parkir Liar

17 September 2025
Kelangkaan BBM di SPBU Shell: bayang-bayang PHK bikin nelangsa pikirkan nasib ibu, berat pindah merek lain karena ragu MOJOK.CO

Kondisi SPBU Shell bikin Nelangsa Pikirkan Nasib Ibu, Takut “Risiko” kalau Pindah Pertamina

18 September 2025

AmsiNews

Newsletter Mojok

* indicates required

  • Tentang
  • Kru Mojok
  • Cara Kirim Artikel
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Kerja Sama
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Laporan Transparansi
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.